Lompat ke bagian utama
:::

Program Peningkatan Tenaga Kerja Teknis Transnasional


Untuk lebih memperkuat retensi dan perekrutan tenaga kerja teknis asing yang dibutuhkan oleh industri, Kementerian meluncurkan "Program Peningkatan Tenaga Kerja Teknis Transnasional" mulai 1 Januari 2026. Program ini mencakup 3 langkah utama: "melonggarkan batas atas retensi tenaga kerja teknis asing", "mendatangkan tenaga kerja teknis asing untuk industri perhotelan serta bongkar muat dan pergudangan kargo di pelabuhan/dermaga komersial", dan "meningkatkan efisiensi pemerintah".


1. Melonggarkan batas atas retensi tenaga kerja teknis asing: Membuka kesempatan bagi pekerja migran yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi tenaga kerja teknis asing, di mana pemberi kerja dapat mengajukan permohonan untuk mempertahankan seluruh pekerja tersebut, dengan rasio alokasi yang dilonggarkan dari 25% menjadi 100%.


2. Mendatangkan tenaga kerja teknis asing dari luar negeri untuk industri tertentu: Membuka kesempatan bagi pemberi kerja di industri perhotelan dan pelabuhan komersial/dermaga untuk mendatangkan dan mempekerjakan tenaga kerja teknis asing dari luar negeri yang memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan bahasa, dan keahlian teknis tertentu untuk bekerja di Taiwan, dengan syarat menaikkan gaji pekerja lokal sebesar NT$2.000.


3. Meningkatkan efisiensi pemerintah: Mendirikan kantor perwakilan di luar negeri untuk menangani perekrutan tenaga kerja teknis asing, pelaksanaan uji kompetensi, dan bantuan proses kedatangan, serta bekerja sama dengan pemerintah negara asal untuk bersama-sama mendorong perekrutan langsung (direct hiring) dan pelatihan keterampilan.


Guna mengoptimalkan pemanfaatan tenaga kerja dan mempertahankan talenta teknis yang unggul, Kementerian telah menetapkan "Peraturan Pengelolaan Kualifikasi Kerja dan Izin Tenaga Kerja Teknis Asing", yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Peraturan ini berlaku untuk industri yang telah mempekerjakan pekerja migran, seperti manufaktur, pemotongan hewan, konstruksi, pertanian, dan perawatan jangka panjang. Majikan dapat mengajukan permohonan untuk mengalihkan pekerja migran senior yang telah bekerja di Taiwan selama 6 tahun atau lebih, atau pelajar Tionghoa perantauan/asing yang telah memperoleh gelar Associate Degree atau lebih tinggi di Taiwan, menjadi tenaga kerja teknis asing jika memenuhi syarat gaji dan kualifikasi keterampilan teknis. Tenaga kerja teknis asing tidak memiliki batasan jangka waktu bekerja di Taiwan, mendapatkan peningkatan gaji, peningkatan keterampilan, serta tidak perlu membayar biaya stabilitas kerja. Di masa depan, setelah bekerja selama 5 tahun lagi, mereka dapat melanjutkannya ke sistem tinggal tetap (permanent resident).


Tenaga kerja teknis asing tetap dilindungi oleh Asuransi Tenaga Kerja dan Asuransi Kesehatan Nasional. Tenaga kerja teknis asing di industri yang tunduk pada Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga berhak atas sistem pensiun kerja lama saat pensiun di Taiwan kelak. Setelah majikan mengalihkan pekerja migran menjadi tenaga kerja teknis asing, majikan dapat mempertahankan talenta yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan operasional. Kuota pekerja migran asli yang kosong setelah pengalihan tersebut dapat digunakan kembali untuk mengajukan perekrutan pekerja migran baru, sehingga total tenaga kerja asing majikan meningkat dan membantu meringankan kebutuhan tenaga kerja.

~
~

Isi :

Jawab: 
Bisa. Prosedur untuk beralih pemberi kerja setelah masa berlakunya habis, sama seperti pekerja migran saat ini yang beralih pemberi kerja setelah masa berlakunya habis.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/28

Isi :

Jawab: 
Bukan. Berdasarkan ketentuan pedoman peralihan pemberi kerja pasal 8 butir ke-2, perawat rumah tangga teknis menengah, perawat institusi teknis menengah, perawat rumah tangga, perawat institusi, pekerjaan pelayanan pendamping dan perawatan beragam, semua dikategorikan pekerjaan yang sama.

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2025/10/20

Isi :

Jawab: 
Harus melakukan kategori pekerjaan yang sama, namun memenuhi kondisi berikut baru bisa beralih dengan lintas industri:

(1) Kualifikasi orang asing untuk dipekerjakan: orang asing harus memenuhi kualifikasi untuk pekerjaan dalam jenis pekerjaan ini seperti yang ditetapkan dalam standar tinjauan.

(2) Kualifikasi pemberi kerja melanjutkan mempekerjakan: pemberi kerja secara lintas industri melanjutkan mempekerjakan orang asing, harus memenuhi kualifikasi kerja untuk jenis pekerjaan tersebut.

