Lompat ke bagian utama
:::

Biaya agensi


Isi :

FAQ Pemberi Kerja

I. Bab Kontrak

(1)     Jika ingin menunjuk perusahaan agensi, bagaimana mencari perusahaan agensi berkualitas unggul?

Jawab: Perusahaan agensi tenaga kerja termasuk dalam industri dengan sistem lisensi, yaitu wajib memperoleh izin dari Kementerian baru dapat menjalani bisnis layanan ketenagakerjaan. Demi meningkatkan kualitas layanan perusahaan agensi, Kementerian sesuai hukum melaksanakan evaluasi terhadap perusahaan agensi tenaga kerja. Nilai evaluasi diumumkan di situs Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (https://emp.wda.gov.tw/Index.aspx?Year=111) sebagai referensi bagi pemberi kerja dan pekerja migran dalam memilih perusahaan agensi.

(2)      Mempekerjakan pekerja migran apakah boleh mengurus sendiri tanpa melalui perusahaan agensi tenaga kerja? 

Jawab: Boleh. Demi menyediakan saluran yang beragam untuk mendatangkan pekerja migran bagi pemberi kerja, maka didorong kebijakan mempekerjakan secara langsung. Saat ini dokumen terkait prosedur aplikasi dapat diwakili oleh “Pusat Layanan Bersama Mempekerjakan Langsung” Kementerian ini (https://dhsc.wda.gov.tw/) untuk diteruskan atau dikirimkan; Saat mendatangkan pekerja migran, pemberi kerja dapat memilih untuk menunjuk perusahaan agensi tenaga kerja atau melalui Pusat Layanan Bersama Mempekerjakan Langsung sesuai kebutuhan masing-masing.

(3)      Apakah perlu menandatangani kontrak jika menunjuk perusahaan agensi untuk mempekerjakan pekerja migran? Apakah Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan kontrak standar yang dapat digunakan sebagai referensi? Dapat diambil di mana?

Jawab: Perlu menandatangani kontrak. Sesuai ketentuan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 40, lembaga layanan ketenagakerjaan swasta dan praktisi yang terlibat dalam bisnis layanan ketenagakerjaan, saat melaksanakan bisnis agensi harus sesuai ketentuan menandatangani kontrak tertulis dengan pemberi kerja atau pencari kerja. Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan contoh kontrak seperti tertera pada Lampiran 1. 

 

(4)      Jika tidak puas dengan layanan perusahaan agensi, harus bagaimana? 

Jawab: Dapat sewaktu-waktu memutuskan hubungan kontrak, memberitahukan keinginan untuk memutuskan hubungan kontrak kepada perusahaan agensi melalui telepon, secara tertulis, atau cara lainnya. Jika perusahaan agensi jelas melakukan pelanggaran hukum, dapat menghubungi pusat layanan telepon Kementerian ini (telepon: 028995-6000) atau mengadukan ke hotline konsultasi aplikasi 1955.

(5)      Saat memutuskan hubungan kontrak dengan perusahaan agensi, apakah perlu melapor kepada pemerintah?

Jawab: Tidak perlu. Sesuai ketentuan Hukum Perdata Pasal 549, disingkat, salah satu pihak mana pun dari pihak beperkara dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak penunjukan. Maka dari itu, pemberi kerja atau orang asing dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak dengan perusahaan agensi semula sesuai kehendak bebas pribadi, serta memilih untuk mengikat hubungan kontrak dengan perusahaan agensi lainnya, tidak perlu melapor kepada Kementerian ini atau biro tenaga kerja pemerintah daerah.

(6)     Saya telah memutuskan hubungan kontrak dengan perusahaan agensi, tetapi agensi tidak mengembalikan dokumen terkait kepada saya, harus bagaimana?

