Lompat ke bagian utama
:::

Pekerjaan manufaktur penjangkauan


Ditugaskan oleh pemberi kerja ke tempat di mana kontrak layanan manufaktur penjangkauan dilakukan, langsung melakukan pekerjaan pembuatan produk manufaktur atau pekerjaan kekuatan fisik yang berkaitan dengannya

Isi pekerjaan

Isi pekerjaan:

Ditugaskan oleh pemberi kerja ke tempat di mana kontrak layanan manufaktur penjangkauan dilakukan, langsung melakukan pekerjaan pembuatan produk manufaktur atau pekerjaan kekuatan fisik yang berkaitan dengannya

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Spesifikasi kualifikasi (kualifikasi orang asing dan kualifikasi pemberi kerja)

Spesifikasi kualifikasi (kualifikasi orang asing dan kualifikasi pemberi kerja):

Kualifikasi pemberi kerja:

Orang asing yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan penjangkauan manufaktur, harus diluncurkan berdasarkan uji coba oleh otoritas kompeten pusat dari industri terkait berkonsultasi dengan otoritas kompeten pusat, Badan Pengelola Kawasan Industri yang dibentuk berdasarkan Pasal 50 Ayat 1 Undang-Undang Inovasi Industri, menunjuk salah satu dari berikut ini menjabat sebagai pemberi kerja:

1. Yayasan Badan Hukum.

2. Badan hukum korporasi nirlaba.

3. Organisasi nirlaba lainnya untuk tujuan kesejahteraan umum.

  • Tempat pelaksanaan kontrak layanan manufaktur penjangkauan, harus melalui pengakuan otoritas kompeten industri pusat memiliki fakta produksi dengan proses spesifik.

 

Kualifikasi Orang Asing: Berusia 16 tahun (termasuk) ke atas, dan masa kerja kumulatif di Taiwan tidak boleh lebih dari 12 tahun.

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Formulir atau dokumen permohonan

Formulir atau dokumen permohonan:

Formulir atau dokumen permohonan

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Situs web permohonan

Situs web permohonan :

pengecekan perkembangan permohonan

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Pertanyaan yang sering dijumpai

Pertanyaan yang sering dijumpai:

T1: Apakah ada waktu kerja yang ditetapkan untuk pekerja migran?

J: Karena pekerjaan manufaktur diberlakukan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, waktu kerja setiap hari tidak boleh melebihi 8 jam, total jam kerja mingguan tidak boleh melebihi 40 jam, jumlah jam lembur harus ditangani berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.

 

T2: Apakah pemberi kerja dapat menolak pekerja migran pulang ke kampung halaman untuk mengambil cuti? Apakah ada hukuman?

J: Pasal 52 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dengan jelas telah menetapkan bahwa pekerja migran boleh meminta izin untuk pulang ke kampung halaman selama masa izin kerja, pemberi kerja harus menyetujuinya. Bila pemberi kerja menolak pekerja migran meminta izin untuk pulang ke kampung halaman, setelah diperiksa oleh otoritas yang berwenang bahwa hal tersebut benar, dan tidak memperbaiki dalam batas waktu, berdasarkan peraturan Pasal 57 Butir 9 dan Pasal 72 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan akan mencabut izin perekrutan dan izin kerja pemberi kerja untuk mempekerjakan pekerja migran, dikenakan hukuman denda sebesar NT$ 60.000 ~ NT$ 300.000.

 

T3: Pemberi kerja menyetujui pekerja migran untuk meminta izin untuk pulang ke negaranya, siapakah yang menanggung biaya tiket pesawat pulang ke negaranya?

J: Pemberi kerja sesuai peraturan menyetujui pekerja migran meminta izin untuk pulang ke negaranya, mengenai beban tiket pesawat pulang ke negaranya, sebaiknya disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik.

 

T4: Apakah ada hal yang perlu diperhatikan secara khusus oleh pemberi kerja sewaktu membayar upah setiap bulan? Dalam gaji yang dibayarkan kepada pekerja migran asing, item apa saja yang bisa dipotong terlebih dahulu?

J: Rincian gaji yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja migran harus diingat terutama menggunakan bahasa ibu mereka. Sedangkan gaji yang dibayarkan kepada pekerja migran, selain potongan menurut undang-undang seperti premi Asuransi Kesehatan Nasional, premi Asuransi Tenaga Kerja, biaya makan dan akomodasi, dan dana kesejahteraan karyawan, gaji lainnya harus dibayar langsung secara penuh. Pemberi kerja jenis usaha bisa memotong pajak penghasilan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang. Selain biaya lainnya, walaupun pekerja migran terlebih dahulu mengajukan persetujuan tertulis, pemberi kerja tetap tidak dapat memotongnya terlebih dahulu.

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04