Lompat ke bagian utama
:::

Pengantar Program Retensi Jangka Panjang Tenaga Kerja Asing Terampil


Untuk menambah tenaga kerja industri, Kementerian resmi memberlakukan "Program Retensi Jangka Panjang Pekerja Migran Terampil" sejak 30 April 2022. Program ini berlaku bagi industri yang telah mempekerjakan pekerja migran, seperti manufaktur, jagal, konstruksi, pertanian, dan perawatan jangka panjang (long-term care). Pemberi kerja dapat mengajukan permohonan untuk mengalihkan status pekerja migran berpengalaman yang telah bekerja di Taiwan selama 6 tahun atau lebih, atau pelajar Tionghoa perantauan dan siswa asing yang telah memperoleh gelar Diploma (Associate Degree) ke atas di Taiwan, menjadi tenaga kerja teknis asing, asalkan memenuhi kualifikasi syarat gaji dan kondisi teknis. Tenaga kerja teknis asing tidak memiliki batasan masa kerja di Taiwan, mendapatkan kenaikan gaji, keahlian yang lebih terasah, serta dibebaskan dari pembayaran Biaya Stabilisasi Ketenagakerjaan (Employment Stabilization Fee). Di masa depan, setelah bekerja selama 5 tahun lagi, mereka dapat beralih ke sistem izin tinggal tetap (permanent residency).


Tenaga kerja teknis asing tetap dilindungi oleh Asuransi Tenaga Kerja dan Asuransi Kesehatan Nasional. Tenaga kerja teknis asing yang bekerja di industri yang tunduk pada Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (Labor Standards Act) juga dapat menggunakan sistem pensiun lama saat pensiun di Taiwan di masa mendatang. Setelah pemberi kerja mengajukan permohonan untuk mengalihkan pekerja migran menjadi tenaga kerja teknis asing, mereka dapat mempertahankan talenta terampil yang dibutuhkan sesuai keperluan. Kuota pekerja migran yang lama setelah dialihkan menjadi tenaga kerja teknis asing dapat digunakan kembali untuk mengajukan perekrutan pekerja migran baru. Hal ini meningkatkan keseluruhan jumlah tenaga kerja asing bagi pemberi kerja dan membantu meredakan kebutuhan tenaga kerja.


Program Peningkatan Tenaga Kerja Teknis Transnasional


Untuk lebih memperkuat retensi dan perekrutan tenaga kerja teknis asing yang dibutuhkan oleh industri, Kementerian meluncurkan "Program Peningkatan Tenaga Kerja Teknis Transnasional" mulai 1 Januari 2026. Program ini mencakup 3 langkah utama: "melonggarkan batas atas retensi tenaga kerja teknis asing", "mendatangkan tenaga kerja teknis asing untuk industri perhotelan serta bongkar muat dan pergudangan kargo di pelabuhan/dermaga komersial", dan "meningkatkan efisiensi pemerintah".


1. Melonggarkan batas atas retensi tenaga kerja teknis asing: Membuka kesempatan bagi pekerja migran yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi tenaga kerja teknis asing, di mana pemberi kerja dapat mengajukan permohonan untuk mempertahankan seluruh pekerja tersebut, dengan rasio alokasi yang dilonggarkan dari 25% menjadi 100%.


2. Mendatangkan tenaga kerja teknis asing dari luar negeri untuk industri tertentu: Membuka kesempatan bagi pemberi kerja di industri perhotelan dan pelabuhan komersial/dermaga untuk mendatangkan dan mempekerjakan tenaga kerja teknis asing dari luar negeri yang memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan bahasa, dan keahlian teknis tertentu untuk bekerja di Taiwan, dengan syarat menaikkan gaji pekerja lokal sebesar NT$2.000.


3. Meningkatkan efisiensi pemerintah: Mendirikan kantor perwakilan di luar negeri untuk menangani perekrutan tenaga kerja teknis asing, pelaksanaan uji kompetensi, dan bantuan proses kedatangan, serta bekerja sama dengan pemerintah negara asal untuk bersama-sama mendorong perekrutan langsung (direct hiring) dan pelatihan keterampilan.


jumpa pers: https://www.wda.gov.tw/News_Content.aspx?n=7F220D7E656BE749&sms=E9F640ECE968A7E1&s=B55C7B2F38FFE80D

~
~

Isi :

Salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pemberi kerja sewaktu mengajukan permohonan untuk mempekerjakan tenaga teknis asing menengah, pemberi kerja harus mengajukan permohonan dokumen bukti kepada pemerintah kotamadya atau kabupaten (kota) untuk hal-hal berikut: 
(1) Telah mengalokasikan dana cadangan pensiun tenaga kerja dan telah membayar uang pensiun tenaga kerja sesuai dengan peraturan.
(2) Telah membayar dana kompensasi upah terutang sesuai dengan peraturan.
(3) Telah membayar premi asuransi tenaga kerja dan premi asuransi kecelakaan tenaga kerja sesuai dengan peraturan.
(4) Telah membayar denda karena melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan.
(5) Telah mengadakan rapat tenaga kerja sesuai dengan peraturan.
(6) Tempat kerja yang telah ditentukan untuk orang asing kategori ketiga, tidak ada fakta khusus yang cukup untuk mengidentifikasi adanya pemogokan kerja atau perselisihan tenaga kerja yang ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
(7) Tidak ada fakta khusus yang bisa menyimpulkan bahwa ada situasi krisis usaha, penghentian usaha, penutupan pabrik atau gulung tikar.
(8) Tidak ada situasi di mana kondisi kerja tenaga kerja negara Taiwan menurun karena mempekerjakan orang asing kategori ketiga.

  • Tanggal Dirilis :2022/06/30
  • Tanggal Diperbarui :2022/06/30