Lompat ke bagian utama
:::

Pekerjaan pertanian


Di lapangan pertanian, kehutanan, padang rumput atau peternakan, langsung melakukan pekerjaan pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan akuakultur atau pekerjaan kekuatan fisik yang berkaitan dengannya

Isi pekerjaan

Isi pekerjaan:

Di lapangan pertanian, kehutanan, padang rumput atau peternakan, langsung melakukan pekerjaan pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan akuakultur atau pekerjaan kekuatan fisik yang berkaitan dengannya

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Spesifikasi kualifikasi (kualifikasi orang asing dan kualifikasi pemberi kerja)

Spesifikasi kualifikasi (kualifikasi orang asing dan kualifikasi pemberi kerja):

Kualifikasi pemberi kerja: Memenuhi salah satu syarat berikut

1. Pekerjaan peternakan: Bagi yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Peternakan atau Sertifikat Pendaftaran Peternakan dan Peternakan Unggas, dan telah disertifikasi oleh Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.

2. Pekerjaan pertanian dan pangan:

(1) Budidaya bunga: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 0,5 hektar, dan melalui sertifikasi oleh Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut

A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.

B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri anggrek.

(2) Budidaya bibit:

A. Pemberi kerja mengelola industri bibit (kecuali bibit padi), memiliki Sertifikat Pendaftaran Industri Bibit, melakukan pekerjaan pembibitan, pengumpulan dan reproduksi bibit sayur-sayuran, pohon buah-buahan, bunga, serealia dan tanaman khusus, dan lainnya, skala produksi aktual mencapai lebih dari 0,5 hektar, dan melalui sertifikasi kualifikasi dari Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.

B. Pemberi kerja mengelola budidaya bibit padi, luas aktual lahan penghijauan bibit padi mencapai lebih dari 3 hektar, mempunyai Sertifikat Daftar Industri Bibit dan dalam 3 tahun terakhir berpartisipasi dalam reproduksi dan pembaharuan padi tingkat ketiga, dan melalui sertifikasi kualifikasi dari Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.

(3) Budidaya sayuran: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 1 hektar, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut

A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.

B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri sayuran.

(4) Budidaya pohon buah-buahan: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 2 hektar, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut

A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.

B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri pohon buah-buahan.

(5) Budidaya tanaman serealia: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 10 hektar, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut

A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.

B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri tanaman serealia.

(6) Budidaya tanaman khusus: Skala produksi aktual mencapai lebih dari 2 hektar, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut

A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.

B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri tanaman khusus.

(7) Fasilitas budidaya pertanian: Skala produksi aktual mencapai 0,5 hektar atau lebih dari 225.000 bungkus, dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut

A. Petani atau kelompok petani yang memenuhi peraturan Pasal 3 Peraturan Pembangunan Pertanian.

B. Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri pertanian fasilitas.

3. Pekerjaan perikanan akuakultur: Memiliki Sertifikat Pendaftaran Perikanan Akuakultur yang diterbitkan Kementerian Pertanian, Izin Hak Perikanan Zonasi, atau Sertifikat Masuk Penangkapan Ikan yang dikeluarkan oleh pemegang hak perikanan eksklusif, dan menyelesaikan pelaporan jumlah tebar untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya, yang melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.

4. Pekerjaan kehutanan: Pemberi kerja mengelola industri kehutanan atau melakukan budidaya bibit (termasuk pengumpulan benih), aforestasi dan pemeliharaan, penebangan (termasuk pembuatan, pengumpulan dan pengangkutan kayu) dan melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi salah satu kualifikasi berikut

(1) Unit usaha yang mempunyai fakta bisnis industri kehutanan, dan memenuhi salah satu kualifikasi sebagai berikut:

A. Perusahaan yang terdaftar dan didirikan berdasarkan hukum, bidang usahanya harus termasuk usaha seperti budidaya bibit, penghijauan dan pemeliharaan, penebangan.

B. Mengontrak pekerjaan industri kehutanan yang berkaitan dengan instansi pemerintah, dan jumlah kontrak minimal 5 kasus.

