Isi
:
Terjadi perselisihan perburuhan antara orang asing dan pemberi kerja, terhadap kedua pihak perselisihan, pemberi kerja atau orang asing bisa mengajukan permohonan koordinasi kepada pemerintah setempat untuk menyelesaikan perselisihan.Bila koordinasi tidak berhasil, setelah kedua pihak bersepakat mengakhiri hubungan kerja, dan setelah diperiksa orang asing Orang asing yang harus disalahkan, maka bisa mencabut izin kerja orang asing berdasarkan peraturan paragraf terakhir Pasal 73 Ayat 3 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan. Bila setelah diperiksa bahwa orang asing tersebut memiliki alasan yang tidak bisa dikaitkan dengannya, maka berdasarkan peraturan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 1 Butir 4 bisa menyetujui orang asing berganti pemberi kerja atau pekerjaan.