Isi
:
T1. Ketika agen layanan ketenagakerjaan swasta dipercayakan oleh pemberi kerja untuk mengurus layanan ketenagakerjaan, biaya yang bisa dipungut dan jumlahnya berapa?
J:
1. Peraturan Pasal 2 Item Pemungutan Biaya Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah (berikutnya disebut dengan Standar kami): “Definisi item pemungutan standar sebagai berikut: (1)Biaya pendaftaran: Biaya yang diperlukan sewaktu mencari pekerjaan atau mendaftarkan pencarian bakat.(2) Biaya perkenalan: Biaya yang diperlukan untuk mencocokkan pencari kerja dan pemberi kerja mendirikan hubungan kerja.”
2. Peraturan Pasal 3 standar ini: “Lembaga layanan ketenagakerjaan berlaba dipercayakan pemberi kerja untuk mengurus urusan layanan ketenagakerjaan; item pemungutan biaya dan jumlah yang dipungut kepada pemberi kerja sebagai berikut: 1. Biaya pendaftaran dan biaya perkenalan: (1)Bagi gaji bulan pertama karyawan perekrutan, gajinya di bawah rata-rata, total setiap karyawan tidak boleh melebihi gaji pertama mereka.(2) Biaya layanan: Setiap karyawan tidak boleh melebihi NT$2.000 per tahun. “
3. Peraturan Pasal 2 Item Pemungutan Biaya Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah (berikutnya disebut dengan standar ini): “Definisi item pemungutan biaya standar tersebut sebagai berikut: 5. Biaya layanan: Biaya yang diperlukan sewaktu mengurus layanan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, termasuk biaya transportasi yang diperlukan untuk antar jemput orang asing. ”
4. Selain itu, berdasarkan peraturan Pasal 3 standar ini, perusahaan agensi dipercayakan pemberi kerja untuk mengurus urusan layanan ketenagakerjaan, boleh memungut biaya layanan kepada pemberi kerja setiap karyawan setiap tahun tidak boleh melebihi NT$ 2.000.Perusahaan agensi harus ada fakta layanan baru bisa memungut biaya layanan kepada pemberi kerja, juga mengacu pada peraturan Pasal 6 Ayat 3 standar di depan, perusahaan agensi tidak boleh memungut biaya layanan dari orang asing terlebih dahulu. Maka setelah perusahaan agensi memberikan layanan kepada pemberi kerja, baru memungut biaya layanan; Selain itu, perusahaan agensi bila melayani pemberi kerja belum genap 1 tahun, harus memungut biaya layanan kepada pemberi kerja sesuai perbandingan masa layanan; selanjutnya akan merevisi standar tersebut, menetapkan bahwa perusahaan agensi tidak boleh memungut biaya layanan dari pemberi kerja terlebih dahulu.
T2. Lembaga layanan ketenagakerjaan swasta dipercayakan pekerja migran untuk mengurus layanan ketenagakerjaan, biaya apa yang boleh dipungut dan jumlahnya berapa?
J:
1. Peraturan Pasal 5 Item Pemungutan Biaya Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah (berikutnya disebut dengan standar ini): “Lembaga layanan ketenagakerjaan berlaba menerima orang asing mempercayakan untuk mengurus urusan layanan ketenagakerjaan pekerjaan Pasal 46 Ayat 1 Butir1 hingga Butir 7 atau Butir 11, item pemungutan biaya kepada orang asing dan jumlahnya sebagai berikut: (1)Biaya pendaftaran dan biaya perkenalan: Total tidak boleh melebihi gaji pertama kali orang asing. Namun bagi syarat mencari kerja yang khusus yang disetujui oleh orang asing, tidak dalam batas ini. (2) Biaya layanan: Setiap tahun tidak boleh melebihi NT$ 2.000.”
2. Peraturan Pasal 6 standar ini: “Lembaga layanan ketenagakerjaan berlaba menerima orang asing mempercayakan untuk mengurus urusan layanan ketenagakerjaan pekerjaan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 hingga Butir 10, boleh memungut biaya layanan kepada orang asing.Jumlah biaya layanan pada item sebelumnya, berdasarkan akumulasi masa kerja orang asing di Taiwan setelah memasuki negara Taiwan, tahun pertama setiap bulan tidak boleh melebihi NT$ 1.800, tahun kedua setiap bulan tidak boleh melebihi NT$ 1.700, mulai tahun ketiga setiap bulan tidak boleh melebihi NT$ 1.500.Namun, bagi orang asing yang pernah dipekerjakan lebih dari 2 tahun, karena hubungan kerja berhenti atau masa izin kerja berakhir lalu keluar negeri baru memasuki negara Taiwan untuk bekerja lagi, dan dipekerjakan oleh pemberi kerja yang sama, setiap bulan tidak boleh melebihi NT$ 1.500.Biaya yang disebutkan dalam item sebelumnya tidak boleh dipungut di muka.”
