跳到主要內容區塊
:::

法令政策

發佈日期:2020/10/30更新日期:2024/11/17
類別:勞動法規
標題:Undang-undang Standar Tenaga Kerja

內容:

Undang-undang Standar Tenaga KerjaBab 1 UmumPasal 1Undang-undang ini dibentuk untuk menetapkan standar minimum syarat ketenagakerjaan, melindungi hak-hak tenaga kerja, memperkuat hubungan tenaga kerja dan pemberi kerja, memicu pembangunan sosial dan ekonomi; bagian yang tidak diatur dalam undang-undang ini, berlaku ketentuan hukum lainnya.Kondisi kerja yang ditetapkan pemberi kerja dan tenaga kerja, tidak boleh lebih rendah daripada standar minimum yang ditetapkan oleh undang-undang ini.Pasal 2Istilah yang digunakan dalam undang-undang ini, definisinya sebagai berikut:I. Tenaga kerja: mengacu pada mereka yang dipekerjakan oleh pemberi kerja untuk bekerja dan mendapatkan gaji.II. Pemberi kerja: mengacu pada pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, penanggung jawab operasi usaha, atau orang yang mewakili pemilik usaha untuk menangani urusan tenaga kerja.III. Gaji: mengacu pada upah tenaga kerja yang didapatkan karena bekerja; termasuk gaji, upah, bonus, tunjangan dan pembayaran rutin lainnya dalam bentuk tunai atau barang berdasarkan perhitungan jam, hari, bulan dan kasus.IV. Gaji rata-rata: mengacu pada jumlah yang diperoleh dengan membagi jumlah total gaji yang diperoleh dalam 6 bulan sebelum tanggal perhitungan dengan jumlah total hari dalam periode tersebut. Bagi yang bekerja kurang dari 6 bulan, mengacu pada total gaji yang diperoleh selama masa kerja dibagi dengan jumlah hari dalam masa kerja. Bagi yang gajinya dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, jam kerja atau berdasarkan kasus, gaji rata-rata dihitung dengan cara yang disebutkan di atas, bila kurang dari 60% dari total gaji dibagi dengan jumlah hari kerja sebenarnya selama periode tersebut, akan dihitung sebagai 60%.V. Unit usaha: mengacu pada lembaga yang mempekerjakan tenaga kerja di berbagai industri untuk melakukan pekerjaan.VI. Kontrak kerja: mengacu pada kontrak yang menetapkan hubungan tenaga kerja dan pemberi kerja yang memiliki hubungan subordinasi.VII. Unit usaha pengutusan: mengacu pada unit usaha yang bergerak dalam usaha pengutusan tenaga kerja.VIII. Unit pengutusan: mengacu pada kontrak pengutusan, yang secara aktual memberi perintah, mengawasi, mengelola tenaga kerja yang diutus untuk melakukan pekerjaan.IX. Tenaga kerja yang diutus: mengacu pada mereka yang dipekerjakan oleh unit usaha pengutusan, dan menyediakan layanan tenaga kerja untuk unit pengutusan.X. Kontrak pengutusan: mengacu pada kontrak yang ditetapkan antara unit pengutusandan unit usaha pengutusan mengenai masalah pengutusan tenaga kerja.Pasal 3Undang-undang ini berlaku untuk berbagai industri berikut:I. Industri pertanian, kehutanan, perikanan, peternakan.II. Industri pertambangan dan pengambilan tanah dan batuan.III. Industri manufaktur.IV. Industri konstruksi.V. Industri air, listrik, gas.VI. Industri transportasi, pergudangan dan komunikasi.VII. Industri media massa.VIII. Usaha lain yang ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.Sewaktu ditetapkan berdasarkan butir kedelapan pada ayat sebelumnya, dapat berlaku untuk sebagian dari tempat kerja usaha atau ditentukan oleh pekerja.Undang-undang ini berlaku untuk semua tenaga kerja dan pemberi kerja. Namun undang-undang ini tidak berlaku untuk industri atau tenaga kerja yang ditunjuk dan diumumkan oleh otoritas berwenang pusat jika penerapan hukum ini benar-benar sulit dilaksanakan dikarenakan faktor seperti tipe bisnis, sistem manajemen dan karakteristik kerja.Bagi yang tidak sesuai memberlakukan undang-undang ini dikarenakan hambatan, sulit untuk dilaksanakan pada ayat sebelumnya, maka tidak boleh melebihi seperlima dari jumlah total tenaga kerja selain dari butir pertama hingga ketujuh pada ayat pertama.Pasal 4Otoritas berwenang yang disebutkan dalam undang-undang ini: di pusat adalah Departemen Tenaga Kerja; di kotamadya adalah pemerintah kotamadya; di kabupaten (kota) adalah pemerintah kabupaten (kota).Pasal 5Pemberi kerja tidak boleh memaksa tenaga kerja untuk bekerja dengan cara pemerkosaan, pemaksaan, penahanan atau cara ilegal lainnya.Pasal 6Tidak ada yang diizinkan untuk campur tangan dalam kontrak kerja orang lain untuk mendapatkan keuntungan ilegal.Pasal 7Pemberi kerja harus menyiapkan kartu nama tenaga kerja, mendaftarkan nama, jenis kelamin, tahun, bulan, tanggal lahir, kewarganegaraan, tingkat pendidikan, alamat, nomor universal kartu identitas, tahun, bulan, tanggal mulai bekerja, gaji, tanggal mengikuti asuransi tenaga kerja, penghargaan dan hukuman, luka dan sakit serta hal lain yang diperlukan bagi tenaga kerja.Kartu nama tenaga kerja pada ayat sebelumnya, harus disimpan hingga 5 tahun sampai tenaga kerja mengundurkan diri.Pasal 8Pemberi kerja terhadap tenaga kerja yang dipekerjakan, harus mencegah