Lompat ke bagian utama
:::

Pengantar Program Retensi Jangka Panjang Tenaga Kerja Asing Terampil


Untuk melengkapi tenaga kerja industri, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi memberlakukan “Program Pekerja Migran Jangka Panjang” sejak 30 April 2022. Untuk manufaktur, pejagalan, pertanian dan perawatan jangka panjang serta sektor lainnya yang telah mempekerjakan pekerja migran, dapat mempertahankan pekerja migran senior yang telah bekerja di Taiwan selama 6 tahun ke atas atau pelajar asing/Tionghoa Perantauan yang mendapat gelar ahli madya ke atas di Taiwan, memenuhi persyaratan gaji dan keterampilan, maka pemberi kerja dapat mengajukan peralihan menjadi tenaga kerja teknis menengah. Tenaga kerja teknis menengah tidak dibatasi lama tahun kerja di Taiwan, kenaikan gaji, keterampilan semakin meningkat, dan tidak perlu lagi membayar biaya stabilitas ketenagakerjaan, di masa mendatang mereka yang bekerja genap 5 tahun akan dapat terhubung dengan sistem izin tinggal permanen.


Tenaga kerja teknis menengah tetap terus mendapat jaminan asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan, tenaga kerja teknis menengah sektor industri yang tunduk pada Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga dapat menggunakan sistem pensiun lama pada saat pensiun di Taiwan nantinya. Setelah pemberi kerja yang mengajukan permohonan peralihan pekerja migran menjadi tenaga kerja teknis menengah, selain dapat mempertahakan tenaga kerja dengan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan, kuota asal pekerja migran setelah beralih ke tenaga kerja teknis menengah masih tetap dapat digunakan untuk merekrut lagi pekerja migran yang baru, sehingga secara keseluruhan jumlah pekerja migran yang dipekerjakan bertambah, dapat membantu kebutuhan akan tenaga kerja.


jumpa pers: https://www.wda.gov.tw/News_Content.aspx?n=7F220D7E656BE749&sms=E9F640ECE968A7E1&s=B55C7B2F38FFE80D

~
~

Isi :

Jawaban: 
1. Orang Asing yang diperkerjakan di Taiwan saat ini
(1) Pemberi kerja asal ingin mempekerjakan kembali pekerja migran sebagai tenaga kerja teknis menengah: Pekerja migran telah bekerja pada pemberi kerja selama 6 tahun ke atas, maka pemberi kerja dapat segera mengajukan permohonan pekerja migrannya untuk menjadi pekerja teknis menengah tanpa perlu menunggu sampai kontrak kerja habis.
(2) Pemberi kerja baru ingin mempekerjakan pekerja migran sebagai tenaga kerja teknis menengah: Pekerja migran telah berturut-turut bekerja selama 6 tahun ke atas, atau kumulatif masa kerja di Taiwan mencapai 11 tahun 5 bulan, maka pemberi kerja dapat mengajukan permohonan 2 – 4 bulan sebelum kontrak kerja berakhir.
(3) Apabila pekerja migran mengikuti Pelatihan Kerja untuk Pekerja Migran, mendapat pendidikan vokasi hingga mendapat gelar ahli-madya (associate) atau gelar lebih tinggi untuk bidang manufaktur, konstruksi, pertanian, dan perawatan jangka panjang, maka dapat mengajukan peralihan menjadi pekerja teknis menengah.
2. Orang asing yang telah meninggalkan Taiwan: Kumulatif masa kerja pekerja migran mencapai 11 tahun 6 bulan, dan sudah keluar dari Taiwan maka salah satu dari pemberi kerja yang pernah memperkerjakannya (pemberi kerja asal) dapat mengajukan permohonan. Apabila pekerja migran untuk pekerja teknis menengah sektor rumah tangga, persyaratan pemberi kerja diperlonggar hingga ke anggota keluarga hubungan kekerabatan tingkat 3 bisa mempekerjakan perawat sektor rumah tangga.

