Lompat ke bagian utama
:::

Pengantar Program Retensi Jangka Panjang Tenaga Kerja Asing Terampil


Untuk melengkapi tenaga kerja industri, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi memberlakukan “Program Pekerja Migran Jangka Panjang” sejak 30 April 2022. Untuk manufaktur, pejagalan, pertanian dan perawatan jangka panjang serta sektor lainnya yang telah mempekerjakan pekerja migran, dapat mempertahankan pekerja migran senior yang telah bekerja di Taiwan selama 6 tahun ke atas atau pelajar asing/Tionghoa Perantauan yang mendapat gelar ahli madya ke atas di Taiwan, memenuhi persyaratan gaji dan keterampilan, maka pemberi kerja dapat mengajukan peralihan menjadi tenaga kerja teknis menengah. Tenaga kerja teknis menengah tidak dibatasi lama tahun kerja di Taiwan, kenaikan gaji, keterampilan semakin meningkat, dan tidak perlu lagi membayar biaya stabilitas ketenagakerjaan, di masa mendatang mereka yang bekerja genap 5 tahun akan dapat terhubung dengan sistem izin tinggal permanen.


Tenaga kerja teknis menengah tetap terus mendapat jaminan asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan, tenaga kerja teknis menengah sektor industri yang tunduk pada Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga dapat menggunakan sistem pensiun lama pada saat pensiun di Taiwan nantinya. Setelah pemberi kerja yang mengajukan permohonan peralihan pekerja migran menjadi tenaga kerja teknis menengah, selain dapat mempertahakan tenaga kerja dengan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan, kuota asal pekerja migran setelah beralih ke tenaga kerja teknis menengah masih tetap dapat digunakan untuk merekrut lagi pekerja migran yang baru, sehingga secara keseluruhan jumlah pekerja migran yang dipekerjakan bertambah, dapat membantu kebutuhan akan tenaga kerja.


jumpa pers: https://www.wda.gov.tw/News_Content.aspx?n=7F220D7E656BE749&sms=E9F640ECE968A7E1&s=B55C7B2F38FFE80D

~
~

Isi :

Berdasarkan peraturan Pasal 47 dan 48 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, pemberi kerja mempekerjakan orang asing untuk melakukan pekerjaan yang ditetapkan dalam Pasal 46 ayat 1 butir 11 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, termasuk mempekerjakan orang asing untuk melakukan pekerjaan teknis menengah, harus terlebih dahulu mengadakan perekrutan di dalam negeri dengan kondisi kerja yang wajar, setelah merekrut tidak bisa memenuhi kebutuhannya, baru bisa mengajukan dokumen yang berkaitan, terhadap jumlah orang yang tidak mencukupi, mengajukan permohonan izin kepada Departemen Tenaga Kerja.
Tenaga teknis menengah asing yang disetujui Departemen Tenaga Kerja, boleh melakukan pekerjaan yang ditetapkan Pasal 46 ayat 1 butir 11 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan: “Lainnya karena sifat pekerjaan yang khusus, di dalam negara kekurangan tenaga kerja seperti itu, memang perlu untuk mempekerjakan orang asing dalam bisnis, dan yang telah disetujui melalui proyek oleh otoritas berwenang pusat.” 
 

  • Tanggal Dirilis :2022/06/30
  • Tanggal Diperbarui :2022/06/30