T3. Pekerja migran dipekerjakan selama genap 2 tahun, setelah keluar negeri baru memasuki negara Taiwan untuk bekerja, berapa jumlah biaya layanan yang boleh dipungut agensi?
J:
1 Berdasarkan Perintah Manajemen Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja No. 10505178571 tanggal 24 Januari 2017, kira-kira isinya bahwa lembaga layanan ketenagakerjaan berlaba menerima orang asing mempercayakan untuk mengurus urusan layanan ketenagakerjaan pekerjaan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 hingga Butir 10, jumlah biaya layanan yang boleh dipungut kepada orang asing, berdasarkan akumulasi masa kerja orang asing di Taiwan setelah memasuki negara Taiwan saat itu, tahun pertama setiap bulan tidak boleh melebihi NT$ (berikutnya sama) 1.800, tahun kedua setiap bulan tidak boleh melebihi NT$ 1.700, mulai tahun ketiga setiap bulan tidak boleh melebihi NT$ 1.500. Namun, bagi orang asing yang pernah dipekerjakan lebih dari 2 tahun, karena hubungan kerja berhenti atau masa izin kerja berakhir lalu keluar negeri baru memasuki negara Taiwan untuk bekerja lagi, dan dipekerjakan oleh pemberi kerja yang sama, setiap bulan tidak boleh melebihi NT$ 1.500.
2. Bila pekerja migran pernah dipekerjakan lebih dari 2 tahun, karena hubungan kerja berhenti atau masa izin kerja berakhir lalu keluar negeri baru memasuki negara Taiwan untuk bekerja lagi, dan orang asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja yang sama, setiap bulan tidak boleh melebihi NT$ 1.500.
T4. Bila pemberi kerja memutuskan hubungan kerja dengan pekerja migran karena alasan apa pun, dan mempercayakan lembaga layanan ketenagakerjaan swasta (berikutnya disebut dengan perusahaan agensi) untuk mengurus masalah penggantian, keraguan perusahaan agensi memungut biaya pendaftaran dan biaya pengenalan dari pemberi kerja.
J:
Lembaga layanan ketenagakerjaan swasta dipercayakan pemberi kerja untuk mengurus perekrutan memasukkan pekerja migran, berdasarkan peraturan Pasal 3 standar ini, biaya pendaftaran dan biaya pengenalan bisa dibebankan kepada pemberi kerja berdasarkan gaji bulan pertama karyawan yang direkrut; selain itu bila pemberi kerja memutuskan hubungan kerja lebih awal dengan pekerja migran karena alasan apa pun, dan mempercayakan perusahaan agensi untuk mengurus masalah penggantian, perusahaan agensi boleh memungut biaya pengenalan dari pemberi kerja lagi, dan bila perusahaan agensi ada kebutuhan untuk mendaftarkan pencarian bakat, bisa memungut biaya pendaftaran sesuai kondisi sebenarnya, namun total jumlah biaya pendaftaran dan biaya pengenalan tidak boleh melebihi standar biaya yang ditentukan pada peraturan sebelumnya.Namun, bila dalam waktu 40 hari setelah kontrak kerja antara pemberi kerja dan orang asing berlaku, kontrak kerja tersebut dihentikan karena alasan yang disebabkan oleh orang asing, pemberi kerja dapat meminta perusahaan agensi untuk merekomendasikan 1 kali atau mengembalikan 50% dari biaya pengenalan.
T5. Waktu pemungutan biaya layanan yang berkaitan dengan perusahaan agensi dan pemberi kerja serta cara pengembalian biaya untuk masa layanan kurang dari 1 tahun.
