Isi
:
Pemberi kerja tanpa melalui persetujuan, tidak boleh menugaskan orang asing untuk mengubah tempat kerja, bagi yang melanggar, berdasarkan peraturan Pasal 57 Butir 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, berdasarkan Pasal 68 Ayat 1 undang-undang yang sama akan dikenakan hukuman denda sebesar NT$ 30.000 ~ NT$ 150.000, bagi yang melanggar untuk kedua kali, berdasarkan peraturan Pasal 72 Butir 3 undang-undang yang sama, akan dicabut izin perekrutan dan izin kerja pemberi kerja yang sah.
Kasus (Mengubah lokasi kerja tanpa melalui izin): Perusahaan manufaktur A mempekerjakan dua orang pekerja migran. Tempat kerja mereka yang disetujui adalah di dalam sebuah gedung di Kota Taoyuan, namun tempat kerja sebenarnya malah di dalam sebuah pabrik di Distrik Linkou, New Taipei City, dan perusahaan tersebut belum mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk mengubah tempat kerja, diperiksa dan ditangkap Biro Tenaga Kerja, perusahaan manufaktur A karena hal ini dikenakan denda sebesar NT$ 30.000 ~ NT$ 150.000, bila melanggar untuk kedua kali, akan dicabut izin kerjanya.