1955專線常見問答
內容:
Biaya yang boleh dipotong melalui gaji TKA, termasuk orang asing wajib membayar biaya askes, astek, pajak, biaya makan & tinggal, bonus pegawai, harus dipotong sesuai besar nilai uang berdasarkan ketentuan dari instansi pemerintah terkait atau pengadilan, atau berdasarkan peraturan yang menjelaskan rincian potongan dan besar potongan apa saja yang boleh dipotong terlebih dahulu. Gaji, selain biaya yang harus ditanggung oleh orang asing terhadap rincian potongan dan besar potongan, majikan harus bayar gaji secara tunai langsung ke TKA. Jika majikan tidak membayar jumlah seluruh gaji, instansi pemerintah dapat memerintahkan majikan untuk membayar gaji atau memberi sangsi.
Surat izin perekrutan majikan orang asing pasal 43