J:
Berdasarkan Pasal 3 standar ini, perusahaan agensi dipercayakan pemberi kerja untuk mengurus urusan layanan ketenagakerjaan, boleh memungut biaya layanan setiap karyawan setiap tahun tidak boleh melebihi dari NT$ 2.000. Waktu pemungutan biaya layanan, belum ditentukan dalam standar ini, namun mempertimbangkan perusahaan agensi harus ada fakta memberikan layanan kepada pemberi kerja, baru memungut biaya layanan; Selain itu, perusahaan agensi bila melayani pemberi kerja belum genap 1 tahun, harus memungut biaya layanan kepada pemberi kerja sesuai perbandingan masa layanan; selanjutnya akan merevisi standar tersebut, menetapkan bahwa perusahaan agensi tidak boleh memungut biaya layanan dari pemberi kerja terlebih dahulu.
T6. Biaya penjemputan dan pengantaran pekerja migran ke bandara
J:
1. Menurut peraturan Pasal 2 butir 5 Item Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah: “Definisi item pemungutan biaya standar tersebut sebagai berikut: 5. Biaya layanan: Biaya yang diperlukan sewaktu mengurus layanan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, termasuk biaya transportasi yang diperlukan untuk antar jemput orang asing.”Lembaga agen layanan ketenagakerjaan swasta ditunjuk untuk mengurus layanan ketenagakerjaan yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Pasal 3 Tindakan ini, biaya yang diperlukan dan biaya transportasi yang diperlukan untuk menjemput orang asing sudah termasuk dalam biaya layanan dan tidak boleh dipungut lagi dari pekerja migran atau pemberi kerja.
2. Lembaga layanan ketenagakerjaan swasta asalkan tidak melanggar ketentuan hukum lainnya, bisa dengan bebas memutuskan apakah menerima dipercayakan oleh pemberi kerja atau pekerja migran, menyediakan layanan lain selain bisnis layanan ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Tindakan ini, dan dianggap dipercayakan oleh pemberi kerja atau orang asing untuk melayani, dengan disepakati oleh lembaga pelayanan ketenagakerjaan swasta dan pemberi kerja atau pekerja migran yang mempercayakan layanan tersebut dengan persetujuan sendiri, namun harus dipungut biaya yang masuk akal dan diverifikasi.
3. Berdasarkan hal di atas, bila pekerja migran perlu kembali ke kampung halamannya untuk berlibur, karena tidak termasuk dalam cakupan bisnis layanan ketenagakerjaan yang disebutkan di atas, maka biaya transportasi yang timbul atau bertambah harus ditanggung sendiri dan harus disepakati antara pekerja migran dan lembaga layanan ketenagakerjaan swasta, dipungut biaya yang masuk akal dan diverifikasi; bila karena pekerja migran memilih tiket pesawat yang murah dan meninggalkan wilayah Taiwan dari bandara yang tidak depat dari alamat tempat kerja mereka, bila penjemputan kali ini termasuk dalam layanan ketenagakerjaan yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Pasal 3 Tindakan ini, tetap harus termasuk dalam biaya layanan yang dipungut dari pekerja migran, tidak boleh memungut biaya tambahan lagi dari pekerja migran.
T7. Selama pekerja migran menunggu untuk berganti pemberi kerja, keraguan tentang biaya layanan pekerja migran.
J:
1. Sesuai dengan perusahaan agensi tenaga kerja dipercayakan pekerja migran untuk mengurus layanan ketenagakerjaan di Taiwan, harus menandatangani kontrak layanan dengan pekerja migran, isinya harus menyatakan jangka waktu penunjukan kedua belah pihak, hak dan kewajiban, hal-hal yang harus dilakukan dan ganti rugi karena pelanggaran kontrak, dan lainnya.
2. Selain itu, selama masa kontrak layanan perusahaan agensi tenaga kerja dipercayakan pekerja migran, bila memang benar lembaga tersebut memberikan layanan kepada pekerja migran sesuai dengan isi kontrak, maka berdasarkan perjanjian kontrak dan peraturan Pasal 6 Item Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah, boleh memungut biaya layanan kepada pekerja migran.Juga menurut peraturan paragraf depan Pasal 264 Ayat 1 Hukum Perdata: “Bagi yang saling berhutang karena suatu kontrak, sebelum pihak lain membayar, boleh menolak pembayarannya sendiri.”Yang berarti, bila perusahaan agensi tenaga kerja tidak ada fakta menyediakan layanan, pekerja migran berdasarkan peraturan paragraf depan Pasal 264 Ayat 1 Hukum Perdata, boleh menolak pembayarannya sendiri.Selain itu, bila pekerja migran tidak perlu mempercayakan perusahaan agensi tenaga kerja untuk mengurus layanan ketenagakerjaan, harus menyatakan niat mereka untuk mengakhiri kontrak layanan perusahaan agensi tenaga kerja secara tertulis (misalnya: surat bersertifikat), setelah pernyataan niat untuk mengakhiri kontrak layanan mulai berlaku, perusahaan agensi tenaga kerja tidak boleh memungut biaya layanan kepada mereka.
