跳至主要內容
:::
~
~

Pekerja migran sektor rumah tangga yang belum mendapatkan persetujuan untuk pindah majikan dari Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi sejak tanggal 1 Juli 2021 dengan masa tenggang waktu 60 hari, majikan atau pekerja migran dapat kembali mengajukan proses pindah majikan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Jika majikan tidak melakukan registrasi selama masa tenggang waktu, maka majikan dapat mengajukan kembali permohonan dalam kurun 15 hari setelah tenggat sebelumnya berakhir, dan pengajuan hanya dibatasi l kali saja. Setelah menerima surat persetujuan pindah majikan terbitan ulang dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka dalam kurun waktu 14 hari harus melakukan registrasi pindah majikan di Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Majikan dapat mengisi formulir permohonan perubahan data NAF-022-4, menconteng bagian “alasan lainnya”, dan mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah divalidasi, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan ulang surat izin pindah majikan, dan majikan harus melakukan registrasi pindah majikan di Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 14 hari.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Pendaftaran perpindahan pekerja migran sektor rumah tangga atau majikan di Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan harus diselesaikan dalam kurun waktu 14 hari, terhitung dari mulai dari satu hari setelah 1 Juli 2021.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Mulai 1 Juli 2021, sistem perpindahan majikan Kementerian Ketenagakerjaan akan secara otomatis memberikan durasi perpindahan sepanjang 60 hari. Bagi pekerja migran sektor rumah tangga yang tidak lagi menginginkan perpindahan, maka permohonan untuk mencabut pendaftaran perpindahan majikan dapat diajukan pada Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Jika majikan memberikankan kuasa kepada agensi untuk mengatur manajemen kehidupan pekerja migran, tapi agensi tidak mengatur pemeriksaan PCR bagi pekerja migran pada hari perpindahan majikan (hari finis kontrak pindah majikan), maka pihak agensi dianggap melalaikan kewajiban yang mengakibatkan pelanggaran hukum oleh majikan, maka berdasarkan peraturan pelayanan kerja pasal 40 ayat 1 butir ke-15, agensi akan dikenakan denda minimal NT$60.000 hingga maksimum NT$300.000.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

1. Majikan baru yang merekrut pekerja migran pindah majikan yang tidak mengantar pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR pada hari perpindahan, maka melanggar peraturan pelayanan kerja pasal 57 ayat 9, untuk itu akan dikenakan denda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000, dan tidak akan diberikan surat izin perekrutan. 2. Majikan baru yang pada hari pelaporan perpindahan majikan dari pekerja migran yang finis kontrak pindah majikan, tidak berdasarkan peraturan mengantar pekerja migran untuk menjalani pemeriksaan PCR, maka telah melanggar peraturan pelayanan kerja pasal 57 ayat 9, untuk itu akan dikenakan denda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000, selain itu juga akan mencabut surat izin perekrutan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Majikan asal tetap bertanggungjawab sebagai perekrut sebelum pekerja migran direkrut oleh majikan baru. Namun mengingat pemutusan hubungan kerja antara kedua belah pihak dan diberlakukannya penangguhan perpindahan majikan atau pekerjaan karena dampak epidemi, biaya makanan dan penginapan yang dikeluarkan selama periode ini tidak dapat hanya diatribusikan pada satu belah pihak, maka majikan dan pekerja migran dapat berunding sendiri untuk mencapai kesepakatan biaya yang rasional.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Ikatan kerja antara majikan dengan pekerja migran mulai berlaku semenjak pekerja migran tiba di Taiwan. Dan pada prinsipnya majikan wajib membayar gaji. Namun, jika pekerja migran tidak dapat langsung menjalankan tugasnya setelah tiba di Taiwan, maka dapat ditangani berdasarkan pada alasan tidak berada di tempat untuk bekerja, dan disesuaikan dengan jenis industri yang ada. Misal pekerja migran di sektor industri, dapat ditangani sesuai dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Sedangkan untuk pekerja migran sektor rumah tangga, dapat ditangani sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Jika kontrak kerja belum ditentukan, maka akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara majikan dengan pekerja.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Ikatan kerja antara majikan dengan pekerja migran mulai berlaku semenjak pekerja migran tiba di Taiwan. Dan pada prinsipnya majikan wajib membayar gaji. Namun, jika pekerja migran tidak dapat langsung menjalankan tugasnya setelah tiba di Taiwan, maka dapat ditangani berdasarkan pada alasan tidak berada di tempat untuk bekerja, dan disesuaikan dengan jenis industri yang ada. Misal pekerja migran di sektor industri, dapat ditangani sesuai dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Sedangkan untuk pekerja migran sektor rumah tangga, dapat ditangani sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Jika kontrak kerja belum ditentukan, maka akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara majikan dengan pekerja.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