bencana pekerjaan, membangun lingkungan kerja yang sesuai dan fasilitas kesejahteraan. Mengenai keselamatan dan kesehatan serta hal kesejahteraan, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang terkait.Bab 2 Kontrak KerjaPasal 9Kontrak kerja, dibagi menjadi kontrak berkala dan kontrak tidak berkala. Pekerjaan sementara, periode pendek, musiman dan pekerjaan khusus harus menggunakan kontrak berkala; pekerjaan berkelanjutan menggunakan kontrak tidak berkala. Kontrak kerja yang ditetapkan unit usaha pengutusan dan tenaga kerja yang diutus, harus menggunakan kontrak tidak berkala.Setelah kontrak berkala berakhir, jika terdapat salah satu keadaan berikut, maka akan dianggap sebagai kontrak tidak berkala:I. Tenaga kerja terus bekerja dan pemberi kerja tidak menyatakan maksud keberatan.II. Walaupun kontrak baru telah ditetapkan, namun periode kerja kontrak kerja sebelum dan sesudahnya melebihi 90 hari, dan periode sebelum dan sesudah kontrak tidak lebih dari 30 hari.Peraturan pada ayat sebelumnya tidak berlaku untuk pekerjaan berkala khusus atau musiman.Pasal 9-1Bagi yang belum memenuhi peraturan berikut, pemberi kerja tidak boleh menetapkan larangan persaingan setelah tenaga kerja mengundurkan diri:I. Pemberi kerja memiliki kepentingan usaha yang sah yang harus dilindungi.II. Jabatan atau pekerjaan yang dijabat oleh pekerja, dapat mengakses atau menggunakan rahasia bisnis pemberi kerja.III. Jangka waktu larangan persaingan, wilayah, cakupan kegiatan profesional, dan objek ketenagakerjaan, belum melebihi cakupan yang wajar.IV. Pemberi kerja memiliki kompensasi yang wajar atas kerugian yang diterima tenaga kerja karena perilaku tidak kompetitif.Kompensasi yang wajar yang ditetapkan butir keempat pada ayat sebelumnya, tidak termasuk pembayaran yang diterima tenaga kerja selama masa kerja.Bagi yang melanggar salah satu peraturan berbagai butir pada ayat pertama, maka kontrak tidak berlaku.Periode larangan persaingan setelah pengunduran diri tidak boleh lebih dari 2 tahun. Bagi yang melebihi 2 tahun, dipersingkat menjadi 2 tahun.Pasal 10Setelah kontrak berkala berakhir atau setelah kontrak tidak berkala berhenti dilakukandikarenakan alasan tertentu, sewaktu kontrak baru dibuat belum genap 3 bulan atau kontrak semula dilanjutkan, tahun kerja tenaga kerja sebelum dan sesudah akan dihitung bersamaan.Pasal 10-1Pemberi kerja memindahkan pekerjaan tenaga kerja, tidak boleh melanggar perjanjian kontrak kerja, dan harus memenuhi prinsip sebagai berikut:I. Karena keperluan operasi bisnis, dan juga tanpa motivasi dan tujuan yang tidak layak. Namun jika hukum menetapkan yang lain, maka akan mengikuti peraturan tersebut.II. Terhadap gaji tenaga kerja dan syarat kerja lainnya, tidak ada perubahan yang merugikan.III. Setelah dipindahkan tenaga kerja tersebut kompeten secara fisik dan kemampuan teknis.IV. Jika pemindahan tempat kerja terlalu jauh, pemberi kerja harus memberikan bantuan yang diperlukan.V. Mempertimbangkan keuntungan kehidupan tenaga kerja dan keluarganya.Pasal 11Kecuali salah satu dari keadaan berikut, pemberi kerja tidak boleh memberi tahu tenaga kerja untuk mengakhiri kontrak kerja lebih dini:I. Sewaktu usaha ditutup atau dialihkan.II. Sewaktu rugi atau usaha menyusut.III. Sewaktu karena faktor yang tidak bisa ditolak, pekerjaan berhenti sementara selama lebih dari 1 bulan.IV. Sewaktu sifat usaha berubah, perlu untuk mengurangi tenaga kerja, dan tidak ada pekerjaan yang cocok tersedia untuk penempatan.V. Sewaktu tenaga kerja tidak berkompeten dalam pekerjaannya.Pasal 12Bila tenaga kerja memiliki salah satu dari kondisi berikut, pemberi kerja dapat mengakhiri kontrak tanpa pemberitahuan:I. Sewaktu menetapkan kontrak kerja menyatakan maksud yang palsu, menyebabkan pemberi kerja salah percaya dan memiliki dugaan dirugikan.II. Melakukan kekejaman atau penghinaan serius terhadap pemberi kerja, anggota keluarga pemberi kerja, agen pemberi kerja atau tenaga kerja lainnya yang bekerja bersama.III. Telah dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap atau lebih tinggi, tetapi belum diberitahu mengenai masa percobaan atau belum disetujui dengan hukuman denda.IV. Melanggar kontrak kerja atau aturan kerja, di mana keadaannya serius.V. Sengaja merusak mesin, peralatan, bahan baku, produk, atau barang lainnya milik pemberi kerja, atau sengaja membocorkan rahasia teknis, usaha pemberi kerja, yangmenyebabkan kerugian bagi pemberi kerja.VI. Tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut tanpa alasan yang masuk akal, atau tidak bekerja selama 6 hari dalam 1 bulan.Pemberi kerja yang mengakhiri kontrak sesuai dengan peraturan butir pertama, kedua dan keempat hingga keenam pada ayat sebelumnya, harus melakukannya dalam jangka waktu 30 hari sejak hari mengetahui keadaannya.Pasal 13Pemberi kerja tidak boleh mengakhiri kontrak selama periode berhenti