Isi
:
1. Waktu kerja: Waktu kerja pekerja migran dalam kategori industri akan ditangani berdasarkan peraturan yang berkaitan dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.Tenaga kerja rumah tangga dilaksanakan berdasarkan isi kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak, jumlah hari cuti khusus, perhitungan gaji bila tidak mengambil cuti dan cara pembayaran, semuanya dinegosiasikan antara kedua pihak pemberi kerja dan pekerja migran, dan dinyatakan dalam kontrak kerja. Setelah kedua belah pihak sepakat dan menandatangani, pemberi kerja harus menangani berdasarkan isi perjanjian kontrak kerja.
2. Cuti: Sewaktu pekerja migran kategori industri atau tenaga kerja rumah tangga mendapatkan cuti khusus sesuai dengan peraturan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan atau kontrak kerja selama masa izin kerja masih berlaku, bisa mengajukan permohonan kepada pemberi kerja untuk mengambil cuti khusus untuk pulang ke negara asal, dan mengatur sendiri tanggal cuti untuk pulang ke negara asal, pemberi kerja harus menyetujuinya. Namun pemberi kerja berdasarkan kebutuhan mendesak dari operasi bisnis atau orang yang dirawat, boleh bernegosiasi dengan orang asing menyesuaikan tanggal pulang ke negara asal. Sewaktu negosiasi gagal, pemberi kerja harus menyetujui kepulangan orang asing ke negara asal berdasarkan tanggal kepulangan yang dijadwalkan semula.