Isi
:
Jawab:
( 1) Pekerja migran yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan di dalam wilayah negara Taiwan, yang memenuhi salah satu kondisi berikut, bisa dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan teknis menengah:
1. Bagi yang sekarang dipekerjakan untuk bekerja, dan periode bekerja selama lebih dari 6 tahun berturut-turut, atau dipekerjakan oleh satu majikan yang sama dengan kumulatif masa kerja lebih dari 6 tahun.
2. Bagi yang pernah dipekerjakan dengan periode kerja kumulatif lebih dari 6 tahun lalu ke luar dari Taiwan, kemudian masuk dan kembali bekerja di Taiwan dengan masa kerja mencapai 11 tahun 6 bulan ke atas.
3. Bagi yang pernah dipekerjakan untuk bekerja, dengan periode kerja kumulatif mencapai 11 tahun 6 bulan ke atas, dan yang telah ke luar negeri.
(2) Pekerja migran dalam berbagai butir item sebelumnya, pemberi kerja mengajukan permohonan beralih menjadi tenaga kerja teknis menengah, waktu permohonannya sebagai berikut:
1. Untuk mengajukan permohonan mempekerjakan pekerja migran butir 1 item sebelumnya, waktu permohonan pemberi kerja sebagai berikut:
A. Pemberi kerja semula harus mengajukan permohonan 2 bulan sebelum tanggal berakhirnya izin kerja pekerja migran.Singkatnya, dalam masa izin kerja, pemberi kerja semula bisa mengajukan permohonan untuk beralih.
B. Pemberi kerja baru harus mengajukan permohonan dalam waktu 2 bulan sampai 4 bulan sebelum tanggal berakhirnya izin kerja pekerja migran, dan mempekerjakan mulai dari hari berikut setelah izin kerja berakhir, untuk melindungi hak dan kepentingan menggunakan tenaga kerja bagi pemberi kerja.
2. Untuk mengajukan permohonan mempekerjakan pekerja migran butir 2 item sebelumnya, pemberi kerja semula atau pemberi kerja baru harus mengajukan permohonan dalam waktu 2 bulan sampai 4 bulan sebelum tanggal berakhirnya izin kerja, dan mempekerjakan mulai dari hari berikut setelah izin kerja berakhir.
3. Untuk mengajukan permohonan mempekerjakan pekerja migran butir 3 item sebelumnya, hanya terbatas oleh pemberi kerja yang pernah mempekerjakan pekerja migran tersebut, mengajukan permohonan sebelum tanggal mulai dipekerjakan yang dijadwalkan.
(3) Pemberi kerja mengajukan permohonan pekerja migran beralih menjadi tenaga kerja teknis menengah asing harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Formulir aplikasi.
2. Kartu identitas pemohon atau penanggung jawab perusahaan; fotokopi bukti pendaftaran perusahaan, pendaftara perusahaan terbatas, pendaftaran izin usaha, bukti pendaftaran pabrik atau izin usaha berlisensi. Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, bagi yang dikecualikan dari bukti pendaftaran pabrik atau izin usaha berlisensi, tidak perlu melampirkannya.
3. Sertifikat pencarian bakat. Namun, bagi yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pekerjaan pekerja perawatan teknis menengah di rumah tangga, tidak perlu melampirkannya.
4. Pemberi kerja berdasarkan peraturan Pasal 42 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing mengurus pencarian bakat di dalam negeri, daftar nama tenaga kerja dalam negeri yang dipekerjakan. Namun, bagi yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pekerjaan pekerja perawatan teknis menengah di rumah tangga, tidak perlu melampirkannya.
5. Dokumen bukti yang dikeluarkan oleh pemerintah kotamadya atau kabupaten (kota) untuk kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berkaitan.
6. Daftar nama orang asing yang dipekerjakan, fotokopi paspor atau fotokopi izin tinggal orang asing.
7. Kuitansi asli biaya peninjauan.
8. Dokumen bukti memenuhi kualifikasi untuk lisensi profesional, kursus pelatihan, atau sertifikasi implementasi yang ditetapkan dalam tabel lampiran Pasal 62 “Kualifikasi kerja dan standar tinjauan orang asing melakukan pekerjaan dalam Pasal 46 ayat 1 butir 8 hingga butir 11 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan”.
9. Dokumen lain yang ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.