Isi
:
Berdasarkan peraturan, tenaga kerja berikut (termasuk pekerja asing) yang berusia di atas 15 tahun dan di bawah 65 tahun, harus dengan unit asuransi pemberi kerja mereka, mengikuti Asuransi Tenaga Kerja sebagai orang yang diasuransikan.Objeknya terutama termasuk tenaga kerja industri yang dipekerjakan di pabrik swasta, pertanian, peternakan, perkebunan hutan, perkebunan teh dengan tenaga kerja yang mempekerjakan lebih dari 5 orang serta karyawan transportasi, utilitas umum.Atau karyawan yang dipekerjakan di perusahaan, firma yang mempekerjakan lebih dari 5 orang.
Untuk detailnya, silakan mengacu pada Zona Asuransi Tenaga Kerja Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja