內容:
▍Sosialisasi Kasus – Dilarang Konsumsi Satwa Liar
Baru-baru ini beredar kabar pekerja migran diduga menangkap burung ibis sendok muka hitam dan memicu pembicaraan hangat. Meskipun setelah diteliti oleh pakar, dipastikan burung dalam foto adalah burung kareo padi, tetapi mengingatkan Anda:
•Menangkap, menyembelih, menyantap satwa liar adalah pelanggaran, akan dikenakan denda NT$60.000 -NT$300.000
•Berburu satwa liar yang dilindung akan dihukum lebih berat, berkemungkinan menghadapi tuntutan pidana dan denda tinggi sebesar NT$200.000 – NT$1 juta
•Perhatian khusus: Burung ibis sendok muka hitam termasuk satwa liar yang dilindungi tingkat I, dilarang menangkap, memelihara, memperdagangkan atau pun menyantapnya
Mari kita hargai satwa liar yang dilindungi, sayangi alam Taiwan dan junjung hukum Taiwan
Ayo segera bagikan postingan ini ke teman-teman Anda