Spesifikasi kualifikasi (kualifikasi orang asing dan kualifikasi pemberi kerja):
◎ Kualifikasi pemberi kerja: Memenuhi salah satu syarat berikut
1. Pekerjaan peternakan: Bagi yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Peternakan atau Sertifikat Pendaftaran Peternakan dan Peternakan Unggas, dan telah disertifikasi oleh Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.
2. Pekerjaan pertanian dan pangan:
(1) Budidaya bunga: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 0,5 hektar, dan melalui sertifikasi oleh Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut
A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.
B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri anggrek.
(2) Budidaya bibit:
A. Pemberi kerja mengelola industri bibit (kecuali bibit padi), memiliki Sertifikat Pendaftaran Industri Bibit, melakukan pekerjaan pembibitan, pengumpulan dan reproduksi bibit sayur-sayuran, pohon buah-buahan, bunga, serealia dan tanaman khusus, dan lainnya, skala produksi aktual mencapai lebih dari 0,5 hektar, dan melalui sertifikasi kualifikasi dari Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.
B. Pemberi kerja mengelola budidaya bibit padi, luas aktual lahan penghijauan bibit padi mencapai lebih dari 3 hektar, mempunyai Sertifikat Daftar Industri Bibit dan dalam 3 tahun terakhir berpartisipasi dalam reproduksi dan pembaharuan padi tingkat ketiga, dan melalui sertifikasi kualifikasi dari Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.
(3) Budidaya sayuran: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 1 hektar, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut
A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.
B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri sayuran.
(4) Budidaya pohon buah-buahan: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 2 hektar, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut
A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.
B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri pohon buah-buahan.
(5) Budidaya tanaman serealia: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 10 hektar, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut
A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.
B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri tanaman serealia.
(6) Budidaya tanaman khusus: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 2 hektar, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut
A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.
B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri tanaman khusus.
(7) Fasilitas budidaya pertanian: Skala produksi aktual mencapai 0,5 hektar atau lebih dari 225.000 bungkus, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut
A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.
B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri pertanian fasilitas.
3. Pekerjaan perikanan akuakultur: Memiliki Sertifikat Pendaftaran Perikanan Akuakultur yang diterbitkan Kementerian Pertanian, Izin Hak Perikanan Zonasi, atau Sertifikat Masuk Penangkapan Ikan yang dikeluarkan oleh pemegang hak perikanan eksklusif, dan menyelesaikan pelaporan jumlah tebar untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya, yang melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.
4. Pekerjaan kehutanan: Pemberi kerja mengelola industri kehutanan atau melakukan budidaya bibit (termasuk pengumpulan benih), aforestasi dan pemeliharaan, penebangan (termasuk pembuatan, pengumpulan dan pengangkutan kayu) dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut
(1) Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri kehutanan, dan memenuhi salah satu kualifikasi sebagai berikut:
A. Perusahaan yang terdaftar dan didirikan berdasarkan hukum, bidang usahanya harus termasuk usaha seperti budidaya bibit, penghijauan dan pemeliharaan, penebangan.
B. Mengontrak pekerjaan industri kehutanan yang berkaitan dengan instansi pemerintah, dan jumlah kontrak minimal 5 kasus.
(2) Organisasi swasta nirlaba, lembaga usaha pertanian, dan pemilik hutan swasta (orang perseorangan) yang didirikan dengan persetujuan pemerintah, mengelola luas hutan mencapai lebih dari 30 hektar.
5. Pekerjaan pengomposan kotoran ternak: Tempat pengomposan dengan izin penyelenggaraan tempat pengomposan kotoran ternak yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, dan yang melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.
◎ Kualifikasi orang asing: Berusia di atas 16 tahun, dan masa kerja kumulatif di Taiwan tidak boleh lebih dari 12 tahun.