內容:
▍Peraturan Batas Waktu Pindah Majikan untuk Pekerja Migran
A:Lansia yang saya rawat meninggal dunia baru-baru ini. Berapa lama waktu yang saya miliki untuk mencari pekerjaan baru?
B:Jika terjadi pemutusan kontrak di tengah masa kontrak karena faktor yang tidak dapat disalahkan pada pekerja migran seperti di atas, maka pekerja migran memiliki waktu 60 hari untuk mencari majikan baru. Jikalau tidak berhasil mendapatkan majikan baru dalam jangka waktu tersebut, maka pekerja migran harus kembali ke negara asal.
A:Saya mendengar ada beberapa situasi yang memungkinkan saya untuk mengajukan perpanjangan batas waktu pindah. Apakah saya bisa mengajukannya?
B:Dalam situasi khusus, seperti penutupan pabrik oleh majikan, pekerja migran yang belum bekerja selama 1 tahun di Taiwan, atau mengalami tindakan kekerasan, dan situasi lainnya, maka dapat mengajukan perpanjangan batas waktu pindah.