  • Tanggal Dirilis :2023/03/27
  • Tanggal Diperbarui :2024/04/23

Isi :

Jawab: 
Perlu, berdasarkan peraturan Pasal 47 dan 48 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan isinya kira-kira pemberi kerja mempekerjakan orang asing untuk melakukan pekerjaan yang ditetapkan dalam Pasal 46 ayat 1 butir 11 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, harus terlebih dahulu mengadakan perekrutan di dalam negeri dengan kondisi kerja yang wajar, setelah merekrut tidak bisa memenuhi kebutuhannya, pemberi kerja baru bisa mengajukan dokumen yang berkaitan, terhadap jumlah orang yang tidak mencukupi, mengajukan permohonan izin tenaga kerja teknis menengah kepada Departemen Tenaga Kerja.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/04
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/17

Isi :

Jawab: 
1. Mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah, pemberi kerja harus terlebih dahulu mengadakan pencarian bakat di dalam negeri, caranya sama dengan prosedur pencarian bakat di dalam negeri sebelum mempekerjakan pekerja migran:
(1) Mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah untuk pekerja perawatan di rumah tangga: oleh pusat manajemen perawatan jangka panjang di tempat bekerja merekomendasikan staf layanan perawatan Taiwan.
(2) Mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah lainnya: pemberi kerja harus mengurus pencarian bakat di dalam negeri ke lembaga ketenagakerjaan publik di tempat bekerja dengan kondisi kerja yang wajar.
2. Selain itu, pemberi kerja yang pernah memroses perekrutan tenaga kerja domestik dengan salah satu cara berikut di bawah ini terhitung sejak 1 Juni 2023, dan memenuhi peraturan pasal 17 ayat 1 – 3 mengenai persyaratan kondisi kerja yang wajar, konten iklan perekrutan kerja, pemberitahuan kepada serikat kerja atau tenaga kerja, dan pengumuman, maka setelah dalam kondisi perekrutan tidak memadai baru dapat beralih pada perekrutan pekerja migran, dengan mengajukan permohonan surat keterangan pencarian kerja dari lembaga layanan ketenagakerjaan publik di mana tempat kerja Anda berada dalam waktu 60 hari setelah masa perekrutan berakhir. tidak perlu melalui prosedur perekrutan tenaga kerja domestik sebelum merekrut pekerja migran:
(1) Pemberi kerja pernah mengajukan surat keterangan perekrutan kerja kepada lembaga layanan ketenagakerjaan publik dan menyetujui untuk mempublikasikan informasi perekrutan kerja di situs TaiwanJobs, dan harus dengan waktu setidaknya 7 hari setelah hari pemrosesan perekrutan tenaga kerja domestik.
(2) Pemberi kerja sendiri pernah memasang iklan perektrutan di TaiwanJobs, dan dengan waktu setidaknya 7 hari setelah hari pemrosesan perekrutan tenaga kerja domestik.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/04
  • Tanggal Diperbarui :2024/03/25

Isi :

Mempertimbangkan pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah terdapat banyak tenaga kerja yang beralih pada satu waktu, demi menyederhanakan prosedur pencarian bakat di dalam negeri, sewaktu pemberi kerja mempunyai banyak pekerja migran yang beralih menjadi tenaga kerja teknis menengah, harus mengajukan permohonan kepada instansi layanan ketenagakerjaan publik untuk menyatukan pengadaan pencarian bakat di dalam negeri, namun bila instansi layanan ketenagakerjaan publik terhadap kasus aplikasi yang sama dibagi menjadi nomor seri yang berbeda dan menerbitkan sertifikat pencarian bakat secara terpisah, maka pemberi kerja bisa membawa sertifikat pencarian bakat dengan nomor seri yang berbeda, mengajukan permohonan mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/11
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/27

Isi :

