內容:
▍Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penandatanganan Kontrak Kerja
Pekerja migran di semua sektor memiliki perlindungan dasar berikut
•Jangan mau jika dimintai untuk melepas hak mengadu, meminta bantuan atau upaya hukum
•Jangan mau jika diancam, dipotong gaji, dideportasi atau diperlakukan secara tidak wajar
Poin-poin utama yang berlaku untuk pekerja migran sektor industri (manufaktur, konstruksi, institusi perawatan dan perikanan-kehutanan-peternakan yang tunduk pada “Undang-undang Standar Ketenagakerjaan”)
•Sebelum menandatangani kontrak kerja, negosiasikan terlebih dulu dengan pemberi kerja terkait waktu kerja, gaji, lembur dan lainnya
•Isi kontrak kerja harus menerangkan waktu kerja, gaji, lembur secara jelas
•Apabila pemberi kerja mengakhiri kontrak kerja lebih awal, maka harus ada pemberitahuan sebelumnya dan memberikan uang pesangon
Apabila meragukan isi kontrak kerja yang tidak legal atau tidak wajar, maka dapat menghubungi Hotline 1955, dinas ketenagakerjaan setempat atau pengadilan untuk mendapatkan bantuan
Poin-poin utama yang berlaku untuk pekerja migran sektor rumah tangga (perawat rumah tangga dan penata laksana rumah tangga tidak tercakup pada “Undang-undang Standar Ketenagakerjaan”)
•Persyaratan ketenagakerjaan disesuaikan dengan kontrak kerja dan ketentuan pengawasan yang disepakati
•Pemberi kerja dan pekerja migran harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan isi kontrak
•Apabila ada yang tidak wajar dalam isi kontrak kerja, maka dapat menghubungi Hotline 1955 untuk meminta bantuan
Pekerja migran sektor rumah tangga berhak untuk mengadu dan melakukan upaya hukum, hak ini tidak boleh dirampas