Lompat ke bagian utama
:::

Pengantar Program Retensi Jangka Panjang Tenaga Kerja Asing Terampil


Untuk melengkapi tenaga kerja industri, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi memberlakukan “Program Pekerja Migran Jangka Panjang” sejak 30 April 2022. Untuk manufaktur, pejagalan, pertanian dan perawatan jangka panjang serta sektor lainnya yang telah mempekerjakan pekerja migran, dapat mempertahankan pekerja migran senior yang telah bekerja di Taiwan selama 6 tahun ke atas atau pelajar asing/Tionghoa Perantauan yang mendapat gelar ahli madya ke atas di Taiwan, memenuhi persyaratan gaji dan keterampilan, maka pemberi kerja dapat mengajukan peralihan menjadi tenaga kerja teknis menengah. Tenaga kerja teknis menengah tidak dibatasi lama tahun kerja di Taiwan, kenaikan gaji, keterampilan semakin meningkat, dan tidak perlu lagi membayar biaya stabilitas ketenagakerjaan, di masa mendatang mereka yang bekerja genap 5 tahun akan dapat terhubung dengan sistem izin tinggal permanen.


Tenaga kerja teknis menengah tetap terus mendapat jaminan asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan, tenaga kerja teknis menengah sektor industri yang tunduk pada Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga dapat menggunakan sistem pensiun lama pada saat pensiun di Taiwan nantinya. Setelah pemberi kerja yang mengajukan permohonan peralihan pekerja migran menjadi tenaga kerja teknis menengah, selain dapat mempertahakan tenaga kerja dengan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan, kuota asal pekerja migran setelah beralih ke tenaga kerja teknis menengah masih tetap dapat digunakan untuk merekrut lagi pekerja migran yang baru, sehingga secara keseluruhan jumlah pekerja migran yang dipekerjakan bertambah, dapat membantu kebutuhan akan tenaga kerja.


jumpa pers: https://www.wda.gov.tw/News_Content.aspx?n=7F220D7E656BE749&sms=E9F640ECE968A7E1&s=B55C7B2F38FFE80D

~
~

Isi :

Jawab: 
Bisa. Prosedur untuk beralih pemberi kerja setelah masa berlakunya habis, sama seperti pekerja migran saat ini yang beralih pemberi kerja setelah masa berlakunya habis.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/28

Isi :

Jawab: 
Boleh, tenaga kerja teknis menengah setelah disetujui untuk beralih pemberi kerja atau pekerjaan, prosedur permohonan dan dokumen yang perlu dilampirkan sama dengan pekerja migran.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/28

Isi :

Jawab: 
Harus melakukan kategori pekerjaan yang sama, namun memenuhi kondisi berikut baru bisa beralih dengan lintas industri:

(1) Kualifikasi orang asing untuk dipekerjakan: orang asing harus memenuhi kualifikasi untuk pekerjaan dalam jenis pekerjaan ini seperti yang ditetapkan dalam standar tinjauan.

(2) Kualifikasi pemberi kerja melanjutkan mempekerjakan: pemberi kerja secara lintas industri melanjutkan mempekerjakan orang asing, harus memenuhi kualifikasi kerja untuk jenis pekerjaan tersebut.

(3) Prosedur peralihan: orang asing tersebut harus menuju lembaga layanan ketenagakerjaan publik untuk mendaftar peralihan, dan dalam 14 hari berturut-turut tidak ada pemberi kerja dengan jenis pekerjaan yang sama mendaftar untuk melanjutkan mempekerjakan, baru bisa dilanjutkan dipekerjakan oleh pemberi kerja dengan jenis pekerjaan yang berbeda."
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/28

Isi :

Jawab:
Apabila gaji yang diterima tenaga kerja teknis menengah memenuhi persyaratan, maka pemberi kerja tidak perlu melampirkan sertifikat kualifikasi teknis. Jika gaji yang diperoleh tenaga kerja teknis menengah dari pemberi kerja baru, tidak dapat memenuhi persyaratan yang ada, maka tenaga kerja teknis menengah bersangkutan harus melampirkan sertifikat kualifikasi teknis.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/28