(2) Organisasi swasta nirlaba, lembaga usaha pertanian, dan pemilik hutan swasta (orang perseorangan) yang didirikan dengan persetujuan pemerintah, mengelola luas hutan mencapai lebih dari 30 hektar.

5. Pekerjaan pengomposan kotoran ternak: Tempat pengomposan dengan izin penyelenggaraan tempat pengomposan kotoran ternak yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, dan yang melalui sertifikasi Kementerian Pertanian memenuhi peraturan.

 

Kualifikasi orang asing: Berusia di atas 16 tahun, dan masa kerja kumulatif di Taiwan tidak boleh lebih dari 12 tahun.

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Formulir atau dokumen permohonan

Formulir atau dokumen permohonan:

Formulir atau dokumen permohonan

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Situs web permohonan

Situs web permohonan :

pengecekan perkembangan permohonan

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04

Pertanyaan yang sering dijumpai

Pertanyaan yang sering dijumpai:

T1: Apakah ada waktu kerja yang ditetapkan untuk pekerja migran?

J: Karena diberlakukan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, jam kerja harian tidak boleh melebihi 8 jam, total jam kerja mingguan tidak boleh melebihi 40 jam. Jumlah jam lembur harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.

T2: Apakah ada perbedaan peraturan tentang hari libur reguler, hari istirahat, cuti dan cuti khusus?

J: Karena pekerja migran jenis pertanian diberlakukan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, di antara setiap 7 hari harus ada 2 hari istirahat, di antaranya 1 hari adalah hari libur reguler, 1 hari adalah hari istirahat. Selain itu, hari peringatan, hari perayaan, Hari Buruh yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri harus libur serta hari libur lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang pusat harus libur, juga harus diwajibkan libur. Setelah bekerja genap suatu jangka waktu tertentu secara berlanjutan, juga harus diberikan cuti khusus.

T3: Apakah pemberi kerja dapat menolak pekerja migran pulang ke kampung halaman untuk mengambil cuti? Apakah ada hukuman?

J: Pasal 52 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dengan jelas telah menetapkan bahwa pekerja migran boleh meminta izin untuk pulang ke kampung halaman selama masa izin kerja, pemberi kerja harus menyetujuinya. Bila pemberi kerja menolak pekerja migran meminta izin untuk pulang ke kampung halaman, setelah diperiksa oleh otoritas yang berwenang bahwa hal tersebut benar, dan tidak memperbaiki dalam batas waktu, berdasarkan peraturan Pasal 57 Butir 9 dan Pasal 72 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan akan mencabut izin perekrutan dan izin kerja pemberi kerja untuk mempekerjakan pekerja migran, dikenakan hukuman denda sebesar NT$ 60.000 ~ NT$ 300.000.

T4: Pemberi kerja menyetujui pekerja migran untuk meminta izin untuk pulang ke negaranya, siapakah yang menanggung biaya tiket pesawat pulang ke negaranya?

J: Pemberi kerja sesuai peraturan menyetujui pekerja migran meminta izin untuk pulang ke negaranya, mengenai beban tiket pesawat pulang ke negaranya, sebaiknya disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik.

T5: Apakah ada hal yang perlu diperhatikan secara khusus oleh pemberi kerja sewaktu membayar upah setiap bulan? Dalam gaji yang dibayarkan kepada pekerja migran asing, item apa saja yang bisa dipotong terlebih dahulu?

J: Rincian gaji yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja migran harus diingat terutama menggunakan bahasa ibu mereka. Sedangkan gaji yang dibayarkan kepada pekerja migran, selain potongan menurut undang-undang seperti premi Asuransi Kesehatan Nasional, premi Asuransi Tenaga Kerja, biaya makan dan akomodasi, dan dana kesejahteraan karyawan, gaji lainnya harus dibayar langsung secara penuh.

    Pemberi kerja jenis usaha bisa memotong pajak penghasilan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang. Selain biaya lainnya, walaupun pekerja migran terlebih dahulu mengajukan persetujuan tertulis, pemberi kerja tetap tidak dapat memotongnya terlebih dahulu.

  • Tanggal Dirilis :2024/04/10
  • Tanggal Diperbarui :2024/07/04