Jawab: Perusahaan agensi hanya menyediakan layanan perwakilan pengurusan bagi pemberi kerja; Maka, semua dokumen aplikasi atau dokumen yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi lainnya adalah termasuk milik pemberi kerja, bukan milik perusahaan agen. Jadi, jika bertentangan dengan kehendak pemberi kerja, perusahaan agensi menahan dokumen lisensi atau dokumen terkait lainnya, hal ini sudah merupakan pelanggaran hukum, dan akan dikenakan denda NT$ 60.000 hingga 300.000 sesuai hukum.

Pemberi kerja dapat terlebih dulu memberitahukan perusahaan agensi untuk mengembalikan dokumen dalam batas waktu dengan surat konfirmasi hukum kantor pos. Jika perusahaan agensi tidak mengembalikan setelah lewat batas waktu, dapat melaporkan kepada pemerintah kabupaten kota setempat atau Kementerian ini dengan melampirkan dokumen kontrak penunjukan dan fotokopi surat konfirmasi hukum untuk meminta bantuan penanganan.

 

II. Bab Pemungutan Biaya

  1. Pemberi kerja menunjuk perusahaan agensi untuk mempekerjakan pekerja migran, harus membayar biaya apa saja? Berapa biayanya? Perusahaan agensi harus membantu menangani apa saja?

Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta, perusahaan agensi dapat memungut “biaya pendaftaran dan pengenalan (tidak boleh melebihi 1 bulan gaji pekerja migran)” dan “biaya layanan (setiap tahun tidak boleh melebihi NT$ 2.000)”. Detail item layanan perusahaan agensi seperti pada ketentuan pasal 2 dalam kontrak penunjukan, termasuk menangani perekrutan dan pendatangan warga negara asing untuk dipekerjakan, melanjutkan mempekerjakan dan mengajukan permohonan bukti pencarian tenaga kerja, izin perekrutan, dan lain-lain. Contoh kontrak penunjukan disediakan seperti tertera pada Lampiran 1.

 

  1. Pekerja migran menunjuk perusahaan agensi di Taiwan untuk menyediakan layanan, harus menyerahkan biaya apa saja? Berapa jumlahnya? Perusahaan agensi harus membantu pekerja migran menangani hal apa saja? 

 Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta, perusahaan agensi hanya dapat memungut biaya layanan terhadap pekerja migran (Jumlah nominal ditetapkan sesuai dengan tahun kerja pekerja migran, tahun ke-1 1.800/bulan; tahun ke-2 1.700/bulan; mulai dari tahun ke-3 1.500/bulan). Detail item layanan perusahaan agensi seperti pada ketentuan pasal 2 dalam kontrak penunjukan, termasuk layanan perawatan kehidupan, pengaturan keluar masuk negara, pengaturan untuk menerima pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain. Contoh kontrak penunjukan disediakan seperti Lampiran 2-1 s.d. 2-4

  1. Pemberi kerja menunjuk perusahaan agensi untuk mengurus pekerja migran yang masa kerjanya habis dan ingin terus mempekerjakan atau mengalihkannya. Biaya apa saja yang harus dibayar? Berapa biayanya? Perusahaan agensi harus membantu saya mengurus apa saja?

Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta, perusahaan agensi dapat memungut “biaya pendaftaran dan pengenalan (tidak boleh melebihi 1 bulan gaji pekerja migran)” dan “biaya layanan (setiap tahun tidak boleh melebihi NT$ 2.000)”. Biaya pendaftaran dan pengenalan merupakan biaya yang diperlukan untuk menangani pencarian kerja atau pendaftaran pencarian bakat, dan pencocokan pencari kerja dengan pemberi kerja untuk menjalin hubungan kerja, biaya layanan merupakan biaya yang diperlukan perusahaan agensi dalam menyediakan layanan yang diatur dalam Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta Pasal 3, termasuk: izin perekrutan, izin kerja, perpanjangan izin kerja, penggantian, dan lain-lain.

  1. Pekerja migran menunjuk perusahaan agensi menangani perpanjangan setelah masa berakhir atau pengalihan setelah masa berakhir, harus membayar biaya apa saja? Berapa biayanya? Perusahaan agensi harus membantu saya dalam hal apa saja? 

Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta, perusahaan agensi hanya dapat memungut biaya layanan terhadap pekerja migran (Jumlah nominal ditetapkan sesuai dengan tahun kerja pekerja migran, tahun ke-1 1.800/bulan; tahun ke-2 1.700/bulan; tahun ke-3 1.500/bulan). Isi layanan termasuk layanan yang diatur dalam Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta Pasal 3 Ayat 2, termasuk layanan perawatan kehidupan, pengaturan keluar masuk negara, pengaturan untuk menerima pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain.

  1. Pekerja migran saat baru bekerja kehilangan kontak atau meminta untuk dialihkan keluar, apakah dapat meminta perusahaan agensi untuk mengembalikan biaya?

Jawab: Dalam 40 hari setelah kontrak kerja antar pemberi kerja dan orang asing berlaku, jika karena alasan yang dapat digolongkan sebagai tanggung jawab orang asing sehingga menyebabkan kontrak kerja berakhir, pemberi kerja dapat meminta perusahaan agensi mengenalkan lagi 1 kali atau mengembalikan 50% biaya pengenalan.

  1. Pekerja migran bekerja belum genap 3 tahun dan mengakhiri kontrak lebih dini, apakah dapat meminta perusahaan agensi untuk mengembalikan biaya?

Jawab: Sesuai Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta, perusahaan agensi menerima penunjukan pemberi kerja dan menyediakan layanan ketenagakerjaan, dapat memungut biaya layanan kepada pemberi kerja untuk setiap karyawan setiap tahun tidak dapat melebihi NT$ 2.000; Jika perusahaan agensi menyediakan layanan kepada pemberi kerja belum genap 1 tahun, selayaknya memungut biaya kepada pemberi kerja sesuai perbandingan masa layanan. Jika sebelumnya telah lebih dulu memungut biaya layanan 1 tahun, selayaknya mengembalikan biaya sesuai perbandingan.

  1. Agensi memberitahu saya bahwa untuk mengurus kelanjutan kerja, perpanjangan setelah masa berakhir, atau pengalihan setelah masa berakhir harus membayar biaya pembelian kerja, apakah normal? Harus bagaimana menanganinya? 

Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta Pasal 6 dengan jelas menetapkan bahwa hanya dapat memungut biaya layanan kepada orang asing, serta tidak dapat memungut biaya pendaftaran dan biaya pengenalan. Jika perusahaan agensi memungut biaya di luar ketentuan standar pemungutan, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 40 Ayat 1 Butir 5. Jika perusahaan agensi meminta untuk memungut biaya pembelian kerja, disarankan untuk melampirkan data terkait (seperti nomor KTP pemberi kerja dan perusahaan agensi tenaga kerja yang ditunjuk, dan sebagainya) secara langsung menghubungi otoritas kompeten tenaga kerja setempat atau mengirimkan kepada Kementerian ini atau menghubungi hotline konsultasi pengaduan 1955, untuk diperiksa dan ditangani lebih lanjut.

 

  1. Apakah biaya layanan perusahaan agensi setiap bulan boleh dipungut lebih dulu?

Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta Pasal 6, disingkat, lembaga layanan ketenagakerjaan nirlaba menerima penunjukan orang asing menyediakan layanan ketenagakerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 hingga 10 undang-undang ini dapat memungut biaya layanan kepada orang asing, tetapi tidak dapat memungut terlebih dulu. Jika terdapat kondisi pemungutan terlebih dulu, silakan hubungi hotline konsultasi pengaduan 1955, pemerintah daerah masing-masing, atau Kementerian ini.

