Lompat ke bagian utama
:::

Pengantar Program Retensi Jangka Panjang Tenaga Kerja Asing Terampil


Untuk melengkapi tenaga kerja industri, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi memberlakukan “Program Pekerja Migran Jangka Panjang” sejak 30 April 2022. Untuk manufaktur, pejagalan, pertanian dan perawatan jangka panjang serta sektor lainnya yang telah mempekerjakan pekerja migran, dapat mempertahankan pekerja migran senior yang telah bekerja di Taiwan selama 6 tahun ke atas atau pelajar asing/Tionghoa Perantauan yang mendapat gelar ahli madya ke atas di Taiwan, memenuhi persyaratan gaji dan keterampilan, maka pemberi kerja dapat mengajukan peralihan menjadi tenaga kerja teknis menengah. Tenaga kerja teknis menengah tidak dibatasi lama tahun kerja di Taiwan, kenaikan gaji, keterampilan semakin meningkat, dan tidak perlu lagi membayar biaya stabilitas ketenagakerjaan, di masa mendatang mereka yang bekerja genap 5 tahun akan dapat terhubung dengan sistem izin tinggal permanen.


Tenaga kerja teknis menengah tetap terus mendapat jaminan asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan, tenaga kerja teknis menengah sektor industri yang tunduk pada Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga dapat menggunakan sistem pensiun lama pada saat pensiun di Taiwan nantinya. Setelah pemberi kerja yang mengajukan permohonan peralihan pekerja migran menjadi tenaga kerja teknis menengah, selain dapat mempertahakan tenaga kerja dengan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan, kuota asal pekerja migran setelah beralih ke tenaga kerja teknis menengah masih tetap dapat digunakan untuk merekrut lagi pekerja migran yang baru, sehingga secara keseluruhan jumlah pekerja migran yang dipekerjakan bertambah, dapat membantu kebutuhan akan tenaga kerja.


jumpa pers: https://www.wda.gov.tw/News_Content.aspx?n=7F220D7E656BE749&sms=E9F640ECE968A7E1&s=B55C7B2F38FFE80D

~
~

Isi :

Salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pemberi kerja sewaktu mengajukan permohonan untuk mempekerjakan tenaga teknis asing menengah, pemberi kerja harus mengajukan permohonan dokumen bukti kepada pemerintah kotamadya atau kabupaten (kota) untuk hal-hal berikut: 
(1) Telah mengalokasikan dana cadangan pensiun tenaga kerja dan telah membayar uang pensiun tenaga kerja sesuai dengan peraturan.
(2) Telah membayar dana kompensasi upah terutang sesuai dengan peraturan.
(3) Telah membayar premi asuransi tenaga kerja dan premi asuransi kecelakaan tenaga kerja sesuai dengan peraturan.
(4) Telah membayar denda karena melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan.
(5) Telah mengadakan rapat tenaga kerja sesuai dengan peraturan.
(6) Tempat kerja yang telah ditentukan untuk orang asing kategori ketiga, tidak ada fakta khusus yang cukup untuk mengidentifikasi adanya pemogokan kerja atau perselisihan tenaga kerja yang ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
(7) Tidak ada fakta khusus yang bisa menyimpulkan bahwa ada situasi krisis usaha, penghentian usaha, penutupan pabrik atau gulung tikar.
(8) Tidak ada situasi di mana kondisi kerja tenaga kerja negara Taiwan menurun karena mempekerjakan orang asing kategori ketiga.

  • Tanggal Dirilis :2022/06/30
  • Tanggal Diperbarui :2022/06/30