Tidak boleh. Pemberi kerja perlu mengadakan pencarian bakat di dalam negeri secara terpisah untuk pekerja migran dan tenaga kerja teknis menengah, kedua pencarian bakat tidak boleh disatukan untuk diadakan atau menggunakan sertifikat pencarian bakat yang sama. Formulir Pendaftaran Pencarian Bakat pada tanggal 30 April 2022 merevisi dan menambahkan kolom “Sebelum Mempekerjakan Pekerja Migran” atau “Sebelum Mempekerjakan Tenaga Kerja Teknis Menengah”, pemberi kerja harus mencentang kotak sesuai dengan jenis pencarian bakat.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/11
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/27

Isi :

Jawaban:
Berkaitan dengan standar gaji rasional yang diberikan oleh pemberi kerja sebagai berikut:
(1). Pekerja teknis menengah sektor perikanan: NT$ 33.000,-
(2). Pekerja teknis menengah sektor institusi perawatan: NT$ 32.000,-
(3). Pekerja teknis menengah sektor perawat rumah tangga: NT$ 35.000,-
(4). Pekerja teknis menengah sektor perluasan pertanian: NT$ 33.000,-
(5). Pekerja teknis menengah sektor pertanian: NT$ 33.000,-
(6). Pekerja teknis menengah sektor penjagalan: NT$ 37.000,-
(7). Pekerja teknis menengah sektor manufaktur: disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang berbeda, menetapkan standar gaji rasional yang berbeda, rincian pada lampiran 3.
(8). Pekerja teknis menengah sektor konstruksi: disesuaikan dengan pekerjaan yang berbeda, menetapkan standar gaji rasional yang berbeda, rincian pada lampiran 4.

  • Tanggal Dirilis :2023/03/27
  • Tanggal Diperbarui :2024/03/25

Isi :

Jawaban: Apabila masa surat bukti tidak melanggar hukum ketenagakerjaan masih berlaku maka tidak perlu diterbitkan ulang.

  • Tanggal Dirilis :2023/03/27
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/27

Isi :

(I) Tidak, dengan surat izin perekrutan yang sah tetap perlu mendapatkan pengakuan kualifikasi: Mengingat surat izin perekrutan yang sah, tidak dapat membuktikan bahwa dokumen lain yang harus disiapkan masih dalam masa berlaku (misalnya sewaktu pemberi kerja telah mendapatkan izin perekrutan, Ditjen Pengembangan Perindustrian memutuskan surat telah kedaluwarsa), dan pencarian bakat tenaga kerja menengah dan pekerja migran di dalam negeri merupakan lowongan kerja yang berbeda, maka tidak bisa menggunakan izin perekrutan sebagai bukti kualifikasi.
(II) Dengan surat izin perekrutan yang sah tetap perlu mengadakan pencarian bakat di dalam negeri: gaji perekrutan di dalam negeri untuk pekerja migran dan tenaga kerja teknis menengah berbeda, teknik kerja juga berbeda, dengan surat izin perekrutan yang sah pemberi kerja tetap harus sekali lagi mengadakan pencarian bakat di dalam negeri.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/11
  • Tanggal Diperbarui :2024/03/26

Isi :

Jawab: 
1. Ya, untuk melindungi hak dan kepentingan kerja warga negara, terhadap pemberi kerja di masing-masing industri dalam mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah ada batas kuota maksimum permohonan, tetapi tidak ada batasan total tenaga kerja teknis menengah pada umumnya. Batas maksimum kuota permohonan tenaga kerja teknis menengah, prinsipnya dihitung dengan rasio alokasi pekerja migran atau kuota pekerja migran yang disetujui dari pemberi kerja masing-masing industri dikalikan dengan 25% (Catatan: bukan berlaku pada semua industri, misalnya kuota pekerja tingkat menengah budi daya jaring keramba industri perikanan akan berdasarkan pada izin industri perikanan yang disetujui atau luas area pembudidayaan ikan yang tercantum dalam surat penangkapan ikan, setiap setengah hektar dapat mempekerjkan satu orang pekerja; pekerja perawat di rumah tangga tidak boleh melebihi jumlah orang yang dipekerjakan oleh orang yang dirawat). 
2. Selain itu, industri manufaktur, pekerjaan pejagalan, konstruksi pada umumnya, jumlah total pekerja migran yang dipekerjakan dalam nomor kartu Asuransi Tenaga Kerja yang sama, jumlah pekerja teknis menengah dan jumlah teknis profesional asing, tidak boleh melebihi 50% dari jumlah total karyawan; atau industri konstruksi teknik tidak boleh melebihi 50% dari jumlah orang yang dihitung dengan mode permintaan tenaga kerja dari Undang-Undang Pendanaan Proyek. Namun, bagi yang telah disetujui oleh Eksekutif Yuan untuk menambah rasio alokasi, tidak dalam batasan ini.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/04
  • Tanggal Diperbarui :2023/11/28

Isi :

Jawab: 
Tenaga kerja teknis menengah asing dihitung dengan rasio alokasi pekerja migran yang dipekerjakan pemberi kerja (tidak termasuk rasio Extra) lalu dikalikan dengan 25%.Misalnya, rasio alokasi perusahaan industri manufaktur adalah 20%, rasio tenaga kerja teknis menengah perusahaan tersebut adalah 5% (20%*25%=5%).Selain itu, jumlah total pekerja migran yang dipekerjakan dalam nomor kartu Asuransi Tenaga Kerja perusahaan industri manufaktur yang sama, jumlah pekerja teknis menengah dan jumlah teknis profesional asing, tidak boleh melebihi 50% dari jumlah total karyawan. Namun, melalui persetujuan otoritas berwenang dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan konsultasi, jumlah tenaga kerja professional yang dipekerjakan oleh pemberi kerja berdasarkan UU Layanan Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 1 butir ke-1 tidak dimasukan dalam hitungan 50%.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/04
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/21

Isi :

Jawab: 
Tidak perlu. Untuk mengajukan permohonan izin kerja atau perpanjangan izin kerja bagi tenaga kerja teknis menengah, silakan mengacu pada “Bagan Alur Kerja untuk Pemberi Kerja yang Mengajukan Permohonan Mempekerjakan Orang Asing untuk Pekerjaan Teknis Menengah”.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/05
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/06

Isi :

Jawab: 

( 1) Pekerja migran yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan di dalam wilayah negara Taiwan, yang memenuhi salah satu kondisi berikut, bisa dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan teknis menengah:
1. Bagi yang sekarang dipekerjakan untuk bekerja, dan periode bekerja selama lebih dari 6 tahun berturut-turut, atau dipekerjakan oleh satu majikan yang sama dengan kumulatif masa kerja lebih dari 6 tahun.
2. Bagi yang pernah dipekerjakan dengan periode kerja kumulatif lebih dari 6 tahun lalu ke luar dari Taiwan, kemudian masuk dan kembali bekerja di Taiwan dengan masa kerja mencapai 11 tahun 6 bulan ke atas.  
3. Bagi yang pernah dipekerjakan untuk bekerja, dengan periode kerja kumulatif mencapai 11 tahun 6 bulan ke atas, dan yang telah ke luar negeri.
(2) Pekerja migran dalam berbagai butir item sebelumnya, pemberi kerja mengajukan permohonan beralih menjadi tenaga kerja teknis menengah, waktu permohonannya sebagai berikut:

1. Untuk mengajukan permohonan mempekerjakan pekerja migran butir 1 item sebelumnya, waktu permohonan pemberi kerja sebagai berikut:
   A. Pemberi kerja semula harus mengajukan permohonan 2 bulan sebelum tanggal berakhirnya izin kerja pekerja migran.Singkatnya, dalam masa izin kerja, pemberi kerja semula bisa mengajukan permohonan untuk beralih.
   B. Pemberi kerja baru harus mengajukan permohonan dalam waktu 2 bulan sampai 4 bulan sebelum tanggal berakhirnya izin kerja pekerja migran, dan mempekerjakan mulai dari hari berikut setelah izin kerja berakhir, untuk melindungi hak dan kepentingan menggunakan tenaga kerja bagi pemberi kerja.
2. Untuk mengajukan permohonan mempekerjakan pekerja migran butir 2 item sebelumnya, pemberi kerja semula atau pemberi kerja baru harus mengajukan permohonan dalam waktu 2 bulan sampai 4 bulan sebelum tanggal berakhirnya izin kerja, dan mempekerjakan mulai dari hari berikut setelah izin kerja berakhir.
3. Untuk mengajukan permohonan mempekerjakan pekerja migran butir 3 item sebelumnya, hanya terbatas oleh pemberi kerja yang pernah mempekerjakan pekerja migran tersebut, mengajukan permohonan sebelum tanggal mulai dipekerjakan yang dijadwalkan. 
(3) Pemberi kerja mengajukan permohonan pekerja migran beralih menjadi tenaga kerja teknis menengah asing harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Formulir aplikasi.
2. Kartu identitas pemohon atau penanggung jawab perusahaan; fotokopi bukti pendaftaran perusahaan, pendaftara perusahaan terbatas, pendaftaran izin usaha, bukti pendaftaran pabrik atau izin usaha berlisensi. Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, bagi yang dikecualikan dari bukti pendaftaran pabrik atau izin usaha berlisensi, tidak perlu melampirkannya. 
3. Sertifikat pencarian bakat. Namun, bagi yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pekerjaan pekerja perawatan teknis menengah di rumah tangga, tidak perlu melampirkannya.
4. Pemberi kerja berdasarkan peraturan Pasal 42 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing mengurus pencarian bakat di dalam negeri, daftar nama tenaga kerja dalam negeri yang dipekerjakan. Namun, bagi yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pekerjaan pekerja perawatan teknis menengah di rumah tangga, tidak perlu melampirkannya. 
5. Dokumen bukti yang dikeluarkan oleh pemerintah kotamadya atau kabupaten (kota) untuk kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berkaitan.
6. Daftar nama orang asing yang dipekerjakan, fotokopi paspor atau fotokopi izin tinggal orang asing.
7. Kuitansi asli biaya peninjauan.
8. Dokumen bukti memenuhi kualifikasi untuk lisensi profesional, kursus pelatihan, atau sertifikasi implementasi yang ditetapkan dalam tabel lampiran Pasal 62 “Kualifikasi kerja dan standar tinjauan orang asing melakukan pekerjaan dalam Pasal 46 ayat 1 butir 8 hingga butir 11 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan”.
9. Dokumen lain yang ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.
 

  • Tanggal Dirilis :2022/07/04
  • Tanggal Diperbarui :2023/11/28

Isi :

Jawab: 
Berdasarkan peraturan Pasal 43 Metode Izin dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing, pemberi kerja berdasarkan periode yang ditentukan harus mengajukan permohonan mempekerjakan pekerja migran untuk melakukan pekerjaan teknis menengah: 

(1) Pekerja migran dipekerjakan untuk bekerja saat ini, dan yang periode bekerja selama lebih dari 6 tahun berturut-turut:
1. Pemberi kerja semula: mengajukan permohonan 2 bulan sebelum tanggal berakhirnya izin kerja.
2. Pemberi kerja baru: mengajukan permohonan dalam waktu 2 bulan sampai 4 bulan sebelum tanggal berakhirnya izin kerja pekerja migran, dan mempekerjakan mulai dari hari berikut setelah izin kerja berakhir.

(2) Pekerja migran yang dipekerjakan saat ini, dan bekerja di pemberi kerja sekarang ini dengan masa kerja kumulatif mencapai 6 tahun ke atas: Pemberi kerja harus mengajukan permohonan dalam waktu 2 bulan sebelum tanggal berakhirya surat izin kerja.

(3) Pekerja migran yang pernah dipekerjakan dengan periode kerja kumulatif lebih dari 6 tahun dan meninggalkan Taiwan pergi ke luar negeri, kemudian datang dan bekerja kembali di Taiwan, dan periode kerja mencapai 11 tahun 6 bulan ke atas: pemberi kerja harus mengajukan permohonan dalam waktu 2 bulan sampai 4 bulan sebelum tanggal berakhirnya izin kerja, dan mempekerjakan mulai dari hari berikut setelah izin kerja berakhir.