 

 

FAQ Pekerja Migran

  1. Saat ingin menunjuk perusahaan agensi, bagaimana mencari perusahaan agensi berkualitas unggul?

Jawab: Perusahaan agensi tenaga kerja termasuk dalam industri dengan sistem lisensi, yaitu wajib memperoleh izin dari Kementerian baru dapat menjalani bisnis layanan ketenagakerjaan. Demi meningkatkan kualitas layanan perusahaan agensi, Kementerian sesuai hukum melaksanakan evaluasi terhadap perusahaan agensi tenaga kerja. Nilai evaluasi diumumkan di situs Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (https://emp.wda.gov.tw/Index.aspx?Year=111) sebagai referensi bagi pekerja migran dalam memilih perusahaan agensi.

  1. Mempekerjakan pekerja migran apakah boleh mengurus sendiri tanpa melalui perusahaan agensi tenaga kerja? 

Jawab: Boleh. Demi menyediakan saluran yang beragam untuk mendatangkan pekerja migran bagi pemberi kerja, maka didorong kebijakan mempekerjakan secara langsung. Saat ini dokumen terkait prosedur aplikasi dapat diwakili oleh “Pusat Layanan Bersama Mempekerjakan Langsung” Kementerian ini (https://dhsc.wda.gov.tw/) untuk diteruskan atau dikirimkan; Saat mendatangkan pekerja migran, pemberi kerja dapat memilih untuk menunjuk perusahaan agensi tenaga kerja atau melalui Pusat Layanan Bersama Mempekerjakan Langsung sesuai kebutuhan masing-masing.

(3)      Jika tidak puas dengan layanan perusahaan agensi, harus bagaimana? 

Jawab: Dapat sewaktu-waktu memutuskan hubungan kontrak, memberitahukan keinginan untuk memutuskan hubungan kontrak kepada perusahaan agensi melalui telepon, secara tertulis, atau cara lainnya. Jika perusahaan agensi jelas melakukan pelanggaran hukum, dapat mengadukan ke hotline konsultasi aplikasi 1955.

(4)       Pekerja migran menunjuk perusahaan agensi di Taiwan untuk menyediakan layanan, harus menyerahkan biaya apa saja? Berapa jumlahnya? Perusahaan agensi harus membantu pekerja migran menangani hal apa saja? 

 Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta, perusahaan agensi hanya dapat memungut biaya layanan terhadap pekerja migran (Jumlah nominal ditetapkan sesuai dengan tahun kerja pekerja migran, tahun ke-1 1.800/bulan; tahun ke-2 1.700/bulan; mulai dari tahun ke-3 1.500/bulan). Detail item layanan perusahaan agensi seperti pada ketentuan pasal 2 dalam kontrak penunjukan, termasuk layanan perawatan kehidupan, pengaturan keluar masuk negara, pengaturan untuk menerima pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain. Contoh kontrak penunjukan disediakan seperti Lampiran 2-1 s.d. 2-4.

 

(5)     Pekerja migran menunjuk perusahaan agensi, harus membayar biaya apa saja? Berapa biayanya? Perusahaan agensi harus membantu saya dalam hal apa saja? 

Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta, perusahaan agensi hanya dapat memungut biaya layanan terhadap pekerja migran (Jumlah nominal ditetapkan sesuai dengan tahun kerja pekerja migran, tahun ke-1 1.800/bulan; tahun ke-2 1.700/bulan; tahun ke-3 1.500/bulan). Isi layanan termasuk layanan yang diatur dalam Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta Pasal 3 Ayat 2, termasuk layanan perawatan kehidupan, pengaturan keluar masuk negara, pengaturan untuk menerima pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain.

 

(6)       Agensi memberitahu saya bahwa untuk mengurus kelanjutan kerja, perpanjangan setelah masa berakhir atau pengalihan setelah masa berakhir harus membayar biaya pembelian kerja, apakah normal? Harus bagaimana menanganinya? 

Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta Pasal 6 dengan jelas menetapkan bahwa hanya dapat memungut biaya layanan kepada orang asing, serta tidak dapat memungut biaya pendaftaran dan biaya pengenalan. Jika perusahaan agensi memungut biaya di luar ketentuan standar pemungutan, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 40 Ayat 1 Butir 5. Jika perusahaan agensi meminta untuk memungut biaya pembelian kerja, disarankan untuk melampirkan data terkait (seperti nomor paspor pekerja migran, nama perusahaan agensi, tangkapan layar informasi pemungutan biaya pembelian kerja, dan sebagainya) secara langsung menghubungi otoritas kompeten tenaga kerja setempat atau mengirimkan kepada Kementerian ini atau menghubungi hotline konsultasi pengaduan 1955, untuk diperiksa dan ditangani lebih lanjut.

Selama pekerja migran menunggu pergantian pemberi kerja atau menunggu kembali ke negara asal, Badan ini melalui LINE@YiDianTong secara aktif memberikan notifikasi informasi yang dipersonalisasi, mengingatkan pekerja migran jika menemui perlakuan yang tidak semestinya dari agensi, dapat melalui LINE@YiDianTong mengadukan ke layanan pelanggan teks hotline konsultasi pengaduan tenaga kerja 1955.

  1. Cara pengoperasian: Setelah pekerja migran bergabung dengan LINE@YiDianTong, melalui LINE ID mengikat nomor paspor pribadi, nama, tanggal lahir, nomor ARC, dan informasi lainnya, membaca dan mencentang ketentuan hak privasi dan kebijakan keamanan, setelah berhasil mengikat akan ada notifikasi teks berhasil mengikat pada informasi LINE.
  2. Frekuensi dan waktu notifikasi: Pukul 12:30 siang pada hari setelah surat pengalihan atau surat penolakan pekerja migran diterbitkan oleh Badan ini, notifikasi 1 kali.

 

(7)     Apakah biaya layanan perusahaan agensi setiap bulan boleh dipungut terlebih dulu?

Jawab: Sesuai ketentuan pada Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta Pasal 6, disingkat, lembaga layanan ketenagakerjaan nirlaba menerima penunjukan orang asing menyediakan layanan ketenagakerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 hingga 10 undang-undang ini dapat memungut biaya layanan kepada orang asing, tetapi tidak dapat memungut terlebih dulu. Jika terdapat kondisi pemungutan terlebih dulu, silakan hubungi hotline konsultasi pengaduan 1955, pemerintah daerah masing-masing, atau Kementerian ini.

 

(8)      Pemberi kerja setiap bulan memotong biaya layanan agensi dari gaji, apakah legal? Harus bagaimana menanganinya?

Jawab: Pemberi kerja tidak dapat melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini atau perintah yang diumumkan berdasarkan undang-undang ini, seperti pemberi kerja setiap bulan memotong biaya layanan agensi dari gaji. Hal ini melanggar ketentuan pembayaran jumlah gaji dan akan dikenakan denda NT$ 60.000 hingga 300.000 sesuai Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan. Jika pekerja migran menemui kondisi di mana pemberi kerja memotong biaya layanan dari gaji, silakan hubungi hotline konsultasi pengaduan 1955, pemerintah daerah masing-masing, atau Kementerian ini.

 

(9) Biaya penjemputan dan pengantaran pekerja migran ke bandara

Jawab: 

1.   Menurut peraturan Pasal 2 butir 5 Item Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah: “Definisi item pemungutan biaya standar tersebut sebagai berikut: 5. Biaya layanan: Biaya yang diperlukan sewaktu mengurus layanan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, termasuk biaya transportasi yang diperlukan untuk antar jemput orang asing.” Lembaga agen layanan ketenagakerjaan swasta ditunjuk untuk mengurus layanan ketenagakerjaan yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Pasal 3 Tindakan ini, biaya yang diperlukan dan biaya transportasi yang diperlukan untuk menjemput orang asing sudah termasuk dalam biaya layanan dan tidak boleh dipungut lagi dari pekerja migran atau pemberi kerja.