3. Berdasarkan hal di atas, selama pekerja migran menunggu pergantian pemberi kerja, selama jangka waktu kontrak layanan yang dipercayakan bila perusahaan agensi tenaga kerja ada fakta menyediakan layanan, boleh memungut biaya layanan kepada pekerja migran.Selama pekerja migran tidak bisa pergi ke luar negeri karena epidemi setelah jangka waktu kerja berakhir, bila ada kebutuhan mempercayakan lembaga layanan ketenagakerjaan untuk mengurus bisnis layanan ketenagakerjaan, maka harus menandatangani kontrak layanan dengan perusahaan agensi tenaga kerja, dan perusahaan agensi tenaga kerja tersebut harus memiliki fakta menyediakan layanan, baru bisa memungut biaya layanan kepada pekerja migran berdasarkan kontrak layanan.
T8. Perusahaan agensi mengutus staf untuk membantu pemberi kerja atau pekerja migran untuk menerjemahkan, sehingga muncul biaya tambahan seperti transportasi pulang pergi dan personel untuk penerjemah agensi, apakah bisa dipungut biaya tambahan?
J:
1. Sesuai dengan peraturan Pasal 3 Ayat 2 Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta (berikutnya disebut dengan Tindakan ini), kira-kira isinya bahwa, dipercayakan pemberi kerja atau orang asing untuk mengurus layanan perawatan kehidupan bagi orang asing yang bekerja di dalam wilayah ROC, pengaturan keluar masuk negara, mengatur untuk menerima pemeriksaan kesehatan, pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan kepada otoritas kesehatan, konsultasi, konseling dan penerjemahan, adalah layanan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat.Juga sesuai dengan peraturan Pasal 2 Butir 5 Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta kira-kira isinya bahwa, biaya layanan adalah biaya yang diperlukan untuk mengurus layanan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1. Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, termasuk biaya transportasi yang diperlukan untuk menjemput dan mengantar orang asing.
2. Berdasarkan ketentuan di atas, bila perusahaan agensi menyediakan layanan penerjemahan untuk membantu pemberi kerja atau pekerja migran dengan layanan penerjemahan harian, maka termasuk dalam cakupan layanan ketenagakerjaan “penerjemahan” dalam Pasal 3 Ayat 2 Tindakan ini, biaya yang timbul (termasuk biaya transportasi) sudah termasuk dalam biaya layanan, tidak boleh memungut biaya lagi kepada orang asing.
T9. Perusahaan agensi mengurus prosedur keluar masuk wilayah Taiwan berulang bagi pekerja migran, apakah boleh memungut biaya yang berkaitan
J:
1. Sesuai dengan peraturan Pasal 3 Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta (berikutnya disebut dengan Tindakan ini), kira-kira isinya bahwa, layanan ketenagakerjaan lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang pusat seperti yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: (1) Dipercayakan oleh pemberi kerja untuk mengurus perekrutan orang asing, pemasukan, melanjutkan mempekerjakan dan permohonan sertifikat pencarian bakat, izin perekrutan, izin kerja, perpanjangan izin kerja, penggantian, pergantian pemberi kerja, pergantian pekerjaan, perubahan hal dalam izin kerja, memberitahukan verifikasi dan pelaporan orang luar negeri yang mangkir 3 hari terturut-turut dan kehilangan kontak.(2) Dipercayakan pemberi kerja atau orang asing untuk mengurus layanan perawatan kehidupan bagi orang asing yang bekerja di dalam wilayah ROC, pengaturan keluar masuk negara, mengatur untuk menerima pemeriksaan kesehatan, pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan kepada otoritas kesehatan, konsultasi, konseling dan penerjemahan.(3) Dipercayakan orang asing yang melakukan pekerjaan dalam peraturan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 sampai Butir 11, mewakili mereka untuk mengurus urusan izin tinggal.