(4) Mereka yang pernah direkrut untuk bekerja, dengan kumulatif masa kerja di Taiwan mencapai 11 tahun 6 bulan ke atas dan telah keluar dari Taiwan: maka harus pemberi kerja yang pernah mempekerjakan yang mengajukan permohonan. Namun, untuk pemberi kerja atau anggota keluarga pasien dengan hubungan kekerabatan tingkat 3, pasien yang tidak memiliki saudara di Taiwan, bagi yang memenuhi kriteria peraturan izin dan operasional perekrutan pekerja migran asing pasal 43 ayat 5, maka dapat mengajukan permohonan.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/05
  • Tanggal Diperbarui :2024/04/23

Isi :

Jawab: 
(I). Sebelum Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan izin perekrutan kerja tenaga kerja teknis menengah, maka pemberi kerja tidak diperbolehkan membiarkan warga asing atau pelajar asing yang termasuk dalam kategori 2 melakukan pekerjaan kategori 3.

1. Menurut Pasal 43 Ayat 1 yang tertera dalam Peraturan Ketenagakerjaan, pemohon harus mengajukan pendaftaran dalam kurun dua bulan sebelum tanggal yang ditentukan di setiap poin yang ada. Tenaga kerja teknis menengah yang memenuhi kriteria perekrutan dalam negeri yang tertuang dalam poin satu, maka tanggal efektif periode izin kerjanya adalah setelah tanggal perekrutan yang dijadwalkan dan tanggal penerbitan izin kerja.

2. Pemberi kerja (termasuk pemberi kerja baru dan semula) mengajukan pendaftaran dalam kurun 2 hingga 4 bulan sebelum izin perekrutan semula berakhir. Tenaga kerja teknis menengah yang memenuhi kriteria perekrutan dalam negeri yang tertuang dalam poin satu dan dua, maka tanggal efektif periode izin kerjanya dimulai dari satu hari setelah izin kerja berakhir.

3. Pemberi kerja yang sebelumnya pernah memperkerjakan dan mengajukan pendaftaran sebelum tanggal perekrutan yang dijadwalkan. Tenaga kerja teknis menengah yang memenuhi kriteria perekrutan poin tiga yang didatangkan dari luar negeri, maka tanggal efektif periode izin kerjanya dimulai dari tanggal perekrutan yang dijadwalkan. Jika pemberi kerja melewati tanggal perekrutan yang telah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan izin perekrutan semenjak tanggal penerbitan dokumen.

4. Pemberi kerja mengajukan pendaftaran sebelum tanggal perekrutan yang dijadwalkan. Tenaga kerja teknis menengah yang didatangkan dari luar negeri atau merekrut pelajar asing di dalam negeri, maka tanggal efektif periode izin kerjanya dimulai dari tanggal perekrutan yang dijadwalkan. Jika pemberi kerja melewati tanggal perekrutan yang telah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan izin perekrutan semenjak tanggal penerbitan dokumen.

(II). Betul. Jika tenaga kerja teknis menengah bekerja karena pemberi kerja mengajukan perekrutan, maka izin kerja yang berlaku adalah maksimal 3 tahun. Namun, bagi warga asing yang sudah memperoleh izin tinggal tetap (APRC), maka izin kerjanya tidak memiliki batasan waktu.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/11
  • Tanggal Diperbarui :2024/04/23

Isi :

Jawab:
Tidak boleh. Informasi pribadi, kriteria teknis dan ambang batas gaji warga asing berbeda-beda, sehingga tidak mungkin menggunakan izin kerja yang sama untuk merekrut warga asing yang lain. Jika pemberi kerja ingin merekrut warga asing yang lain untuk menjadi tenaga kerja teknis menengah, maka harus menyertakan dokumen yang relevan, kemudian mengajukan permohonan ulang izin kerja teknis menengah ke Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2023/03/27
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/27