2. Antar jemput pekerja migran termasuk dalam layanan ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Pasal 3 Tindakan ini, tetap sudah termasuk dalam biaya layanan yang dipungut kepada pekerja migran, tidak boleh memungut biaya kepada pekerja migran lagi. Jika pekerja migran perlu mengambil cuti pulang ke kampung halaman, karena tidak termasuk dalam cakupan bisnis layanan ketenagakerjaan yang disebut di atas, maka biaya transportasi yang timbul atau biaya tambahan harus ditanggung sendiri sesuai kesepakatan antara pekerja migran dengan lembaga layanan ketenagakerjaan swasta, biaya harus masuk akal dan dipungut setelah diverifikasi. 

 

(10) Biaya layanan pekerja migran selama pekerja migran menunggu pergantian pemberi kerja

Jawab: 

1. Sesuai dengan perusahaan agensi tenaga kerja dipercayakan pekerja migran untuk mengurus layanan ketenagakerjaan di Taiwan, harus menandatangani kontrak layanan dengan pekerja migran, isinya harus menyatakan jangka waktu penunjukan kedua belah pihak, hak dan kewajiban, hal-hal yang harus dilakukan dan ganti rugi karena pelanggaran kontrak, dan lainnya.

 

2. Selain itu, selama masa kontrak layanan perusahaan agensi tenaga kerja dipercayakan pekerja migran, bila memang benar lembaga tersebut memberikan layanan kepada pekerja migran sesuai dengan isi kontrak, maka berdasarkan perjanjian kontrak dan peraturan Pasal 6 Item Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah, boleh memungut biaya layanan kepada pekerja migran. Selain itu, bila pekerja migran tidak perlu mempercayakan perusahaan agensi tenaga kerja untuk mengurus layanan ketenagakerjaan, harus menyatakan niat mereka untuk mengakhiri kontrak layanan perusahaan agensi tenaga kerja secara tertulis (misalnya: surat bersertifikat), setelah pernyataan niat untuk mengakhiri kontrak layanan mulai berlaku, perusahaan agensi tenaga kerja tidak boleh memungut biaya layanan kepada mereka.

 

3. Berdasarkan hal di atas, selama pekerja migran menunggu pergantian pemberi kerja, selama jangka waktu kontrak layanan yang dipercayakan bila perusahaan agensi tenaga kerja ada fakta menyediakan layanan, boleh memungut biaya layanan kepada pekerja migran. Jika telah mengakhiri kontrak layanan, perusahaan agensi tidak dapat memungut biaya layanan lagi kepada pekerja migran.

 

 

(11) Apakah biaya tambahan seperti biaya transportasi, biaya personel penerjemah agensi, dan sebagainya yang timbul karena perusahaan agensi mengutus orang untuk membantu pekerja migran menerjemahkan boleh dipungut

Jawab:

1. Sesuai dengan peraturan Pasal 3 Ayat 2 Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta (berikutnya disebut dengan Tindakan ini), kira-kira isinya bahwa, dipercayakan pemberi kerja atau orang asing untuk mengurus layanan perawatan kehidupan bagi orang asing yang bekerja di dalam wilayah ROC, pengaturan keluar masuk negara, mengatur untuk menerima pemeriksaan kesehatan, pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan kepada otoritas kesehatan, konsultasi, konseling dan penerjemahan, adalah layanan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat. Juga sesuai dengan peraturan Pasal 2 Butir 5 Item dan Standar Jumlah Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta kira-kira isinya bahwa, biaya layanan adalah biaya yang diperlukan untuk mengurus layanan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1. Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, termasuk biaya transportasi yang diperlukan untuk menjemput dan mengantar orang asing.

 

2. Berdasarkan ketentuan di atas, bila perusahaan agensi menyediakan layanan penerjemahan untuk membantu pemberi kerja atau pekerja migran dengan layanan penerjemahan harian, maka termasuk dalam cakupan layanan ketenagakerjaan “penerjemahan” dalam Pasal 3 Ayat 2 Tindakan ini, biaya yang timbul (termasuk biaya transportasi) sudah termasuk dalam biaya layanan, tidak boleh memungut biaya lagi kepada orang asing.