bekerja dalam peraturan Pasal 50 atau masa pengobatan dalam peraturan Pasal 59. Tapi bila pemberi kerja tidak dapat melanjutkan usaha karena bencana alam, insiden, atau keadaan yang tidak bisa ditolak lainnya, setelah melalui persetujuan otoritas berwenang, tidak termasuk dalam batasan ini.Pasal 14Bila terdapat salah satu keadaan berikut, tenaga kerja dapat mengakhiri kontrak tanpa pemberitahuan:I. Sewaktu menetapkan kontrak kerja pemberi kerja menyatakan maksud yang palsu, menyebabkan tenaga kerja salah percaya dan memiliki dugaan dirugikan.II. Pemberi kerja, anggota keluarga pemberi kerja, agen pemberi kerja melakukan kekejaman atau penghinaan serius terhadap tenaga kerja.III. Pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak memiliki dugaan membahayakan kesehatan tenaga kerja, setelah memberitahu pemberi kerja untuk melakukan perbaikan tetapi tidak memiliki efek.IV. Pemberi kerja, agen pemberi kerja atau tenaga kerja lain menderita penyakit menular yang ditetapkan hukum, terhadap tenaga kerja yang bekerja bersama memiliki dugaan tertular, dan sangat membahayakan kesehatannya.V. Pemberi kerja tidak membayar upah kerja berdasarkan kontrak kerja, atau terhadap tenaga kerja yang dibayar per kasus tidak menyediakan pekerjaan yang cukup.VI. Pemberi kerja melanggar kontrak kerja atau hukum ketenagakerjaan, sehingga memiliki dugaan merugikan hak dan kepentingan tenaga kerja.Tenaga kerja yang mengakhiri kontrak berdasarkan peraturan butir pertama dan keenam pada ayat sebelumnya harus melakukannya dalam jangka waktu 30 hari sejak hari mengetahui keadaannya. Namun, bila pemberi kerja memiliki keadaan yang ditetapkan dalam butir keenam pada ayat sebelumnya, tenaga kerja dapat melakukannya dalam jangka waktu 30 hari sejak hari mengetahui hasil kerugiannya.Bila memiliki kondisi butir kedua atau keempat pada ayat pertama, ketika pemberi kerja telah mengakhiri kontrak antara agen, atau orang yang menderita penyakit menular yang ditetapkan hukum telah menerima pengobatan berdasarkan peraturan kesehatan, tenaga kerja tidak boleh mengakhiri kontrak.Pasal 17 menetapkan bahwa pasal ini berlaku untuk mengakhiri kontrak.Pasal 15Bila batas waktu kontrak berkala khusus melebihi 3 tahun, setelah 3 tahun berakhir, tenaga kerja dapat mengakhiri kontrak. Namun harus memberitahu pemberi kerja 30 hari sebelumnya.Kontrak tidak berkala, sewaktu tenaga kerja mengakhiri kontrak, harus diberlakukan periode memberitahu pemberi kerja terlebih dahulu seperti pada peraturan Pasal 16 ayat 1.Pasal 15-1Bagi yang belum memenuhi salah satu dari peraturan berikut, pemberi kerja tidak boleh menyetujui perjanjian minimum masa layanan dengan tenaga kerja:I. Pemberi kerja memberikan pelatihan teknis profesional untuk tenaga kerja, dan menyediakan biaya pelatihan tersebut.II. Pemberi kerja demi membuat tenaga kerja mematuhi perjanjian minimum masa layanan, menyediakan kompensasi yang layak.Perjanjian minimum masa layanan pada ayat sebelumnya, harus mempertimbangkan hal berikut secara komprehensif, tidak boleh melebihi cakupan wajar:I. Periode dan modal pelatihan teknis profesional yang diberikan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja.II. Tenaga kerja yang melakukan tugas yang sama atau serupa, kemungkinan penggantian tenaga kerja.III. Pemberi kerja menyediakan kuota dan cakupan kompensasi untuk tenaga kerja.IV. Hal lain yang mempengaruhi batas wajar waktu layanan minimum.Bagi yang melanggar peraturan pada kedua ayat sebelumnya, maka perjanjian tidak berlaku.Bila kontrak kerja diakhiri sebelum berakhirnya periode minimum masa layanan karena alasan yang tidak dapat disalahkan kepada tenaga kerja, tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian minimum masa layanan atau pengembalian biaya pelatihan.Pasal 16Bila pemberi kerja mengakhiri kontrak kerja berdasarkan ketentuan Pasal 11 atau Pasal 13, jangka waktu pemberitahuan harus berdasarkan peraturan-peraturan berikut:I. Bagi yang terus bekerja selama lebih dari 3 bulan dan kurang dari 1 tahun, diberitahu 10 hari sebelumnya.II. Bagi yang terus bekerja selama lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun, diberitahu 20 hari sebelumnya.III. Bagi yang terus bekerja selama lebih dari 3 tahun, diberitahu 30 hari sebelumnya.Setelah menerima pemberitahuan pada ayat sebelumnya, tenaga kerja dapat meminta izinkerja selama waktu kerja untuk mencari pekerjaan lain. Waktu izin kerja, setiap minggu tidak boleh lebih dari 2 hari waktu kerja, gaji tetap diberikan selama izin kerja.Pemberi kerja yang mengakhiri kontrak tanpa pemberitahuan berdasarkan peraturan ayat pertama, harus membayar gaji selama periode pemberitahuan.Pasal 17Bagi pemberi kerja yang mengakhiri kontrak kerja sesuai dengan pasal sebelumnya, harus membayar uang pesangon kepada tenaga kerja berdasarkan peraturan berikut:I. Terus bekerja di unit usaha pemberi