Lompat ke bagian utama
:::

Program Peningkatan Tenaga Kerja Teknis Transnasional


Untuk lebih memperkuat retensi dan perekrutan tenaga kerja teknis asing yang dibutuhkan oleh industri, Kementerian meluncurkan "Program Peningkatan Tenaga Kerja Teknis Transnasional" mulai 1 Januari 2026. Program ini mencakup 3 langkah utama: "melonggarkan batas atas retensi tenaga kerja teknis asing", "mendatangkan tenaga kerja teknis asing untuk industri perhotelan serta bongkar muat dan pergudangan kargo di pelabuhan/dermaga komersial", dan "meningkatkan efisiensi pemerintah".


1. Melonggarkan batas atas retensi tenaga kerja teknis asing: Membuka kesempatan bagi pekerja migran yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi tenaga kerja teknis asing, di mana pemberi kerja dapat mengajukan permohonan untuk mempertahankan seluruh pekerja tersebut, dengan rasio alokasi yang dilonggarkan dari 25% menjadi 100%.


2. Mendatangkan tenaga kerja teknis asing dari luar negeri untuk industri tertentu: Membuka kesempatan bagi pemberi kerja di industri perhotelan dan pelabuhan komersial/dermaga untuk mendatangkan dan mempekerjakan tenaga kerja teknis asing dari luar negeri yang memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan bahasa, dan keahlian teknis tertentu untuk bekerja di Taiwan, dengan syarat menaikkan gaji pekerja lokal sebesar NT$2.000.


3. Meningkatkan efisiensi pemerintah: Mendirikan kantor perwakilan di luar negeri untuk menangani perekrutan tenaga kerja teknis asing, pelaksanaan uji kompetensi, dan bantuan proses kedatangan, serta bekerja sama dengan pemerintah negara asal untuk bersama-sama mendorong perekrutan langsung (direct hiring) dan pelatihan keterampilan.


Guna mengoptimalkan pemanfaatan tenaga kerja dan mempertahankan talenta teknis yang unggul, Kementerian telah menetapkan "Peraturan Pengelolaan Kualifikasi Kerja dan Izin Tenaga Kerja Teknis Asing", yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Peraturan ini berlaku untuk industri yang telah mempekerjakan pekerja migran, seperti manufaktur, pemotongan hewan, konstruksi, pertanian, dan perawatan jangka panjang. Majikan dapat mengajukan permohonan untuk mengalihkan pekerja migran senior yang telah bekerja di Taiwan selama 6 tahun atau lebih, atau pelajar Tionghoa perantauan/asing yang telah memperoleh gelar Associate Degree atau lebih tinggi di Taiwan, menjadi tenaga kerja teknis asing jika memenuhi syarat gaji dan kualifikasi keterampilan teknis. Tenaga kerja teknis asing tidak memiliki batasan jangka waktu bekerja di Taiwan, mendapatkan peningkatan gaji, peningkatan keterampilan, serta tidak perlu membayar biaya stabilitas kerja. Di masa depan, setelah bekerja selama 5 tahun lagi, mereka dapat melanjutkannya ke sistem tinggal tetap (permanent resident).


Tenaga kerja teknis asing tetap dilindungi oleh Asuransi Tenaga Kerja dan Asuransi Kesehatan Nasional. Tenaga kerja teknis asing di industri yang tunduk pada Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga berhak atas sistem pensiun kerja lama saat pensiun di Taiwan kelak. Setelah majikan mengalihkan pekerja migran menjadi tenaga kerja teknis asing, majikan dapat mempertahankan talenta yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan operasional. Kuota pekerja migran asli yang kosong setelah pengalihan tersebut dapat digunakan kembali untuk mengajukan perekrutan pekerja migran baru, sehingga total tenaga kerja asing majikan meningkat dan membantu meringankan kebutuhan tenaga kerja.

~
~

Isi :

Jawab: 
Gaji rutin mengacu pada remunerasi kerja bulanan yang dibayarkan kepada karyawan yang dipekerjakan, selain itu tunjangan sewa rumah, biaya transportasi, biaya makan, biaya air dan listrik, bonus kerja bulanan dan bonus kehadiran penuh juga termasuk, namun tidak termasuk uang lembur.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/07
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/07

Isi :

Jawaban:
(1). Benar. Menurut Undang-undang standar ketenagakerjaan mengatur, pemberian natura yang disepakati oleh kedua belah pihak pemberi kerja dan pekerja, terkait dengan nilai disesuaikan dengan yang telah disepakati dalam perjanjian dengan nilai yang rasional. 
(2). Menurut peraturan pengawasan dan izin perekrutan orang asing mengatur, apabila pemberi kerja mengadopsi cara lain untuk pembayaran, maka harus melampirkan bukti dokumen terkait, diserahkan kepada warga asing untuk diarsip, dan satu rangkap untuk arsip sendiri. Sehubungan dengan hal ini, dalam kontrak perjanjian kerja harus menetapkan kedua belah pihak menyetujui penyediaan akomodasi tempat tinggal menjadi bagian dari pembayaran gaji, dan nilai yang disepakati tercantum dalam kontrak perjanjian kerja.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/07
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/07

Isi :

Jawab: 
Total gaji bulanan mengacu pada upah kerja bulanan reguler yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan (mencakup gaji pokok, tunjangan bulanan, dan lainnya), upah lembur dan lainnya yang bukan upah yang bersifat rutin (bonus akhir tahun, bonus hari raya, bonus karyawan, bonus kinerja, dan lainnya).
 

  • Tanggal Dirilis :2023/04/11
  • Tanggal Diperbarui :2023/05/30

Isi :

Ya, pemberi kerja (termasuk pemberi kerja asal dan pemberi kerja baru) dalam kurun waktu 2 hingga 4 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku izin kerja, dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk merekrut pada tanggal berakhirnya masa kerja periode tersebut yang telah memenuhi syarat bekerja berkelanjutan selama 6 tahun atau lebih, atau pekerja migran yang dipekerjakan oleh pemberi kerja yang sama dengan periode kerja kumulatif 6 tahun atau lebih untuk beralih melakukan pekerjaan teknis tingkat menengah, dan mulai dari hari setelah izin kerja asli berakhir, akan diterbitkan izin kerja untuk pekerjaan teknis tingkat menengah. Selain itu, sebelum Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan izin kerja untuk pekerjaan teknis tingkat menengah, maka orang asing tidak boleh diizinkan untuk melakukan pekerjaan orang asing Kategori 3.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/11
  • Tanggal Diperbarui :2025/08/15

Isi :

Kuota pekerja teknis menengah berdasarkan pada nomor registrasi asuransi tenaga kerja, dihitung berdasarkan rata-rata jumlah karyawan yang dipekerjakan oleh pemberi kerja pada satu tahun sebelumnya dua bulan sebelum bulan permohonan. 

  • Tanggal Dirilis :2023/04/11
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/11

Isi :

Jawaban: 

Berdasarkan peraturan pengawasan dan izin perekrutan warga asing pasal 43 mengatur, mempekerjakan orang asing dengan masa kerja kumulatif mencapai 11 tahun 6 bulan ke atas untuk bekerja sebagai pekerja teknis menengah, hanya dapat diajukan oleh pemberi kerja asal atau pemberi kerja sebelumnya. Akan tetapi pemberi kerja atau anggota keluarga hubungan kekerabatan tingkat 3 yang mempekerjakan perawat teknis menengah, pasien yang tidak memiliki saudara di Taiwan berkualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan pengawasan dan izin perekrutan warga asing pasal 43 ayat 5.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/11
  • Tanggal Diperbarui :2024/11/01