 

(12) Perusahaan agensi mengurus administrasi pekerja migran untuk keluar masuk ulang negara, apakah boleh memungut biaya terkait

Jawab:

1. Sesuai dengan peraturan Pasal 3 Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta (berikutnya disebut dengan Tindakan ini), kira-kira isinya bahwa, layanan ketenagakerjaan lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang pusat seperti yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: (1) Dipercayakan oleh pemberi kerja untuk mengurus perekrutan orang asing, pemasukan, melanjutkan mempekerjakan dan permohonan sertifikat pencarian bakat, izin perekrutan, izin kerja, perpanjangan izin kerja, penggantian, pergantian pemberi kerja, pergantian pekerjaan, perubahan hal dalam izin kerja, memberitahukan verifikasi dan pelaporan orang luar negeri yang mangkir 3 hari terturut-turut dan kehilangan kontak. (2) Dipercayakan pemberi kerja atau orang asing untuk mengurus layanan perawatan kehidupan bagi orang asing yang bekerja di dalam wilayah ROC, pengaturan keluar masuk negara, mengatur untuk menerima pemeriksaan kesehatan, pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan kepada otoritas kesehatan, konsultasi, konseling dan penerjemahan. (3) Dipercayakan orang asing yang melakukan pekerjaan dalam peraturan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 sampai Butir 11, mewakili mereka untuk mengurus urusan izin tinggal.

2. Ringkasnya, bisnis masuk kembali termasuk cakupan bisnis izin tinggal, merupakan bisnis utama Badan Imigrasi, merupakan cakupan peraturan layanan ketenagakerjaan “Mewakili untuk mengurus bisnis izin tinggal” Pasal 3 Butir 3 Tindakan ini, maka biaya yang timbul sudah termasuk dalam biaya layanan, tidak boleh memungut biaya mewakili pengurusan dari orang asing lagi. Selain itu mengajukan permohonan izin masuk kembali kepada Badan Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu membayar biaya ke Badan ini, dan bisa mengajukan permohonan secara online.

 

 

(13) Perusahaan agensi membantu pekerja migran pergi berobat, mengantar jemput ke bandara untuk cuti pulang ke negara asal, mengurus pelaporan pajak penghasilan, mengurus penggantian paspor, penerbitan ulang dokumen pribadi yang hilang (seperti ARC, kartu Askes, dan lain-lain), dan sebagainya, apakah dapat memungut biaya transportasi yang timbul dan biaya perwakilan pengurusan

Jawab: 

1. Selanjutnya menurut peraturan Pasal 3 Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta (berikutnya disingkat dengan Tindakan ini): “Layanan ketenagakerjaan lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang pusat seperti yang dimaksud dalam Pasal 35 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: (1) Dipercayakan oleh pemberi kerja untuk mengurus perekrutan orang asing, pemasukan, melanjutkan mempekerjakan dan permohonan sertifikat pencarian bakat, izin perekrutan, izin kerja, perpanjangan izin kerja, penggantian, pergantian pemberi kerja, pergantian pekerjaan, perubahan hal dalam izin kerja, memberitahukan verifikasi dan pelaporan orang luar negeri yang mangkir 3 hari terturut-turut dan kehilangan kontak. (2) Dipercayakan pemberi kerja atau orang asing untuk mengurus layanan perawatan kehidupan bagi orang asing yang bekerja di dalam wilayah ROC, pengaturan keluar masuk negara, mengatur untuk menerima pemeriksaan kesehatan, pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan kepada otoritas kesehatan, konsultasi, konseling dan penerjemahan.”