kerja yang sama, setiap genap 1 tahun memberikan uang pesangon yang setara dengan gaji rata-rata 1 bulan.II. Sisa bulan yang dihitung berdasarkan butir sebelumnya, atau bagi yang bekerja kurang dari 1 tahun, dihitung secara proporsional. Bagi yang kurang dari 1 bulan dihitung dengan 1 bulan.Uang pesangon yang ditetapkan pada ayat sebelumnya harus dibayar oleh pemberi kerja dalam jangka waktu 30 hari sejak mengakhiri kontrak kerja.Pasal 17-1Unit pengutusan tidak boleh mewawancarai tenaga kerja yang diutus atau tenaga kerja yang diutus yang ditunjuk lainnya sebelum unit usaha pengutusan menandatangani kontrak kerja dengan tenaga kerja yang diutus.Bila unit pengutusan melanggar peraturan pada ayat sebelumnya, dan telah menerima layanan tenaga kerja yang diutus, dalam jangka waktu 90 hari sejak hari tenaga kerja yang diutus mulai menyediakan layanan, tenaga kerja yang diutus menggunakan cara tertulis mengajukan maksud untuk menetapkan kontrak kerja ke unit pengutusan.Unit pengutusan dalam jangka waktu 10 hari sejak maksud tenaga kerja yang diutus pada ayat sebelumnya tiba, bernegosiasi dan menetapkan kontrak kerja. Apabila tidak bernegosiasi atau negosiasi gagal dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap kedua belah pihak telah membuat kontrak kerja sehari setelah tanggal berakhirnya kontrak, dan kontrak kerja didasarkan pada syarat ketenagakerjaan tenaga kerja yang diutus selama masa kerja di unit pengutusan.Unit usaha pengutusan dan unit pengutusan tidak boleh memecat, menurunkan jabatan, menurunkan, memotong gaji, merugikan hak dan kepentingan mereka berdasarkan undang-undang, kontrak atau kebiasaan, atau kerugian lain karena tenaga kerja yang diutus menyatakan maksud ayat kedua.Bila unit usaha pengutusan dan unit pengutusan melakukan salah satu tindakan pada ayat sebelumnya, maka tidak berlaku.Bila tenaga kerja yang diutus memiliki kontrak kerja dengan unit pengutusan karena peraturan ayat kedua dan ketiga, maka kontrak kerja dengan unit usaha pengutusan dianggap telah berakhir, dan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian batas waktu layanan minimum atau pengembalian biaya pelatihan.Unit usaha pengutusan pada ayat sebelumnya harus membayar uang pensiun atau uang pesangon kepada tenaga kerja yang diutus berdasarkan standar pembayaran dan batas waktu yang ditetapkan undang-undang ini atau peraturan pensiun tenaga kerja.Pasal 18Bila terdapat salah satu keadaan berikut, tenaga kerja tidak boleh meminta pemberi kerja untuk memberikan gaji tambahan dan uang pesangon selama periode pemberitahuan sebelumnya:I. Bagi yang mengakhiri kontrak kerja berdasarkan peraturan Pasal 12 atau Pasal 15.II. Bagi yang mengundurkan diri setelah kontrak kerja waktu berkala berakhir.Pasal 19Sewaktu kontrak kerja berakhir, bila tenaga kerja meminta bukti layanan, pemberi kerja atau agennya tidak boleh menolak.Pasal 20Sewaktu sebuah unit usaha direorganisasi atau dialihkan, kecuali tenaga kerja yang disetujui untuk dipertahankan oleh pemberi kerja baru dan lama, tenaga kerja selebihnya harus diumumkan pengakhiran kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan Pasal 16, dan harus memberikan tenaga kerja uang pesangon berdasarkan peraturan Pasal 17. Tahun kerja tenaga kerja yang dipertahankan akan terus diakui oleh pemberi kerja yang baru.Bab 3 GajiPasal 21Gaji dinegosiasikan antara tenaga kerja dan pemberi kerja. Tapi tidak boleh lebih rendah dari gaji dasar.Gaji dasar pada ayat sebelumnya, setelah otoritas berwenang pusat mengatur Komite Peninjau Gaji Pokok dan menetapkannya, dilaporkan ke Dewan Eksekutif untuk disetujui.Organisasi Komite Peninjau Gaji Pokok pada ayat sebelumnya dan prosedur peninjauan lainnya, ditetapkan secara terpisah oleh otoritas berwenang pusat.Pasal 22Pembayaran gaji, harus menggunakan mata uang resmi. Namun karena kebiasaan atau sifat usaha, sebagian pembayaran dalam bentuk barang dapat ditetapkan dengan jelas dalam kontrak kerja. Sewaktu sebagian dari gaji dibayarkan dalam bentuk barang, harga barang sebenarnya harus adil, wajar, dan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dan anggota keluarganya.Gaji harus dibayarkan langsung kepada tenaga kerja secara penuh. Namun batasan ini tidak berlaku bila hukum menentukan lain atau kedua belah pihak tenaga kerja dan pemberi kerja memiliki perjanjian lainnya.Pasal 22-1Unit usaha pengutusan berhutang gaji pada tenaga kerja yang diutus, setelah dihukumoleh otoritas berwenang atau diperintahkan untuk membayar berdasarkan Pasal 27 dalam batas waktu namun belum membayarnya, tenaga kerja yang diutus dapat memohon unit pengutusan untuk membayar. Unit pengutusan harus membayar dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal tenaga kerja yang diutus memohon.Bagi unit pengutusan yang membayar berdasarkan peraturan pada ayat sebelumnya, unit tersebut dapat mengklaim