Isi
:
Dasar Hukum: Peraturan Pasal 27-1 Perizinan dan Tindakan Manajemen bagi Pemberi Kerja untuk Mempekerjakan Orang Asing, peraturan Pasal 20 dan Pasal 28 tentang pergantian pemberi kerja atau Pedoman Prosedur Kerja orang asing dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan dalam Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 hingga Butir 11 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Dalam waktu 3 hari setelah pekerja migran memasuki negara Taiwan (yaitu dalam waktu 3 hari setelah hari berikut memasuki negara Taiwan), atau dalam waktu 3 hari sejak tanggal melanjutkan mempekerjakan pekerja migran, pemberi kerja harus mengurus pelaporan memasuki negara Taiwan atau pelaporan kelanjutan pekerjaan kepada pemerintah kotamadya, kabupaten (kota) tempat orang asing bekerja, dan mendapatkan dokumen bukti menerima pelaporan memasuki negara Taiwan oleh pemberi kerja yang mempekerjakan orang asing atau dokumen bukti menerima pelaporan pemberi kerja melanjutkan mempekerjakan orang asing, untuk memfasilitasi otoritas ketenagakerjaan setempat untuk melakukan pemeriksaan.
Hukuman karena tidak menangani: Bila pemberi kerja tidak menangani, akan dikenakan hukuman denda NT$ 60.000 ~ NT$ 300.000, dan berdasarkan peraturan Pasal 72 butir 2 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan akan mencabut salah satu atau semuanya dari izin perekrutan dan izin kerja, dan tidak akan diizinkan dan menangguhkan pemasukan.
Situs web pendaftaran daftar orang asing
https://fwi.wda.gov.tw/labor/labor_login.jsp