Isi
:
1. Apakah orang asing yang kehilangan kontak dalam 3 hari harus dilaporkan?
Jawaban: Undang-undang saat ini tidak mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan tentang orang asing yang kehilangan kontak dalam 3 hari, namun setelah melaporkan bila dalam 3 hari ada Badan Imigrasi atau unit kepolisian menemukan, akan membantu memberitahukan pemberi kerja atau agensi yang dipercayakan untuk menjemput kembali.
2. Mohon penjelasan tambahan tentang pesan pribadi yang disiarkan 1955 pelaporan keberadaan yang tidak jelas
3. Mohon tambahkan dalam 30 hari kembali ke tempat pemberi kerja semula boleh membatalkan kehilangan kontak, kembali ke pekerjaan semula
4. Mohon tambahkan setelah pekerja migran kehilangan kontak, pekerja migran akan dicabut izin kerjanya dan tidak boleh datang ke Taiwan lagi untuk bekerja