Lompat ke bagian utama
:::

Pergantian pemberi kerja dan menerima pekerja migran


Isi :

Selama masa kerja orang yang dirawat meninggal dunia, pemberi kerja menutup pabrik dan alasan yang tidak bisa dikaitkan dengan pekerja migran atau melalui kesepakatan antara kedua pihak pemberi kerja dan tenaga kerja, melalui persetujuan instansi berwenang pusat, bisa berganti pemberi kerja atau pekerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

Selama masa kerja orang yang dirawat meninggal dunia, pemberi kerja menutup pabrik dan alasan yang tidak bisa dikaitkan dengan pekerja migran atau melalui kesepakatan antara kedua pihak pemberi kerja dan tenaga kerja, melalui persetujuan instansi berwenang pusat, bisa berganti pemberi kerja atau pekerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Isi :

Pekerja migran yang memiliki salah satu kondisi berikut, melalui persetujuan instansi berwenang pusat, bisa ganti pemberi kerja atau pekerjaan:

1. Pemberi kerja atau orang yang dirawat meninggal dunia atau berimigrasi.

2. Kapal disita, tenggelam atau diperbaiki sehingga tidak bisa terus beroperasi.

3. Pemberi kerja menutup pabrik, gulung tikar, atau tidak membayar imbalan kerja sesuai kontrak kerja dan memutus kontrak kerja.

4. Alasan lain yang tidak bisa dikaitkan dengan orang asing yang dipekerjakan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

Pekerja migran yang memiliki salah satu kondisi berikut, melalui persetujuan instansi berwenang pusat, bisa ganti pemberi kerja atau pekerjaan:

1. Pemberi kerja atau orang yang dirawat meninggal dunia atau berimigrasi.

2. Kapal disita, tenggelam atau diperbaiki sehingga tidak bisa terus beroperasi.

3. Pemberi kerja menutup pabrik, gulung tikar, atau tidak membayar imbalan kerja sesuai kontrak kerja dan memutus kontrak kerja.

4. Alasan lain yang tidak bisa dikaitkan dengan orang asing yang dipekerjakan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Isi :

Untuk ganti pekerja migran dan menerima pemberi kerja ke lembaga layanan ketenagakerjaan publik untuk mengurus transfer keluar atau pendaftaran penerimaan, prosedur pergantian selesai setelah melalui rapat koordinasi lembaga layanan ketenagakerjaan publik mencocokkan atau dilanjutkan dipekerjakan berdasarkan kesepakatan ketiga pihak, mengurus pelaporan kelanjutan dan permohonan izin melanjutkan untuk mempekerjakan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

Untuk ganti pekerja migran dan menerima pemberi kerja ke lembaga layanan ketenagakerjaan publik untuk mengurus transfer keluar atau pendaftaran penerimaan, prosedur pergantian selesai setelah melalui rapat koordinasi lembaga layanan ketenagakerjaan publik mencocokkan atau dilanjutkan dipekerjakan berdasarkan kesepakatan ketiga pihak, mengurus pelaporan kelanjutan dan permohonan izin melanjutkan untuk mempekerjakan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Isi :

Pekerja migran atau pemberi kerja semula dalam batas waktu yang ditentukan oleh otoritas berwenang pusat, harus melampirkan formulir permohonan, dokumen yang membuktikan orang asing setuju untuk berganti pemberi kerja atau pekerjaan, dan fotokopi surat pembatalan izin kerja atau surat penolakan penerbitan izin kerja, dan lainnya, mengurus pendaftaran pergantian ke lembaga layanan ketenagakerjaan publik.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

Pekerja migran atau pemberi kerja semula dalam batas waktu yang ditentukan oleh otoritas berwenang pusat, harus melampirkan formulir permohonan, dokumen yang membuktikan orang asing setuju untuk berganti pemberi kerja atau pekerjaan, dan fotokopi surat pembatalan izin kerja atau surat penolakan penerbitan izin kerja, dan lainnya, mengurus pendaftaran pergantian ke lembaga layanan ketenagakerjaan publik.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Isi :

Lembaga layanan ketenagakerjaan publik setiap minggu memberitahu pemberi kerja semula yang harus hadir, pemohon yang melanjutkan untuk mempekerjakan dan pekerja migran serta personel berkaitan lainnya untuk mengikuti rapat koordinasi, setelah pencocokan berhasil, akan dikeluarkan bukti dilanjutkan dipekerjakan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

Lembaga layanan ketenagakerjaan publik setiap minggu memberitahu pemberi kerja semula yang harus hadir, pemohon yang melanjutkan untuk mempekerjakan dan pekerja migran serta personel berkaitan lainnya untuk mengikuti rapat koordinasi, setelah pencocokan berhasil, akan dikeluarkan bukti dilanjutkan dipekerjakan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Isi :

Pemberi kerja harus mengurus pelaporan dilanjutkan dipekerjakan dalam waktu 3 hari sejak tanggal dilanjutkan dipekerjakan.

Penjelasan pelaporan (Hubungkan ke struktur halaman web ini 4.2.3)

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

Pemberi kerja harus mengurus pelaporan dilanjutkan dipekerjakan dalam waktu 3 hari sejak tanggal dilanjutkan dipekerjakan.

Penjelasan pelaporan (Hubungkan ke struktur halaman web ini 4.2.3)

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Isi :

Pemberi kerja harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk surat izin melanjutkan dipekerjakan dalam waktu 15 hari setelah hari berikut melanjutkan dipekerjakan.

URL Permohonan https://fwapply.wda.gov.tw

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

Pemberi kerja harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk surat izin melanjutkan dipekerjakan dalam waktu 15 hari setelah hari berikut melanjutkan dipekerjakan.

URL Permohonan https://fwapply.wda.gov.tw

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Isi :

Pekerja migran yang dipekerjakan dalam waktu 2~4 bulan sebelum masa izin kerja berakhir, setelah ada kesepakatan dengan pemberi kerja semula tidak akan melanjutkan dipekerjakan, bisa berganti ke pemberi kerja baru setelah berakhirnya masa kerja.Pemberi kerja perlu mengajukan permohonan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan izin transfer keluar tidak dilanjutkan dipekerjakan dalam jangka waktu yang disebutkan di atas.

URL Aplikasi https://fwapply.wda.gov.tw

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19