kompensasi dari unit usaha pengutusan atau mengurangi biaya yang harus dibayar pada kontrak pengutusan.Pasal 23Pembayaran upah, kecuali orang yang bersangkutan memiliki perjanjian khusus atau prabayar setiap bulan, setiap bulan setidaknya dibayar 2 kali secara berkala, dan juga menyediakan rincian cara perhitungan setiap bagian dari gaji; hal sama juga berlaku bagi yang dibayar per kasus.Pemberi kerja harus menyimpan daftar gaji tenaga kerja, mencatat gaji yang dibayar, rincian cara perhitungan setiap bagian gaji, total gaji, dll. Daftar gaji harus disimpan selama 5 tahun.Pasal 24Bila pemberi kerja memperpanjang waktu kerja tenaga kerja, maka gaji untuk perpanjangan waktu kerja harus ditambahkan berdasarkan standar berikut:I. Bagi yang memperpanjang waktu kerja dalam 2 jam, akan ditambahkan lebih dari sepertiga dari gaji per jam harian mereka.II. Bagi yang memperpanjang lagi waktu kerja dalam 2 jam, akan ditambahkan lebih dari dua pertiga dari gaji per jam harian mereka.III. Berdasarkan peraturan Pasal 32 ayat 4, bagi yang memperpanjang waktu kerja, akan ditambahkan 1 kali lipat gaji per jam harian mereka.Bila pemberi kerja membuat tenaga kerja bekerja pada hari istirahat yang ditetapkan pada Pasal 36, yang waktu kerjanya dalam 2 jam, maka gaji akan ditambahkan satu dan sepertiga keatas dari gaji per jam harian; setelah bekerja 2 jam dan terus bekerja, gaji akan ditambahkan satu dan dua pertiga keatas dari gaji per jam harian.Pasal 25Pemberi kerja tidak boleh memiliki perlakuan yang berbeda terhadap tenaga kerja dikarenakan gender. Bagi yang pekerjaannya sama, efektivitasnya sama, dibayarkan gaji yang sama.Pasal 26Pemberi kerja tidak boleh menahan gaji tenaga kerja sebagai uang pelanggaran kontrak atau biaya kompensasi.Pasal 27Bila pemberi kerja tidak membayar gaji sesuai periode, otoritas berwenang dapat memerintahkan pembayaran dalam batas waktu.Pasal 28Sewaktu pemberi kerja menutup usaha, melikuidasi atau menyatakan bangkrut, urutan klaim tenaga kerja berikut sama dengan hak kreditur yang dijamin dengan hipotek tingkat pertama, gadai atau hak gadai, dilunasi secara proporsional dengan klaimnya; bagian yang belum dilunasi, memiliki hak prioritas tertinggi untuk dilunasi:I. Bagian dari gaji yang terutang berdasarkan kontrak kerja belum genap 6 bulan.II. Uang pensiun yang belum dibayar oleh pemberi kerja berdasarkan undang-undang ini.III. Uang pesangon yang belum dibayar oleh pemberi kerja berdasarkan undang-undang ini atau ordonansi uang pensiun tenaga kerja.Pemberi kerja harus menggunakan total gaji yang diasuransikan dan tarif yang ditetapkan untuk tenaga kerja yang dipekerjakan pada bulan berjalan, membayar sejumlah tertentu dari dana kompensasi gaji terutang, untuk membayar bagian berikut:I. Jumlah gaji yang terhutang pada butir pertama pada ayat sebelumnya.II. Uang pensiun dan pesangon yang terhutang pada butir kedua dan ketiga pada ayat sebelumnya, jumlah total terbatas pada gaji rata-rata 6 bulan.Setelah dana kompensasi gaji terutang terakumulasi hingga jumlah tertentu, harus mengurangi tarif atau menangguhkan penerimaan dan pembayaran.Tarif pada ayat kedua, ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat dengan cakupan 15/10000, dilaporkan ke Dewan Eksekutif untuk disetujui.Pemberi kerja yang berhutang gaji, uang pensiun dan uang pesangon, bagi yang belum melunasi setelah permohonan dari tenaga kerja, dibayar dengan dana kompensasi gaji terhutang berdasarkan peraturan ayat kedua; pemberi kerja harus membayar kembali dana kompensasi gaji terhutang dalam batas waktu yang telah ditentukan.Dana kompensasi gaji terhutang, dikelola oleh komite manajemen yang dibentuk oleh otoritas berwenang pusat. Urusan mengenai penerimaan dan pembayaran dana, otoritas berwenang pusat dapat mempercayakan pada lembaga asuransi tenaga kerja untuk menanganinya. Prosedur kompensasi dana, penerimaan dan pembayaran serta tata cara manajemen, serta jumlah tertentu yang dinyatakan pada ayat ketiga serta aturan organisasi dari komite manajemen, ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.Pasal 29Unit usaha mengakhiri perhitungan pada akhir tahun usaha, jika memiliki surplus, selain membayar pajak, menutupi kerugian, dan membayar dividen serta dana hemat umum, bagi tenaga kerja yang bekerja sepanjang tahun dan tanpa kesalahan, harus diberikan bonus atau pembagian dividen.Bab 4 Waktu Kerja, Istirahat, CutiPasal 30Waktu kerja normal tenaga kerja, setiap hari tidak boleh lebih dari 8 jam, setiap minggu tidak boleh lebih dari 40 jam.Waktu kerja normal pada ayat sebelumnya, pemberi kerja dengan persetujuan serikat pekerja, jika unit usaha tidak memiliki serikat pekerja, setelah persetujuan rapat tenaga kerja dan pemberi kerja, jam kerja normal 2 hari dalam 2 minggu dapat dialokasikan untuk hari kerja lain. Jumlah jam yang dialokasikan untuk hari kerja