Lompat ke bagian utama
:::

Pengantar Program Retensi Jangka Panjang Tenaga Kerja Asing Terampil


Untuk melengkapi tenaga kerja industri, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi memberlakukan “Program Pekerja Migran Jangka Panjang” sejak 30 April 2022. Untuk manufaktur, pejagalan, pertanian dan perawatan jangka panjang serta sektor lainnya yang telah mempekerjakan pekerja migran, dapat mempertahankan pekerja migran senior yang telah bekerja di Taiwan selama 6 tahun ke atas atau pelajar asing/Tionghoa Perantauan yang mendapat gelar ahli madya ke atas di Taiwan, memenuhi persyaratan gaji dan keterampilan, maka pemberi kerja dapat mengajukan peralihan menjadi tenaga kerja teknis menengah. Tenaga kerja teknis menengah tidak dibatasi lama tahun kerja di Taiwan, kenaikan gaji, keterampilan semakin meningkat, dan tidak perlu lagi membayar biaya stabilitas ketenagakerjaan, di masa mendatang mereka yang bekerja genap 5 tahun akan dapat terhubung dengan sistem izin tinggal permanen.


Tenaga kerja teknis menengah tetap terus mendapat jaminan asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan, tenaga kerja teknis menengah sektor industri yang tunduk pada Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga dapat menggunakan sistem pensiun lama pada saat pensiun di Taiwan nantinya. Setelah pemberi kerja yang mengajukan permohonan peralihan pekerja migran menjadi tenaga kerja teknis menengah, selain dapat mempertahakan tenaga kerja dengan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan, kuota asal pekerja migran setelah beralih ke tenaga kerja teknis menengah masih tetap dapat digunakan untuk merekrut lagi pekerja migran yang baru, sehingga secara keseluruhan jumlah pekerja migran yang dipekerjakan bertambah, dapat membantu kebutuhan akan tenaga kerja.


jumpa pers: https://www.wda.gov.tw/News_Content.aspx?n=7F220D7E656BE749&sms=E9F640ECE968A7E1&s=B55C7B2F38FFE80D

~
~

Isi :

Jawab:
Saat ini belum ada format acuan kontrak kerja untuk tenaga kerja teknis menengah. Disarankan untuk mengacu pada format kontrak kerja bagi pekerja migran, dan isi kontrak harus disepakati oleh kedua pihak.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Jawab: 
Tidak perlu, pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah tidak perlu membayar biaya jaminan kerja.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/04/11
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/11

Isi :

Jawab:
(I). Tenaga kerja teknis menengah yang didatangkan dari luar negeri: Harus menjalani pemeriksaan kesehatan dalam kurun 3 hari kerja setelah tiba di Taiwan. Setelah tanggal izin kerja efektif berlaku, maka harus menyelesaikan pemeriksaan kesehatan rutin dalam kurun 30 hari sebelum atau sesudah genap bekerja enam bulan, delapan bulan dan tiga puluh bulan.

(II). Tenaga kerja teknis menengah yang melakukan perubahan status di Taiwan: 
1. Saat mengajukan permohonan izin kerja, pemberi kerja dapat menyerahkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan kesehatan dalam kurun 3 hari kerja setelah tiba di Taiwan, pemeriksaan kesehatan berkala atau pemeriksaan kesehatan tambahan) yang dikeluarkan dari rumah sakit ditunjuk dari orang asing kategori 2 atau kategori 3. Selain itu, apabila memenuhi peraturan Metode Izin dan Manajemen Pemberi Keraj Mempekerjakan Orang Asing pasal 43, ayat 1, butir 1 dan 2, maka pemberi kerja dapat menyerahkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan dalam kurun waktu 1 tahun sebelum tanggal berlakunya izin kerja, jika tidak maka pemberi kerja wajib mengatur pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tertunjuk dalam kurun waktu 7 hari sejak hari kedua berlakunya surat izin kerja. 
2. Setelah tanggal izin kerja efektif berlaku, maka harus menyelesaikan pemeriksaan kesehatan rutin dalam kurun 30 hari sebelum atau sesudah genap bekerja enam bulan, delapan bulan dan tiga puluh bulan.

  • Tanggal Dirilis :2023/03/28
  • Tanggal Diperbarui :2024/04/23

Isi :

Jawab:
(I). Orang asing yang menggunakan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, jika bukan merupakan bagian dari objek tenaga kerja yang diwajibkan menggunakan aturan Undang-Undang Pensiun Tenaga Kerja (Sistem Pensiun Baru) (misal: pengantin asing dan mereka yang memperoleh APRC), maka harus menerapkan sistem pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (Sistem Pensiun Lama).

