跳至主要內容
:::
~
~

Berdasarkan penanganan penyakit pneumonia menular kondisi serius dalam menindaklanjuti kasus konfirmasi terinfeksi dan kriteria dibebaskan dari karantina atau isolasi, kasus positif pekerja migran yang tak bergejala atau yang bergejala ringan, 10 hari setelah mulai mengalami gejala, tidak demam setidaknya satu hari dan bebas gejala, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari dinas kesehatan, harus meneruskan isolasi mandiri satu orang per kamar sepanjang tujuh hari sebelum boleh kembali bekerja.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Saat dikonfirmasi positif terinfeksi, pekerja migran akan diisolasi di pusat karantina terpadu atau di rumah sakit berdasarkan protokol penanganan dan penyelesaian isolasi kasus terinfeksi pneumonia menular kondisi serius.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Saat dinyatakan positif melalui rapid test, pekerja migran akan segera diantar untuk diisolasi di pusat karantina terpadu (yang membutuhkan perawatan medis kemudian akan diantar ke rumah sakit), tidak akan diminta untuk pulang ke asrama untuk menjalani isolasi mandiri.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12