1. Setelah pekerja migran tiba di Taiwan, dan selama menempati pusat karantina terpadu atau harus menjalankan karantina di rumah, maka ketidakmampuan untuk berada di tempat kerja tidak dapat dilimpahkan ke kedua belah pihak, baik pekerja maupun majikan. Berdasarkan hukum yang berlaku, majikan tidak diwajibkan untuk membayar gaji. Keputusan pembayaran gaji akan merujuk kepada negosiasi antara kedua pihak. Namun, jika masa karantina bertepatan dengan hari libur (istirahat) yang ditetapkan dalam kontrak kerja, sehingga pekerja tidak memiliki kewajiban untuk bekerja di hari tersebut dan berhak atas gaji yang diberikan, maka majikan tetap harus membayar gaji. 2. Merujuk pada “Ketentuan Pemberian Kompensasi Masa Karantina dan Isolasi Pencegahan Epidemi Penyakit Pneumonia Menular Kondisi Serius” Pasal 3 Ayat 1 menetapkan, bahwa semenjak hari di mana pekerja migran tidak menerima gaji ketika melaksanakan prosedur karantina, maka dapat mengajukan kompensasi pencegahan epidemi dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan. Jika hari di mana pekerja migran menerima gaji, maka tidak boleh mengajukan ulang pemberian kompensasi pencegahan epidemi.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Bagi mereka yang telah mengajukan permohonan pindah majikan pekerja migran sektor rumah tangga di Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan sebelum tanggal 5 Juni 2021, karena sejak tanggal 2 Juli 2021 dipulihkan kembali proses pindah majikan hingga tanggal 30 Agustus 2021. Sedangkan sejak tanggal 13 Juli 2021, pindah majikan atau pekerjaan bagi pekerja migran dari segala sektor telah diberlakukan kembali. Jika pada tanggal 5 Juni 2021, telah registrasi dan mengirimkan data ke situs Kementerian Ketenagakerjaan「Information Site Of Foreign Worker Rights Defense」 - 「Pemeriksaan Pergantian Majikan TKA」, selain itu memiliki masa pindah majikan yang masih berlaku, dan masih belum mendapatkan majikan baru yang ingin merekrut, maka sistem secara otomatis akan kembali memperpanjang batas waktu pindah majikan selama 60 hari. Pekerja migran dapat mengunjungi 「Pemeriksaan Pergantian Majikan TKA」 di situs 「Information Site Of Foreign Worker Rights Defense」untuk mengetahui perkembangannya, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Buka web browser, kunjungi halaman「Information Site Of Foreign Worker Rights Defense」di situs: https://fw.wda.gov.tw/, kemudian tekan「Pemeriksaan Pergantian Majikan TKA」 2. Setelah masuk ke halaman 「Pemeriksaan Pergantian Majikan TKA」, kemudian tekan 「Pengecekan Data Orang Asing Dialihkan Keluar」 3. Setelah masuk ke halaman 「Pengecekan Data Orang Asing Dialihkan Keluar」, isilah informasi pribadi pekerja migran. Setelah itu, Anda dapat mengetahui perkembangan proses pindah majikan dari pekerja migran terkait.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Sehubungan dengan diberlakukannya penangguhan sementara operasional pindah majikan mulai tanggal 6 Juni 2021, berikut penjelasan terkait masa berlaku dokumen yang diperoleh oleh majikan untuk mengajukan pekerja migran: 1. Surat keterangan lowongan kerja dari pekerja migran berbagai sektor, berdasarkan ketentuan izin dan manajemen majikan merekrut orang asing pasal 16 ayat 1 butir 5, dokumen sertifikasi yang dipersyaratkan, surat konfirmasi sertifikat manuraktur, surat konfirmasi kualifikasi perekrutan di bidang pertanian kehutanan perikanan dan peternakan, dan dokumen lainnya harus valid dan mendapatkan perpanjangan masa waktu selama 30 hari dari masa berlaku sebelumnya. 2. Hari evaluasi kualifikasi perekrutan perawat rumah tangga dari tim instansi medis dengan masa berlakunya harus valid mendapatkan perpanjangan masa berlaku selama 30 hari dari masa berlaku sebelumnya, hari rekomendasi pasien yang dirawat sebagai penyandang disabilitas fisik dan mental kategori berat dari pusat manajemen perawatan jangka panjang harus valid dan mendapatkan perpanjangan masa waktu selama 30 hari dari masa berlaku sebelumnya. Sebelum majikan mengajukan permohonan perekrutan pekerja migran, harus memverifikasi semua dokumen pengajuan terkait, apakah majikan memenuhi kualifikasi untuk merekrut pekerja migran, dan ini tidak ada hubungannya dengan pekerja migran.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