2. Juga berdasarkan peraturan Pasal 20 Ayat 1 Tindakan untuk Orang Asing Singgah, Tinggal dan Tinggal Permanen, kira-kira isinya: “Selama masa orang asing tinggal, yang perlu untuk keluar negeri dan masuk ke negara Taiwan lagi, berdasarkan peraturan Pasal 34 Undang-Undang Keimigrasian, sebelum keluar negeri, mengajukan permohonan kepada Badan Imigrasi untuk permohonan izin masuk kembali”, dan izin masuk kembali diajukan oleh orang asing yang tinggal di Taiwan, dan berdasarkan masa berlaku izin tinggalnya.
3. Ringkasnya, bisnis masuk kembali termasuk cakupan bisnis izin tinggal, merupakan bisnis utama Badan Imigrasi, merupakan cakupan peraturan layanan ketenagakerjaan “Mewakili untuk mengurus bisnis izin tinggal” Pasal 3 Butir 3 Tindakan ini, maka biaya yang timbul sudah termasuk dalam biaya layanan, tidak boleh memungut biaya mewakili pengurusan dari orang asing lagi.Selain itu mengajukan permohonan izin masuk kembali kepada Badan Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu membayar biaya ke Badan ini, dan bisa mengajukan permohonan secara online.
T10. Perusahaan agensi membantu orang asing untuk berobat, penjemputan di bandara sewaktu pulang ke negara asal untuk berlibur, pelaporan pajak penghasilan, mengurus penggantian paspor dan dokumen pribadi (misalnya izin tinggal, kartu Asuransi Kesehatan dan lainnya) dan hal seperti penggantian karena hilang, keraguan apakah boleh memungut biaya transportasi dan biaya perwakilan pengurusan yang timbul
J:
1. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan: “Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta bisa mengelola bisnis layanan ketenagakerjaan berikut: (1) Perkenalan pekerjaan atau bisnis agensi tenaga kerja.(2) Dipercayakan untuk merekrut pegawai.(3) Membantu warga dalam menentukan konsultasi ketenagakerjaan atau tes psikologi profesional untuk rencana pengembangan karir.(4) Layanan ketenagakerjaan lainnya yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat.Lembaga layanan ketenagakerjaan swasta bisa memungut biaya sewaktu mengelola bisnis layanan ketenagakerjaan; item dan jumlah pemungutan biaya, ditentukan oleh otoritas berwenang pusat.”Selanjutnya menurut peraturan Pasal 3 Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta (berikutnya disingkat dengan Tindakan ini): “Layanan ketenagakerjaan lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang pusat seperti yang dimaksud dalam Pasal 35 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: (1) Dipercayakan oleh pemberi kerja untuk mengurus perekrutan orang asing, pemasukan, melanjutkan mempekerjakan dan permohonan sertifikat pencarian bakat, izin perekrutan, izin kerja, perpanjangan izin kerja, penggantian, pergantian pemberi kerja, pergantian pekerjaan, perubahan hal dalam izin kerja, memberitahukan verifikasi dan pelaporan orang luar negeri yang mangkir 3 hari terturut-turut dan kehilangan kontak.(2) Dipercayakan pemberi kerja atau orang asing untuk mengurus layanan perawatan kehidupan bagi orang asing yang bekerja di dalam wilayah ROC, pengaturan keluar masuk negara, mengatur untuk menerima pemeriksaan kesehatan, pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan kepada otoritas kesehatan, konsultasi, konseling dan penerjemahan.”
2. Juga menurut peraturan Pasal 2 Butir 5 Item Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah: “Definisi item pemungutan biaya standar tersebut sebagai berikut: 5. Biaya layanan: Biaya yang diperlukan sewaktu mengurus hal layanan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, termasuk biaya transportasi yang diperlukan untuk antar jemput orang asing.” Lembaga agen layanan ketenagakerjaan swasta ditunjuk untuk mengurus layanan ketenagakerjaan yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Pasal 3 Tindakan ini, biaya yang diperlukan dan biaya transportasi yang diperlukan untuk menjemput orang asing sudah termasuk dalam biaya layanan dan tidak boleh dipungut lagi dari pekerja migran atau pemberi kerja.
3. Lembaga layanan ketenagakerjaan swasta asalkan tidak melanggar ketentuan hukum lainnya, bisa dengan bebas memutuskan apakah menerima dipercayakan oleh pemberi kerja atau pekerja migran, menyediakan layanan lain selain bisnis layanan ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Tindakan ini, dan dianggap dipercayakan oleh pemberi kerja atau orang asing untuk melayani, dengan disepakati oleh lembaga pelayanan ketenagakerjaan swasta dan pemberi kerja atau pekerja migran yang mempercayakan layanan tersebut dengan persetujuan sendiri, namun harus dipungut biaya yang masuk akal dan diverifikasi.