Isi :

Jawab: 
Bisa.Namun, selain jangka waktu pekerjaan teknis menengah, total masa kerjanya tidak boleh melebihi masa batas tahun kerja yang ditetapkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan. 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/28
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/31

Isi :

Jawab: 
Ada, pemberi kerja yang melanjutkan mempekerjakan dalam waktu 15 hari sejak hari berikut mendapatkan bukti melanjutkan mempekerjakan, mengajukan dokumen kepada Departemen Tenaga Kerja untuk permohonan menerbitkan izin melanjutkan mempekerjakan.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Jawab: 

1. Pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah, tidak perlu mengajukan permohonan izin perekrutan, hanya terbatas pada kualifikasi urutan kedua atau urutan keempat, boleh mengajukan permohonan pendaftaran melanjutkan mempekerjakan, maka urutan pertama, urutan ketiga, urutan kelima tidak berlaku.
2. Silakan mematuhi peraturan “AF-09 Formulir Aplikasi untuk Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing”, berdasarkan jenis pekerjaan milik pemberi kerja, dikirimkan ke Pusat Layanan Ketenagakerjaan Publik untuk mengajukan permohonan pendaftaran melanjutkan mempekerjakan. 

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

"Jawab: 
Tidak perlu.Pemberi kerja mengajukan permohonan melanjutkan mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah, harus melampirkan dokumen bukti yang memenuhi peraturan otoritas berwenang pusat tentang kualifikasi mempekerjakan orang asing, mengurus pendaftaran melanjutkan mempekerjakan atau tiga (dua) pihak setuju untuk melanjutkan mempekerjakan.Namun, peralihan lintas industri harus memenuhi peraturan yang berkaitan."
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/28

Isi :

Jawab: 
Ditangani berdasarkan peraturan pedoman peralihan dan rasio pemberi kerja melanjutkan mempekerjakan orang asing atau dasar jumlah.Misalnya: Bila pemberi kerja industri manufaktur kali ini mengajukan permohonan 5 orang asing melakukan pekerjaan teknis menengah, rasio alokasi pekerja migrannya adalah 20%, rasio alokasi menengah adalah 5%, dan jumlah tenaga kerja yang diasuransikan dalam permohonan kali ini adalah 100 orang, sudah mempekerjakan 8 orang asing, jumlah orang yang telah mendapatkan izin perekrutan 3 orang, jumlah orang yang boleh mengajukan permohonan izin perekrutan kembali atau mengisi izin perekrutan 2 orang, dalam 2 tahun pertama tidak bisa dikaitkan dengan pemberi kerja setelah mencabut kuota izin, dan mempekerjakan staf teknis khusus 35 orang.Pemberi kerja kali ini hanya diperbolehkan untuk menerima orang asing melakukan pekerjaan teknis menengah total 2 orang.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Jawab: 
Perlu, pemberi kerja melanjutkan mempekerjakan orang asing teknis menengah tetap harus melaporkan kepada otoritas tenaga kerja setempat dalam jangka waktu yang ditetapkan.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/05
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/24

Isi :

Jawab: 
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah, periode izin kerja maksimal 3 tahun, namun pemberi kerja melanjutkan mempekerjakan orang asing semula yang disetujui untuk melakukan pekerjaan konstruksi, periode melanjutkan mempekerjakan terbatas untuk melengkapi periode izin kerja semula orang asing tersebut.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Ya.Berdasarkan pengumuman jumlah gaji yang ditetapkan dalam Pasal 63 standar tinjauan, gaji rutin bulanan pelajar ekspatriat harus mencapai NT$ 30.000 ketika mereka pertama kali dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan teknis menengah, bagi yang dilanjutkan dipekerjakan adalah NT$ 33.000. Bagi pelajar ekspatriat yang bukan pertama kali dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan teknis menengah, gaji pemberi kerja semula atau pemberi kerja baru harus NT$ 33.000.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12