1. Kesepakatan pindah majikan: Meneruskan masa kerja kontrak awal dari pekerja migran, yang disepakati oleh pekerja migran dan majikan baru, untuk bekerja sebagai di rumah majikan baru. Sebagai contoh: masa kontrak kerja pekerja migran, Siti berakhir pada tanggal 30 Agustus 2021, sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2021 pekerja migran sepakat pindah ke majikan baru Aming untuk merawat ayahnya yang menyandang disabilitas di rumah. Ini menjadi kesepakatan pindah majikan, maka majikan baru Aming pada prinsipnya 3 hari sebelum tanggal 22 Juli 2021 (termasuk hari tersebut, tanggal 20 – 22 Juli 2021) mengantar pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR. 2. Ke Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan: Majikan baru yang merekrut pekerja migran pindah majikan Siti pada tanggal 22 Juli 2021, maka pada prinsipnya majikan baru pada tanggal 22 Juli 2021 tersebut mengantar pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR. 3. Finis kontrak pindah majikan: Sebelum masa kerja kontrak awal berakhir mengajukan pindah majikan baru dengan metode “finis kontrak pindah majikan”, menunggu hingga masa kerja kontrak awal selesai, baru pindah ke majikan baru. Sebagai contoh: pekerja migran Siti dengan masa kontrak awal berakhir pada tanggal 30 Agustus 2021, sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2021 telah disepakati untuk pindah ke majikan baru, Aming. Setelah masa kerja kontrak awal selesai, menunggu hingga tanggal 31 Agustus 2021 baru pindah majikan baru, Aming. Pada tanggal 31 Agustus 2021 terhitung sebagai masa kontrak kerja baru dan pada prinsipnya majikan baru Aming dalam waktu 3 hari sebelum tanggal 31 Agustus 2021 (termasuk hari tersebut, dari tanggal 29 Agustus hingga 31 Agustus 2021) mengantar pekerja migran untuk menjalani pemeriksaan PCR.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Sejak 13 Juli 2021 dipulihkan perpindahan majikan bagi pekerja migran dari segala sektor, apabila pekerja migran sektor rumah tangga ingin pindah ke sektor lainnya, maka perekrutan orang asing berdasarkan peraturan layanan ketenagakerjaan pasal 46 ayat 1 butir ke-8 hingga ke-11 tentang standar ketentuan proses pindah majikan atau pekerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

1. Berdasarkan petunjuk dari Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC), sejak 13 Juli 2021 dipulihkan kembali pindah majikan atau pekerjaan bagi pekerja migran dari berbagai sektor. Selain itu pekerja migran sektor rumah tangga sudah didahulukan pemulihan pindah majikan sejak 1 Juli 2021 2. Pekerja migran dari berbagai sektor termasuk sektor pekerjaan penangkapan ikan di lautan, pekerjaan penata laksana rumah tangga, pekerjaan manufaktur, pekerjaan perluasan manufaktur (Outreach manufacturing job), pekerjaan konstruksi, pekerjaan penyembelihan, pekerjaan perluasan pertanian (Outreaching agricultural job), pekerjaan pertanian-kehutanan dan peternakan atau pekerjaan penambakan ikan, pekerjaan lembaga perawatan dan pekerjaan perawat rumah tangga.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12