4. Berdasarkan hal-hal di atas, bila pekerja migran perlu berobat karena alasan pribadi, pulang ke negara asal untuk berlibur mengunjungi sanak saudara, mengurus pelaporan pajak penghasilan, memperbarui paspor atau mengganti dokumen pribadi yang hilang, dan lainnya, karena tidak termasuk dalam cakupan bisnis layanan ketenagakerjaan yang disebut di atas, biaya transportasi yang timbul dan biaya perwakilan pengurusan harus disepakati oleh para pihak, harus dipungut biaya yang masuk akal dan diverifikasi.
T11. Setelah lembaga agensi memungut biaya layanan sesuai dengan hukum, keraguan apakah boleh memungut biaya penerjemahan lagi kepada pemberi kerja atau pekerja migran
J:
1. Berdasarkan peraturan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, kira-kira isinya bahwa, lembaga agensi bisa mengelola bisnis layanan ketenagakerjaan sebagai berikut.Termasuk: Perkenalan pekerjaan atau bisnis agensi tenaga kerja, dipercayakan untuk merekrut karyawan, membantu warga dalam menentukan konsultasi ketenagakerjaan atau tes psikologi profesional untuk rencana pengembangan karir dan layanan ketenagakerjaan lainnya yang ditunjuk oleh otoritas berwenang pusat.
2. Selanjutnya menurut peraturan Pasal 3 Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta (berikutnya disingkat dengan Tindakan ini), isinya kira-kira bahwa layanan ketenagakerjaan lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang pusat seperti yang dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: (1) Dipercayakan oleh pemberi kerja untuk mengurus perekrutan orang asing, pemasukan, melanjutkan mempekerjakan dan permohonan sertifikat pencarian bakat, izin perekrutan, izin kerja, perpanjangan izin kerja, penggantian, pergantian pemberi kerja, pergantian pekerjaan, perubahan hal dalam izin kerja, memberitahukan verifikasi dan pelaporan orang luar negeri yang mangkir 3 hari terturut-turut dan kehilangan kontak.(2) Pemberi kerja atau orang asing mempercayakan untuk mengurus layanan perawatan kehidupan bagi orang asing yang bekerja di Taiwan, pengaturan keluar masuk negara, mengatur untuk menerima pemeriksaan kesehatan, pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan kepada otoritas kesehatan, konsultasi, konseling dan penerjemahan.(3) Dipercayakan orang asing yang melakukan pekerjaan dalam peraturan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 sampai Butir 11, mewakili mereka untuk mengurus urusan izin tinggal.
3. Selanjutnya berdasarkan peraturan Pasal 3 Ayat 1 Butir 2 dan Ayat 6 Item Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah, isinya kira-kira bahwa, lembaga agensi dipercayakan pemberi kerja untuk mengurus layanan ketenagakerjaan, boleh memungut biaya layanan kepada pemberi kerja, setiap tahun tidak boleh melebihi NT$ 2.000; selain itu, orang asing mempercayakan untuk mengurus layanan ketenagakerjaan, boleh memungut biaya layanan kepada orang asing, dan biaya harus dipungut berdasarkan pada pengalaman kerja mereka di Taiwan (tahun pertama NT$ 1.800, tahun kedua NT$ 1.700, sejak tahun ketiga NT$ 1.500), dan harus ada fakta menyediakan layanan baru boleh memungut biaya, tidak boleh dipungut di muka.
4. Berdasarkan hal di atas, biaya yang diperlukan lembaga agensi dipercayakan untuk mengurus layanan ketenagakerjaan yang ditetapkan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Tindakan ini yang disebutkan di atas, sudah termasuk dalam biaya layanan yang boleh dipungut kepada pemberi kerja atau orang asing, tidak boleh memungut biaya kepada orang asing atau pemberi kerja lagi.Selain itu, bila perusahaan agensi membantu pemberi kerja atau pekerja migran dalam menerjemahkan hal seperti tidak bisa memasak, membantu orang yang dirawat untuk melakukan rehabilitasi, apakah boleh memungut bagian biaya penerjemahan tambahan, bila isi terjemahan membantu dalam memberikan petunjuk tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, harus diberitahukan, bila merupakan layanan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Tindakan ini yang disebutkan di atas, tidak boleh memungut biaya kepada pemberi kerja atau pekerja migran lagi.