(3) Prosedur peralihan: orang asing tersebut harus menuju lembaga layanan ketenagakerjaan publik untuk mendaftar peralihan, dan dalam 14 hari berturut-turut tidak ada pemberi kerja dengan jenis pekerjaan yang sama mendaftar untuk melanjutkan mempekerjakan, baru bisa dilanjutkan dipekerjakan oleh pemberi kerja dengan jenis pekerjaan yang berbeda."
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/28

Isi :

Jawab:
Apabila gaji yang diterima tenaga kerja teknis menengah memenuhi persyaratan, maka pemberi kerja tidak perlu melampirkan sertifikat kualifikasi teknis. Jika gaji yang diperoleh tenaga kerja teknis menengah dari pemberi kerja baru, tidak dapat memenuhi persyaratan yang ada, maka tenaga kerja teknis menengah bersangkutan harus melampirkan sertifikat kualifikasi teknis.
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/28

Isi :

Jawab: 
Bisa.Namun, selain jangka waktu pekerjaan teknis menengah, total masa kerjanya tidak boleh melebihi masa batas tahun kerja yang ditetapkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan. 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/28
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/31

Isi :

Jawab: 
Ada, pemberi kerja yang melanjutkan mempekerjakan dalam waktu 15 hari sejak hari berikut mendapatkan bukti melanjutkan mempekerjakan, mengajukan dokumen kepada Departemen Tenaga Kerja untuk permohonan menerbitkan izin melanjutkan mempekerjakan.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Jawab: 

1. Pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah, tidak perlu mengajukan permohonan izin perekrutan, hanya terbatas pada kualifikasi urutan kedua, urutan keempat atau urutan keenam, harus mengajukan permohonan pendaftaran melanjutkan mempekerjakan, tetapi tidak berlaku untuk urutan pertama, urutan ketiga, urutan kelima, dan urutan ketujuh.

2. Silakan mematuhi peraturan “AF-09 Formulir Aplikasi untuk Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing”, berdasarkan jenis pekerjaan milik pemberi kerja, dikirimkan ke Pusat Layanan Ketenagakerjaan Publik untuk mengajukan permohonan pendaftaran melanjutkan mempekerjakan.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2025/10/20

Isi :

"Jawab: 
Tidak perlu.Pemberi kerja mengajukan permohonan melanjutkan mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah, harus melampirkan dokumen bukti yang memenuhi peraturan otoritas berwenang pusat tentang kualifikasi mempekerjakan orang asing, mengurus pendaftaran melanjutkan mempekerjakan atau tiga (dua) pihak setuju untuk melanjutkan mempekerjakan.Namun, peralihan lintas industri harus memenuhi peraturan yang berkaitan."
 

  • Tanggal Dirilis :2023/03/21
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/28

Isi :

Jawab: 
Ditangani berdasarkan peraturan pedoman peralihan dan rasio pemberi kerja melanjutkan mempekerjakan orang asing atau dasar jumlah.Misalnya: Bila pemberi kerja industri manufaktur kali ini mengajukan permohonan 5 orang asing melakukan pekerjaan teknis menengah, rasio alokasi pekerja migrannya adalah 20%, rasio alokasi menengah adalah 5%, dan jumlah tenaga kerja yang diasuransikan dalam permohonan kali ini adalah 100 orang, sudah mempekerjakan 8 orang asing, jumlah orang yang telah mendapatkan izin perekrutan 3 orang, jumlah orang yang boleh mengajukan permohonan izin perekrutan kembali atau mengisi izin perekrutan 2 orang, dalam 2 tahun pertama tidak bisa dikaitkan dengan pemberi kerja setelah mencabut kuota izin, dan mempekerjakan staf teknis khusus 35 orang.Pemberi kerja kali ini hanya diperbolehkan untuk menerima orang asing melakukan pekerjaan teknis menengah total 2 orang.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Jawab: 
Perlu, pemberi kerja melanjutkan mempekerjakan orang asing teknis menengah tetap harus melaporkan kepada otoritas tenaga kerja setempat dalam jangka waktu yang ditetapkan.

  • Tanggal Dirilis :2022/07/05
  • Tanggal Diperbarui :2023/03/24

Isi :

Jawab: 
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja teknis menengah, periode izin kerja maksimal 3 tahun, namun pemberi kerja melanjutkan mempekerjakan orang asing semula yang disetujui untuk melakukan pekerjaan konstruksi, periode melanjutkan mempekerjakan terbatas untuk melengkapi periode izin kerja semula orang asing tersebut.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Ya.Berdasarkan pengumuman jumlah gaji yang ditetapkan dalam Pasal 63 standar tinjauan, gaji rutin bulanan pelajar ekspatriat harus mencapai NT$ 30.000 ketika mereka pertama kali dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan teknis menengah, bagi yang dilanjutkan dipekerjakan adalah NT$ 33.000. Bagi pelajar ekspatriat yang bukan pertama kali dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan teknis menengah, gaji pemberi kerja semula atau pemberi kerja baru harus NT$ 33.000.

  • Tanggal Dirilis :2023/04/12
  • Tanggal Diperbarui :2023/04/12

Isi :

Jawab: Bukan. Berdasarkan ketentuan pedoman peralihan pemberi kerja pasal 8 butir ke-2, perawat rumah tangga teknis menengah, perawat institusi teknis menengah, perawat rumah tangga, perawat institusi, pekerjaan pelayanan pendamping dan perawatan beragam, semua dikategorikan pekerjaan yang sama.

  • Tanggal Dirilis :2025/10/20
  • Tanggal Diperbarui :2025/10/20