Isi
:
1. Orang asing yang tidak berkewarganegaraan ROC ingin mengikuti sertifikasi keterampilan, kecuali sebagian kategori pekerjaan khusus yang mempunyai batasan kualifikasi khusus untuk mendaftar mengikuti tes, asalkan mendapatkan izin tinggal orang asing secara sah, maka bisa mendaftar mengikuti tes berdasarkan kualifikasi tes.
2. Berdasarkank peraturan Pasal 6 “Tes keterampilan teknisi dan metode sertifikasi”: Bagi yang berusia genap 15 tahun atau tamat dari Sekolah Menengah Pertama, bisa mengikuti tes keterampilan teknisi Kelas C atau kelas tunggal. Selain itu setelah mendapatkan sertifikat teknisi Kelas C, bisa mengajukan permohonan tes keterampilan teknisi Kelas B berdasarkan pengalaman kerja atau jumlah jam pelatihan kejuruan yang berkaitan.
(Silakan tambahkan tautan situs web)