lain, setiap hari tidak boleh lebih dari 2 jam. Namun total jam kerja setiap minggu tidak boleh lebih dari 48 jam.Waktu kerja normal pada ayat pertama, pemberi kerja dengan persetujuan serikat pekerja, jika unit usaha tidak memiliki serikat pekerja, setelah persetujuan rapat tenaga kerja dan pemberi kerja, jam kerja normal dalam 8 minggu dapat dialokasikan. Namun waktu kerja normal setiap hari tidak boleh lebih dari 8 jam, total jam kerja setiap minggu tidak boleh lebih dari 48 jam.Peraturan pada kedua ayat sebelumnya, hanya berlaku pada industri yang ditunjuk oleh otoritas berwenang pusat.Pemberi kerja harus menyimpan catatan kehadiran tenaga kerja, dan menyimpan selama 5 tahun.Catatan kehadiran pada ayat sebelumnya, harus mencatat kondisi kehadiran tenaga kerja setiap hari hingga menit. Sewaktu tenaga kerja memohon salinan atau fotokopi catatan kehadiran kepada pemberi kerja, maka pemberi kerja tidak boleh menolak.Pemberi kerja tidak boleh menggunakan perubahan waktu kerja normal pada ayat pertama sebagai alasan untuk mengurangi gaji tenaga kerja.Waktu kerja normal pada ayat pertama hingga ketiga dan Pasal 30-1, pemberi kerja dapat mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja menjaga anggota keluarga, mengizinkan tenaga kerja tanpa mengubah jam kerja normal setiap hari, dalam cakupan 1 jam, secara fleksibel menyesuaikan waktu mulai dan akhir kerja.Pasal 30-1Industri yang ditunjuk oleh otoritas berwenang pusat, pemberi kerja dengan persetujuan serikat pekerja, jika unit usaha tidak memiliki serikat pekerja, setelah persetujuan rapat tenaga kerja dan pemberi kerja, waktu kerja dapat diubah berdasarkan prinsip berikut:I. Jam kerja normal dalam 4 minggu dialokasikan ke jam kerja hari lain, setiap hari tidak boleh lebih dari 2 jam, tidak boleh dibatasi oleh peraturan ayat 2 sampai 4 pada pasal sebelumnya.II. Bagi yang waktu kerja normal mencapai 10 jam pada hari itu, maka perpanjangan waktu kerja tidak boleh lebih dari 2 jam.III. Tenaga kerja wanita, selain selama kehamilan atau menyusui, bekerja pada malam hari tidak dibatasi oleh Pasal 49 ayat 1. Namun pemberi kerja harus menyediakan fasilitas keamanan dan kesehatan yang diperlukan.Peraturan pada ayat sebelumnya tidak berlaku berdasarkan Pasal 3 undang-undang ini sebelum pelaksanaan amandemen tanggal 27 Desember 1996, selain industri pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang disebutkan pada ayat pertama butir pertama.Pasal 31Tenaga kerja yang bekerja di lubang atau dalam terowongan, waktu kerja dimulai dari saat memasuki lubang hingga saat keluar dari lubang.Pasal 32Bila pemberi kerja memiliki keperluan hingga membuat tenaga kerja bekerja di luar waktu kerja normal, pemberi kerja dengan persetujuan serikat pekerja, bila unit usaha tidak memiliki serikat pekerja, setelah persetujuan rapat tenaga kerja dan pemberi kerja, boleh memperpanjang waktu kerjanya.Waktu kerja tenaga kerja yang diperpanjang oleh pemberi kerja seperti pada ayat sebelumnya sama dengan waktu kerja normal, 1 hari tidak boleh lebih dari 12 jam; memperpanjang waktu kerja, 1 bulan tidak boleh melebihi 46 jam, namun pemberi kerja dengan persetujuan serikat pekerja, bila unit usaha tidak memiliki serikat pekerja, setelah persetujuan rapat tenaga kerja dan pemberi kerja, boleh memperpanjang waktu kerjanya, 1 bulan tidak boleh lebih dari 54 jam, setiap 3 bulan tidak boleh lebih dari 138 jam.Pemberi kerja yang mempekerjakan lebih dari 30 orang tenaga kerja, yang memperpanjang waktu kerja tenaga kerja sesuai dengan ketentuan di ayat sebelumnya, harus melapor ke otoritas berwenang lokal untuk referensi.Karena bencana alam, insiden atau peristiwa darurat, pemberi kerja memiliki keperluan hingga membuat tenaga kerja bekerja di luar jam kerja normal, boleh memperpanjang waktu kerja. Namun dalam waktu 24 jam setelah perpanjangan dimulai harus memberitahu serikat pekerja; bagi yang tidak memiliki serikat pekerja, harus melapor ke otoritas berwenang lokal untuk referensi. Waktu kerja yang diperpanjang, pemberi kerja harus memberikan tenaga kerja istirahat yang layak setelahnya.Tenaga kerja yang bekerja di dalam lubang, waktu kerjanya tidak boleh diperpanjang. Namun pekerjaan yang berfokus pada pengawasan, atau terdapat kondisi yang ditentukan pada ayat sebelumnya, tidak termasuk dalam batasan ini.Pasal 32-1Pemberi kerja yang memperpanjang waktu kerja tenaga kerja berdasarkan peraturan Pasal 32, ayat 1 dan 2, atau membuat tenaga kerja bekerja pada hari istirahat yang ditetapkan dalam Pasal 36, berdasarkan keinginan tenaga kerja memilih untuk cuti dan setelah melalui persetujuan pemberi kerja, maka harus menghitung waktu cuti berdasarkan jumlah jam kerja tenaga kerja.Cuti pada ayat sebelumnya, batas waktu cuti dinegosiasi oleh kedua belah pihak tenaga kerja dan pemberi kerja; batas waktu cuti berakhir atau jumlah jam cuti yang