Pertanyaan yang sering dijumpai:
T1: Apakah ada waktu kerja yang ditetapkan untuk pekerja migran?
J: Karena diberlakukan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, jam kerja harian tidak boleh melebihi 8 jam, total jam kerja mingguan tidak boleh melebihi 40 jam. Jumlah jam lembur harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
T2: Apakah ada perbedaan peraturan tentang hari libur reguler, hari istirahat, cuti dan cuti khusus?
J: Karena pekerja migran jenis konstruksi diberlakukan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, di antara setiap 7 hari harus ada 2 hari istirahat, di antaranya 1 hari adalah hari libur reguler, 1 hari adalah hari istirahat. Selain itu, hari peringatan, hari perayaan, Hari Buruh yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri harus libur serta hari libur lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang pusat harus libur, juga harus diwajibkan libur. Setelah bekerja genap suatu jangka waktu tertentu secara berlanjutan, juga harus diberikan cuti khusus.
T3: Apakah pemberi kerja dapat menolak pekerja migran pulang ke kampung halaman untuk mengambil cuti? Apakah ada hukuman?
J: Pasal 52 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dengan jelas telah menetapkan bahwa pekerja migran boleh meminta izin untuk pulang ke kampung halaman selama masa izin kerja, pemberi kerja harus menyetujuinya. Bila pemberi kerja menolak pekerja migran meminta izin untuk pulang ke kampung halaman, setelah diperiksa oleh otoritas yang berwenang bahwa hal tersebut benar, dan tidak memperbaiki dalam batas waktu, berdasarkan peraturan Pasal 57 Butir 9 dan Pasal 72 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan akan mencabut izin perekrutan dan izin kerja pemberi kerja untuk mempekerjakan pekerja migran, dikenakan hukuman denda sebesar NT$ 60.000 ~ NT$ 300.000.
T4: Pemberi kerja menyetujui pekerja migran untuk meminta izin untuk pulang ke negaranya, siapakah yang menanggung biaya tiket pesawat pulang ke negaranya?
J: Pemberi kerja sesuai peraturan menyetujui pekerja migran meminta izin untuk pulang ke negaranya, mengenai beban tiket pesawat pulang ke negaranya, sebaiknya disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik.
T5: Apakah ada hal yang perlu diperhatikan secara khusus oleh pemberi kerja sewaktu membayar upah setiap bulan? Dalam gaji yang dibayarkan kepada pekerja migran asing, item apa saja yang bisa dipotong terlebih dahulu?
J: Rincian gaji yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja migran harus diingat terutama menggunakan bahasa ibu mereka. Sedangkan gaji yang dibayarkan kepada pekerja migran, selain potongan menurut undang-undang seperti premi Asuransi Kesehatan Nasional, premi Asuransi Tenaga Kerja, biaya makan dan akomodasi, dan dana kesejahteraan karyawan, gaji lainnya harus dibayar langsung secara penuh.
Pemberi kerja jenis usaha bisa memotong pajak penghasilan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang. Selain biaya lainnya, walaupun pekerja migran terlebih dahulu mengajukan persetujuan tertulis, pemberi kerja tetap tidak dapat memotongnya terlebih dahulu.
T6: Tolong jelaskan peraturan tempat tinggal pekerja nelayan
J: Kementerian kami menetapkan kriteria penentuan Rencana Layanan Perawatan Kehidupan Orang Asing, mengatur pemberi kerja dalam penyediaan layanan perawatan hidup bagi orang asing dalam hal katering, akomodasi dan manajemen, terhadap pekerja nelayan yang tinggal di 2 jenis tempat tinggal yaitu di darat dan di atas kapal, secara terpisah menetapkan standar layanan perawatan kehidupan akomodasi, untuk melindungi hak tinggal pekerja nelayan asing, detail silakan mengacu pada Tabel Lampiran 1 (Tinggal di darat) dan Tabel Lampiran 2 (Tinggal di atas kapal) dalam kriteria penentuan Rencana Layanan Perawatan Kehidupan Orang Asing, URL: https://laws.mol.gov.tw/FLAW/FLAWDAT01.aspx?id=FL047733.