(II). Sebelum Kementerian Ketenagakerjaan melakukan restrukturisasi, Komite Perburuhan Yuan Eksekutif merilis Keputusan Tenaga Kerja 4 pada tanggal 15 Desember 2006 dengan No. 0950109148 dengan interpretasi, jika orang asing diperkerjakan sesuai dengan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 46 Ayat 1 Butir ke-8 hingga ke-10, maka pemasukannya boleh tidak disertakan ke dalam “total gaji bulanan”. Namun, tenaga kerja teknis menengah adalah pekerja yang direkrut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 46 Ayat 1 Butir 11, sehingga tidak termasuk dalam cakupan yang diberlakukan dari keputusan sebelumnya.

(III). Singkatnya, setelah pekerja sudah berubah statusnya menjadi tenaga kerja teknis menengah, menurut Undang-Undang Standar Ketenakerjaan Pasal 56, maka pemberi kerja harus membuat rekening khusus persiapan pensiun, dan setiap bulannya mengalokasikan dana pensiun pekerja, untuk disimpan ke dalam rekening khusus bersangkutan dengan kisaran 2% hingga 15% dari total gaji bulanan. Terkait dokumen apa saja yang diperlukan dan bagaimana membuat rekening khusus persiapan pensiun, silakan menghubungi otoritas administrasi tenaga kerja setempat【Biro (Kantor) Ketenagakerjaan Pemerintah Kota, Kabupaten atau Biro (Kantor) Sosial】.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/14
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/11

Isi :

Jawab: 
Perlu, berdasarkan peraturan Pasal 46 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing isinya kira-kira, pemberi kerja sejak tanggal masuknya tenaga kerja teknis menengah atau tanggal berlakunya izin kerja, hingga hubungan kerja tenaga kerja teknis menengah berakhir dan keluar negeri atau tanggal pemberi kerja baru melanjutkan mempekerjakan."
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/14
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/21

Isi :

Jawab: 
Perlu, berdasarkan peraturan Pasal 60 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing isinya kira-kira, pemberi kerja mempekerjakan orang asing, melakukan pekerjaan pekerja perawatan di lembaga Pasal 46 ayat 1 butir 9 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, pekerjaan yang ditetapkan butir 10 dan pekerjaan teknis menengah yang ditetapkan butir 11 mencapai lebih dari 10 orang, berdasarkan peraturan harus mengatur staf layanan perawatan kehidupan.

  • Tanggal Dirilis :2023/03/14
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Jawab: 
Perlu, berdasarkan peraturan Pasal 33 dan Pasal 47 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing isinya kira-kira, sewaktu lokasi akomodasi tenaga kerja teknis menengah di Taiwan berubah, dalam waktu 7 hari setelah perubahan, pemberi kerja harus memberitahukan secara tertulis kepada otoritas berwenang setempat dari tempat kerja dan lokasi akomodasi.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/14
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Jawab: 
(1) berdasarkan peraturan Pasal 47 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing mengatur, apabila pemberi kerja mengubah lokasi tempat tinggal tenaga kerja teknis menengah, maka dalam kurun waktu 7 hari setelah perubahan, pemberi kerja harus mengajukan formulir pemberitahuan perubahan tempat tinggal bagi orang asing, dokumen rencana layanan perawatan kehidupan orang asing dan daftar nama orang asing yang berubah lokasi tempat tinggalnya serta dokumen lainnya kepada otoritas berwenang setempat dari tempat kerja dan lokasi di mana tenaga kerja teknis menengah tinggal.
(2) Berdasarkan peraturan Pasal 33 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing mengatur, setelah menerima surat pemberitahuan dari pemberi kerja, otoritas berwenang setempat seharusnya melakukan kunjungan untuk mencari tahu niat sebenarnya dari tenaga kerja teknis menengah.

  • Tanggal Dirilis :2023/03/14
  • Tanggal Diperbarui :2024/03/26

Isi :

Jawab: 
Perlu, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, orang asing yang dipekerjakan selama 3 hari berturut-turut mangkir, kehilangan kontak atau hubungan kerja diputus, dalam waktu 3 hari pemberi kerja harus memberitahukan secara tertulis kepada otoritas berwenang setempat, instansi manajemen masuk dan keluar negeri serta instansi kepolisian.Namun, orang asing yang dipekerjakan ada kondisi mangkir, kehilangan kontak, pemberi kerja bisa menggunakan pemberitahuan tertulis kepada instansi manajemen masuk dan keluar negeri serta instansi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Selain itu, berdasarkan peraturan Pasal 68 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing, terhadap orang asing yang dipekerjakan yang ada kondisi yang ditetapkan dalam Pasal 56 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, selain memberitahukan otoritas berwenang setempat, instansi manajemen masuk dan keluar negeri serta instansi kepolisian, dan memberitahukan departemen kami.

  • Tanggal Dirilis :2023/03/14
  • Tanggal Diperbarui :2024/03/26

Isi :


Jawaban:
Tidak, tidak ada kuota perekrutan tenaga kerja teknis menengah. Apabila pekerja tidak diketahui keberadaannya dan jumlah tenaga kerja teknis menengah yang dipekerjakan majikan tidak mencapai batas atas setelah izin kerja dicabut, maka dapat segera mengajukan kembali tanpa adanya batas waktu. Tetapi Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 54 Ayuat1 Butir ke-3 tetap diberlakukan bagi pemberi kerja yang merekrut tenaga kerja teknis menengah yaitu apabila jumlah tenaga kerja hilang kontak dengan perbandingan melebihi jumlah yang ditentukan maka pengajuan tidak akan diterima, pemberi kerja tetap harus bertanggung jawab atas manajemen pengawasan guna menghindari tidak diketahuinya keberadaan pekerja teknis menengah yang dipekerjakan. 
 

  • Tanggal Dirilis :2023/04/11
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Jawab: 
Perlu, berdasarkan peraturan Pasal 69 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing isinya kira-kira, pemberi kerja terhadap tenaga kerja teknis menengah yang dipekerjakan, dalam masa berlaku izin kerja karena hubungan kerja berakhir dan keluar negeri, sebelum tenaga kerja teknis menengah keluar negeri harus memberitahukan otoritas berwenang setempat, dan mengurus prosedur verifikasi berdasarkan peraturan.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2024/06/07

Isi :

Jawab: 
Metode minta cuti dan pulang ke negara asal bagi orang asing yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan dalam peraturan Pasal 46 ayat 1 butir 8 hingga butir 10 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan tidak berlaku.Namun, tenaga kerja teknis menengah selama masa berlaku izin kerja, sewaktu sesuai dengan peraturan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan atau perjanjian kontrak kerja dan mendapatkan cuti khusus, memiliki hak untuk menjadwalkan cuti khusus.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/28
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/29

Isi :

"Jawab Tidak, tenaga kerja teknis menengah yang cuti pulang ke negara asal tidak perlu mengurus re-entry permit. "

  • Tanggal Dirilis :2024/03/04
  • Tanggal Diperbarui :2024/03/04

Isi :

Jawab: 
Perlu, Sewaktu pemberi kerja dan tenaga kerja teknis menengah setuju untuk mengakhiri hubungan kerja, sebelum tenaga kerja teknis menengah keluar negeri, pemberi kerja harus memberitahukan otoritas berwenang setempat, otoritas berwenang setempat akan mencari tahu niat tenaga kerja teknis menengah sebenarnya dan memverifikasi.Setelah kedua pihak menyetujui, otoritas berwenang setempat menerbitkan sertifikat, pemberi kerja berdasarkan jadwal mengatur sebelum tanggal keluar negeri mengurus tenaga kerja teknis menengah untuk keluar negeri.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2024/06/07

Isi :

Jawab: 
Sewaktu pemberi kerja mengajukan permohonan kepada Departemen kami untuk memperpanjang izin kerja untuk mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah asing, berdasarkan peraturan Pasal 4 ayat 2 butir 1 “Masa berlaku dokumen, prosedur permohonan, dan dokumen lain yang ditetapkan oleh otoritas pusat yang berwenang sewaktu pemberi kerja mengajukan permohonan untuk mempekerjakan orang asing kategori ketiga”, pemberi kerja jenis industri dan pemberi kerja pekerja perawatan di lembaga harus melampirkan fotokopi slip pemotongan gaji untuk tahun sebelumnya atau 1 tahun terakhir untuk tenaga kerja teknis menengah yang dipekerjakan; pemberi kerja pekerja perawatan di rumah tangga harus melampirkan fotokopi slip pemotongan gaji untuk tahun sebelumnya atau 1 tahun terakhir atau dokumen bukti pembayaran untuk tenaga kerja teknis menengah yang dipekerjakan, Departemen kami selanjutnya berdasarkan dokumen bukti yang disebutkan di depan yang dilampirkan oleh pemberi kerja, akan melanjutkan untuk meninjau pada masa izin kerja pemberi kerja sebelumnya, apakah gaji tenaga kerja teknis menengah asing memenuhi jumlah yang diumumkan peraturan Pasal 63 “Kualifikasi kerja dan standar tinjauan orang asing melakukan pekerjaan dalam Pasal 46 ayat 1 butir 8 hingga butir 11”, bila belum memenuhi jumlah yang ditetapkan di depan, tidak akan diterbitkan perpanjangan izin kerja. 

  • Tanggal Dirilis :2022/07/04
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/21