belum diambil sewaktu kontrak kerja berakhir, harus membayarkan gaji berdasarkan standar perhitungan gaji pada waktu kerja yang diperpanjang atau hari bekerja pada hari istirahat; bagi yang tidak membayar gaji, dihukum berdasarkan pelanggaran peraturan Pasal 24.Pasal 33Usaha yang tercantum pada Pasal 3, selain industri manufaktur dan pertambangan, demi kenyamanan hidup publik atau alasan khusus lainnya, memiliki keperluan untuk melakukan penyesuaian waktu kerja normal dan perpanjangan waktu kerja yang ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 32, oleh otoritas berwenang lokal dapat berkonsultasi dengan otoritas berwenang usaha dan serikat pekerja, untuk menyesuaikannya dalam batas yang diperlukan.Pasal 34Bagi tenaga kerja yang bekerja dengan sistem shift, shift kerja mereka diganti seminggu sekali. Tetapi yang melalui persetujuan dari tenaga kerja tidak termasuk dalam batasan ini.Sewaktu mengganti shift berdasarkan ayat sebelumnya, setidaknya harus ada waktu istirahat selama 11 jam berturut-turut. Namun karena karakteristik pekerjaan atau alasan khusus, setelah otoritas berwenang usaha pusat meminta otoritas berwenang pusat mengumumkan, boleh mengubah waktu istirahat menjadi setidaknya 8 jam berturut-turut.Bila pemberi kerja mengubah waktu istirahat berdasarkan ketentuan pada ayat sebelumnya, harus dengan persetujuan serikat pekerja, jika unit usaha tidak memiliki serikat pekerja, hanya dapat dilakukan setelah melalui persetujuan rapat tenaga kerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja yang mempekerjakan lebih dari 30 orang tenaga kerja, harus melapor ke otoritas berwenang lokal untuk referensi.Pasal 35Tenaga kerja bekerja selama 4 jam berturut-turut, setidaknya harus memiliki 30 menit istirahat. Namun, jika menerapkan sistem shift atau pekerjaannya terus menerus atau mendesak, pemberi kerja dapat mengalokasikan waktu istirahat tambahan selama waktu kerja.Pasal 36Tenaga kerja setiap 7 hari harus memiliki 2 hari istirahat, di antaranya 1 hari adalah hari libur, 1 hari adalah hari istirahat.Pemberi kerja yang memiliki salah satu keadaan berikut, tidak terbatas oleh peraturan pada ayat sebelumnya:I. Bagi yang mengubah waktu kerja normal berdasarkan peraturan Pasal 30 ayat 2, tenaga kerja setiap 7 hari setidaknya memiliki 1 hari libur, hari libur dan hari istirahat dalam 2 minggu setidaknya ada 4 hari.II. Bagi yang mengubah waktu kerja normal berdasarkan peraturan Pasal 30 ayat 3, tenaga kerja setiap 7 hari setidaknya memiliki 1 hari libur, hari libur dan hari istirahat dalam 8 minggu setidaknya ada 16 hari.III. Bagi yang mengubah waktu kerja normal berdasarkan peraturan Pasal 30-1, tenaga kerja setiap 2 minggu setidaknya memiliki 2 hari libur, hari libur dan hari istirahat dalam 4 minggu setidaknya ada 8 hari.Waktu di mana pemberi kerja membuat tenaga kerja bekerja pada hari istirahat, dihitung dalam total jumlah jam kerja yang diperpanjang yang ditetapkan dalam Pasal 32 ayat 2. Namun karena bencana alam, insiden atau peristiwa darurat, pemberi kerja memiliki keperluan hingga membuat tenaga kerja bekerja pada hari istirahat, jam kerjanya tidak terbatas pada peraturan Pasal 32 ayat 2.Setelah melalui persetujuan otoritas berwenang usaha pusat, dan industri yang ditunjuk oleh otoritas berwenang pusat, pemberi kerja boleh menyesuaikan hari libur yang ditetapkan pada ayat 1, ayat 2 butir 1 dan butir 2, dengan siklus setiap 7 hari.Penyesuaian hari libur yang ditetapkan ayat sebelumnya, baru dapat dilakukan setelah persetujuan serikat pekerja, jika unit usaha tidak memiliki serikat pekerja, setelah melalui persetujuan rapat tenaga kerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja yang mempekerjakan lebih dari 30 orang tenaga kerja, harus melapor ke otoritas berwenang lokal untuk referensi.Pasal 37Hari peringatan, festival, Hari Buruh yang ditetapkan Departemen Dalam Negeri dan hari libur lainnya yang ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat, semuanya harus diliburkan.Peraturan ayat sebelumnya yang telah diubah tanggal 6 Desember 2016, diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2017.Pasal 38Tenaga kerja yang bekerja pada pemberi kerja atau unit usaha yang sama, terus bekerja hingga genap periode tertentu, harus diberikan cuti khusus berdasarkan peraturan berikut:I. Di atas 6 bulan dan kurang dari 1 tahun, sebanyak 3 hari.II. Di atas 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, sebanyak 7 hari.III. Di atas 2 tahun dan kurang dari 3 tahun, sebanyak 10 hari.IV. Di atas 3 tahun dan kurang dari 5 tahun, sebanyak 14 hari setiap tahunnya.V. Di atas 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, sebanyak 15 hari setiap tahunnya.VI. Di atas 10 tahun, setiap tahun ditambah 1 hari, ditambah hingga 30 hari.Tanggal akhir hari cuti khusus pada ayat sebelumnya, dijadwalkan oleh tenaga kerja. Namun