1955專線常見問答
發佈日期:2018/11/01
標題:Jika memutuskan kontrak kerja lebih awal dengan majikan apakah dikenakan denda ?
內容:
1. Harus terlebih dahulu melihat surat kontrak kerja yang ditanda tangani apakah ada menyebutkan hal ini, jika ada perselisihan maka dapat melalui telepon ke 1955 untuk dilakukan pengaduan.
2. Berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja dan Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan yang berlaku, Majikan tidak diperbolehkan untuk menahan gaji TKI sebagai denda atau biaya ganti rugi.