Isi
:
Pekerja migran yang memiliki salah satu kondisi berikut, melalui persetujuan instansi berwenang pusat, bisa ganti pemberi kerja atau pekerjaan:
1. Pemberi kerja atau orang yang dirawat meninggal dunia atau berimigrasi.
2. Kapal disita, tenggelam atau diperbaiki sehingga tidak bisa terus beroperasi.
3. Pemberi kerja menutup pabrik, gulung tikar, atau tidak membayar imbalan kerja sesuai kontrak kerja dan memutus kontrak kerja.
4. Alasan lain yang tidak bisa dikaitkan dengan orang asing yang dipekerjakan.