Pertanyaan yang sering dijumpai:
T1: Apakah ada waktu kerja yang ditetapkan untuk pekerja migran?
J: Karena pekerja perawatan institusi diberlakukan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, waktu kerja setiap hari tidak boleh melebihi 8 jam, total jumlah jam kerja mingguan tidak boleh melebihi 40 jam, jumlah jam lembur harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
T2: Apakah ada perbedaan peraturan tentang hari libur reguler, hari istirahat, cuti dan cuti khusus?
J: Karena pekerja migran jenis perawatan institusi diberlakukan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, di antara setiap 7 hari harus ada 2 hari istirahat, di antaranya 1 hari adalah hari libur reguler, 1 hari adalah hari istirahat.Selain itu, hari peringatan, hari perayaan, Hari Buruh yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri harus libur serta hari libur lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang pusat harus libur, juga harus diwajibkan libur.Setelah bekerja genap suatu jangka waktu tertentu secara berlanjutan, juga harus diberikan cuti khusus.
T3: Apakah pemberi kerja dapat menolak pekerja migran pulang ke kampung halaman untuk mengambil cuti? Apakah ada hukuman?
J: Pasal 52 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dengan jelas telah menetapkan bahwa pekerja migran boleh meminta izin untuk pulang ke kampung halaman selama masa izin kerja, pemberi kerja harus menyetujuinya. Bila pemberi kerja menolak pekerja migran meminta izin untuk pulang ke kampung halaman, setelah diperiksa oleh otoritas yang berwenang bahwa hal tersebut benar, dan tidak memperbaiki dalam batas waktu, berdasarkan peraturan Pasal 57 Butir 9 dan Pasal 72 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan akan mencabut izin perekrutan dan izin kerja pemberi kerja untuk mempekerjakan pekerja migran, dikenakan hukuman denda sebesar NT$ 60.000 ~ NT$ 300.000.
T4: Apakah pekerja perawatan institusi asing diberlakukan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan?
J: Tenaga kerja negara Taiwan atau pekerja migran yang dipekerjakan oleh institusi keperawatan, harus dilindungi oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, waktu kerja harus ditangani sesuai dengan peraturan.Akomodasi untuk pekerja perawatan asing, harus diatur dengan baik sesuai dengan item dan standar yang ditentukan dalam Rencana Layanan Perawatan Kehidupan Orang Asing.
T5: Pemberi kerja menyetujui pekerja migran untuk meminta izin untuk pulang ke negaranya, siapakah yang menanggung biaya tiket pesawat pulang ke negaranya?
J: Pemberi kerja sesuai peraturan menyetujui pekerja migran meminta izin untuk pulang ke negaranya, mengenai beban tiket pesawat pulang ke negaranya, sebaiknya disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik.
T6: Penanggung jawab yang sama mempunyai institusi keperawatan yang berbeda, apakah pekerja perawatan institusi asing bisa ditugaskan satu sama lain antar institusi yang berbeda?
J: Pemberi kerja yang sama sebagai badan hukum tanpa izin dari Kementerian Tenaga Kerja, bisa menugaskan orang asing Institusi A yang dipekerjakan menuju Institusi B untuk melakukan pekerjaan perawatan institusi. Namun, orang perseorangan tidak dapat mengajukan permohonan institusi afiliasi, bila institusi merupakan orang perseorangan, maka tidak bisa menugaskan pekerja perawatan asing institusi menuju institusi keperawatan lain yang didirikan oleh penanggung jawab yang sama untuk melakukan pekerjaan keperawatan.
T7: Apakah pekerja perawat asing institusi bisa membantu pasien menyedot dahak?
J: Pekerja perawat asing institusi bisa melakukan pekerjaan perawatan medis non-profesional seperti memberi makan, mengganti pakaian, membersihkan tubuh, menepuk punggung, memijat, perawatan sederhana untuk sekresi luka; atau bagi yang membantu pekerja negara Taiwan, melakukan pekerjaan pembersihan lingkungan, memasak makanan, mencuci pakaian dan pekerjaan lainnya dengan tujuan merawat pasien.Namun, tidak boleh menugaskan pekerja perawat asing untuk melakukan perawatan invasif seperti memberikan suntikan, menyedot dahak, atau pekerjaan yang profesional dan berbahaya.
T8: Apakah ada hal yang perlu diperhatikan secara khusus oleh pemberi kerja sewaktu membayar upah setiap bulan? Dalam gaji yang dibayarkan kepada pekerja migran asing, item apa saja yang bisa dipotong terlebih dahulu?
J: Rincian gaji yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja migran harus diingat terutama menggunakan bahasa ibu mereka. Sedangkan gaji yang dibayarkan kepada pekerja migran, selain potongan menurut undang-undang seperti premi Asuransi Kesehatan Nasional, premi Asuransi Tenaga Kerja, biaya makan dan akomodasi, dan dana kesejahteraan karyawan, gaji lainnya harus dibayar langsung secara penuh.
Pemberi kerja jenis usaha bisa memotong pajak penghasilan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang. Selain biaya lainnya, walaupun pekerja migran terlebih dahulu mengajukan persetujuan tertulis, pemberi kerja tetap tidak dapat memotongnya terlebih dahulu.