 

2. Juga menurut peraturan Pasal 2 Butir 5 Item Pemungutan Biaya Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta dan Standar Jumlah: “Definisi item pemungutan biaya standar tersebut sebagai berikut: 5. Biaya layanan: Biaya yang diperlukan sewaktu mengurus hal layanan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh instansi berwenang pusat sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, termasuk biaya transportasi yang diperlukan untuk antar jemput orang asing.”

3. Lembaga layanan ketenagakerjaan swasta asalkan tidak melanggar ketentuan hukum lainnya, bisa dengan bebas memutuskan apakah menerima dipercayakan oleh pemberi kerja atau pekerja migran, menyediakan layanan lain selain bisnis layanan ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Tindakan ini, dan dianggap dipercayakan oleh pemberi kerja atau orang asing untuk melayani, dengan disepakati oleh lembaga pelayanan ketenagakerjaan swasta dan pemberi kerja atau pekerja migran yang mempercayakan layanan tersebut dengan persetujuan sendiri, namun harus dipungut biaya yang masuk akal dan diverifikasi.

4. Berdasarkan hal-hal di atas, bila pekerja migran perlu berobat karena alasan pribadi, pulang ke negara asal untuk berlibur mengunjungi sanak saudara, mengurus pelaporan pajak penghasilan, memperbarui paspor atau mengganti dokumen pribadi yang hilang, dan lainnya, karena tidak termasuk dalam cakupan bisnis layanan ketenagakerjaan yang disebut di atas, biaya transportasi yang timbul dan biaya perwakilan pengurusan harus disepakati oleh para pihak, harus dipungut biaya yang masuk akal dan diverifikasi.

 

(14) Setelah lembaga agensi memungut biaya layanan sesuai hukum, apakah dapat memungut lagi biaya penerjemahan kepada pemberi kerja atau pekerja migran

 

Jawab:

1. Selanjutnya menurut peraturan Pasal 3 Perizinan dan Tindakan Manajemen untuk Lembaga Layanan Ketenagakerjaan Swasta (berikutnya disingkat dengan Tindakan ini), isinya kira-kira bahwa layanan ketenagakerjaan lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang pusat seperti yang dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: (1) Dipercayakan oleh pemberi kerja untuk mengurus perekrutan orang asing, pemasukan, melanjutkan mempekerjakan dan permohonan sertifikat pencarian bakat, izin perekrutan, izin kerja, perpanjangan izin kerja, penggantian, pergantian pemberi kerja, pergantian pekerjaan, perubahan hal dalam izin kerja, memberitahukan verifikasi dan pelaporan orang luar negeri yang mangkir 3 hari terturut-turut dan kehilangan kontak. (2) Pemberi kerja atau orang asing mempercayakan untuk mengurus layanan perawatan kehidupan bagi orang asing yang bekerja di Taiwan, pengaturan keluar masuk negara, mengatur untuk menerima pemeriksaan kesehatan, pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan kepada otoritas kesehatan, konsultasi, konseling dan penerjemahan. (3) Dipercayakan orang asing yang melakukan pekerjaan dalam peraturan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 sampai Butir 11, mewakili mereka untuk mengurus urusan izin tinggal.

2. Biaya yang diperlukan lembaga agensi saat menerima penunjukan untuk melakukan layanan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Tindakan ini yang tersebut di atas, telah termasuk dalam biaya layanan yang dapat dipungut kepada pemberi kerja atau orang asing, tidak boleh memungut biaya kepada orang asing atau pemberi kerja lagi. Selain itu, bila perusahaan agensi membantu pekerja migran dalam menerjemahkan hal seperti tidak bisa memasak, membantu orang yang dirawat untuk melakukan rehabilitasi, apakah boleh memungut bagian biaya penerjemahan tambahan, bila isi terjemahan membantu dalam memberikan petunjuk tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, harus diberitahukan, bila merupakan layanan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan Tindakan ini yang disebutkan di atas, tidak boleh memungut biaya kepada pemberi kerja atau pekerja migran lagi.


 

  • Tanggal Dirilis :2024/05/07
  • Tanggal Diperbarui :2024/05/07