Lompat ke bagian utama
:::

Orang asing terjadi keberadaan tidak jelas (kehilangan kontak)


Isi :

Mengacu pada orang asing pada hari kerja sebenarnya sudah mangkir selama 3 hari berturut-turut dan kehilangan kontak, juga sewaktu orang asing mangkir 3 hari berturut-turut selama waktu seharusnya bekerja dan kehilangan kontak, maka setelah masa waktu 3 hari seharusnya bekerja telah berakhir, telah memenuhi persyaratan Pasal 56 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan “Mangkir selama 3 hari berturut-turut dan kehilangan kontak”

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

Mengacu pada orang asing pada hari kerja sebenarnya sudah mangkir selama 3 hari berturut-turut dan kehilangan kontak, juga sewaktu orang asing mangkir 3 hari berturut-turut selama waktu seharusnya bekerja dan kehilangan kontak, maka setelah masa waktu 3 hari seharusnya bekerja telah berakhir, telah memenuhi persyaratan Pasal 56 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan “Mangkir selama 3 hari berturut-turut dan kehilangan kontak”

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Isi :

1. Dalam waktu 3 hari setelah pekerja migran kehilangan kontak (termasuk hari hilangnya kontak), pemberi kerja atau agensi yang dipercayakan bisa menuju “Sistem Pengecekan Dinamis Pekerja Migran ” Badan kami (URL: https://labor.wda.gov.tw/labweb/) membantu pencarian “Pelaporan Orang Asing Kehilangan Kontak Dalam 3 Hari”.

2. Setelah pekerja migran kehilangan kontak genap 3 hari, harus melakukan pelaporan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, dan silakan menuju “Sistem Aplikasi Online Kasus Permohonan Orang Asing” (URL: https://fwapply.wda.gov.tw/efpv/wSite/Control?function=IndexPage ) untuk melaporkan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

1. Dalam waktu 3 hari setelah pekerja migran kehilangan kontak (termasuk hari hilangnya kontak), pemberi kerja atau agensi yang dipercayakan bisa menuju “Sistem Pengecekan Dinamis Pekerja Migran ” Badan kami (URL: https://labor.wda.gov.tw/labweb/) membantu pencarian “Pelaporan Orang Asing Kehilangan Kontak Dalam 3 Hari”.

2. Setelah pekerja migran kehilangan kontak genap 3 hari, harus melakukan pelaporan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, dan silakan menuju “Sistem Aplikasi Online Kasus Permohonan Orang Asing” (URL: https://fwapply.wda.gov.tw/efpv/wSite/Control?function=IndexPage ) untuk melaporkan.

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Isi :

1. Apakah orang asing yang kehilangan kontak dalam 3 hari harus dilaporkan?

Jawaban: Undang-undang saat ini tidak mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan tentang orang asing yang kehilangan kontak dalam 3 hari, namun setelah melaporkan bila dalam 3 hari ada Badan Imigrasi atau unit kepolisian menemukan, akan membantu memberitahukan pemberi kerja atau agensi yang dipercayakan untuk menjemput kembali.

2. Mohon penjelasan tambahan tentang pesan pribadi yang disiarkan 1955 pelaporan keberadaan yang tidak jelas

3.    Mohon tambahkan dalam 30 hari kembali ke tempat pemberi kerja semula boleh membatalkan kehilangan kontak, kembali ke pekerjaan semula

4.    Mohon tambahkan setelah pekerja migran kehilangan kontak, pekerja migran akan dicabut izin kerjanya dan tidak boleh datang ke Taiwan lagi untuk bekerja

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2025/03/19

Isi :

1. Apakah orang asing yang kehilangan kontak dalam 3 hari harus dilaporkan?

Jawaban: Undang-undang saat ini tidak mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan tentang orang asing yang kehilangan kontak dalam 3 hari, namun setelah melaporkan bila dalam 3 hari ada Badan Imigrasi atau unit kepolisian menemukan, akan membantu memberitahukan pemberi kerja atau agensi yang dipercayakan untuk menjemput kembali.

2. Mohon penjelasan tambahan tentang pesan pribadi yang disiarkan 1955 pelaporan keberadaan yang tidak jelas

3.    Mohon tambahkan dalam 30 hari kembali ke tempat pemberi kerja semula boleh membatalkan kehilangan kontak, kembali ke pekerjaan semula

4.    Mohon tambahkan setelah pekerja migran kehilangan kontak, pekerja migran akan dicabut izin kerjanya dan tidak boleh datang ke Taiwan lagi untuk bekerja

  • Tanggal Dirilis :2024/05/15
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04