Lompat ke bagian utama
:::

Mengikuti Asuransi Bencana Kerja


Isi :

Berdasarkan peraturan, bagi yang berusia di atas 15 tahun, tenaga kerja dari pemberi kerja yang izin kerja dan lainnya telah diterbitkan oleh instansi berwenang pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semuanya juga merupakan objek asuransi wajib, pemberi kerjanya (misalnya perusahaan, badan hukum, pengacara, organisasi masyarakat dan pemberi kerja dari pekerja perawatan rumah asing, pembantu rumah tangga) harus membantu mereka mengajukan permohonan untuk mengikuti asuransi.

Untuk detailnya, silakan mengacu pada Zona Asuransi Bencana Kerja Tenaga Kerja Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04