karena kebutuhan mendesak dari operasi bisnis atau tenaga kerja karena faktor pribadi, boleh bernegosiasi dan menyesuaikan dengan pihak lain.Sewaktu tenaga kerja memenuhi persyaratan cuti khusus yang ditetapkan dalam ayat pertama, pemberi kerja harus memberi tahu tenaga kerja untuk menjadwalkan cuti khusus berdasarkan peraturan kedua ayat sebelumnya.Cuti khusus tenaga kerja, jumlah hari yang belum diambil karena tahun berakhir atau kontrak berakhir, pemberi kerja harus membayar gaji tenaga kerja. Namun jumlah hari cuti yang belum diambil karena tahun berakhir, ditangguhkan hingga tahun berikutnya setelah melalui negosiasi kedua belah pihak antara tenaga kerja dan pemberi kerja, maka jumlahhari cuti yang masih belum diambil karena tahun berakhir atau kontrak berakhir pada tahun berikutnya, pemberi kerja harus membayar gaji tenaga kerja.Pemberi kerja harus mencatat tanggal akhir cuti khusus setiap tahun tenaga kerja dan jumlah gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja berdasarkan jumlah hari cuti yang belum diambil dalam daftar gaji tenaga kerja yang ditetapkan dalam Pasal 23, dan setiap tahun secara berkala memberitahukan isinya secara tertulis kepada tenaga kerja.Sewaktu tenaga kerja menuntut haknya berdasarkan pasal ini, bila pemberi kerja menganggap haknya itu tidak ada, maka harus menanggung tanggung jawab pembuktian.Pasal 39Hari libur, hari istirahat yang ditetapkan Pasal 36, cuti yang ditetapkan Pasal 37 dan cuti khusus yang ditetapkan Pasal 38, gaji tetap harus diberikan oleh pemberi kerja. Setelah pemberi kerja mendapat persetujuan tenaga kerja untuk bekerja pada hari istirahat dan libur, gaji akan digandakan. Sama halnya jika memiliki keperluan bekerja untuk mencapai target karena sifat musiman, seperti biasa harus setelah melalui persetujuan tenaga kerja atau serikat pekerja untuk bekerja.Pasal 40Karena bencana alam, insiden atau peristiwa darurat, pemberi kerja menganggap memiliki keperluan untuk terus bekerja, boleh menghentikan hari libur tenaga kerja yang ditetapkan Pasal 36 hingga Pasal 38. Namun gaji untuk penghentian hari libur harus digandakan, dan setelah itu harus diberikan cuti untuk istirahat.Penghentian hari libur tenaga kerja pada ayat sebelumnya, dalam 24 jam setelahnya harus menjelaskan alasan secara detail, dilaporkan ke otoritas berwenang lokal untuk referensi.Pasal 41Tenaga kerja utilitas publik, sewaktu dianggap perlu oleh otoritas berwenang lokal, boleh menghentikan cuti khusus yang ditetapkan Pasal 38. Gaji selama liburan harus digandakan oleh pemberi kerja.Pasal 42Tenaga kerja karena kesehatan atau alasan layak lainnya, tidak bisa menerima pekerjaan di luar waktu kerja normal, pemberi kerja tidak boleh memaksanya untuk bekerja.Pasal 43Tenaga kerja boleh meminta izin karena pernikahan, pemakaman, sakit atau alasan layak lainnya; standar minimum pembayaran gaji selama periode selain liburan dan cuti pribadi yang harus diberikan, ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.Bab 5 Pekerja Anak, Pekerja WanitaPasal 44Bagi yang dipekerjakan untuk bekerja yang berusia di atas usia 15 tahun tetapi belum genap 16 tahun, merupakan pekerja anak.Pekerja anak dan orang yang berusia di atas 16 tahun tetapi belum genap 18 tahun, tidakboleh melakukan pekerjaan yang berbahaya atau merugikan.Pasal 45Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan orang yang belum genap berusia 15 tahun untuk bekerja. Namun yang tamat SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau yang diakui oleh otoritas berwenang bahwa sifat pekerjaan dan lingkungannya tidak berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental mereka dan yang diizinkan, tidak termasuk dalam batasan ini.Orang yang dipekerjakan pada ayat sebelumnya, berlaku peraturan perlindungan terhadap pekerja anak.Tata cara kriteria pengakuan, prosedur peninjauan dan tindakan lain yang harus diikuti mengenai sifat pekerjaan dan lingkungan tidak berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental mereka dalam ayat pertama, ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat berdasarkan usia tenaga kerja, sifat pekerjaan dan waktu menerima pendidikan wajib nasional serta faktor lainnya.Orang yang belum genap berusia 15 tahun yang mendapatkan pekerjaan melalui orang lain untuk menyediakan layanan kepada pihak ketiga, atau langsung menyediakan layanan untuk orang lain serta mendapatkan upah dan tidak memiliki hubungan tenaga kerja dan pemberi kerja, maka berlaku peraturan ayat sebelumnya dan perlindungan pekerja anak.Pasal 46Orang yang belum genap berusia 18 tahun dipekerjakan untuk bekerja, pemberi kerja harus menyimpan surat persetujuan perwakilan hukum dan dokumen bukti usianya.Pasal 47Waktu kerja pekerja anak setiap hari tidak boleh lebih dari 8 jam, waktu kerja setiap minggu tidak boleh lebih dari 40 jam, pada hari libur dan istirahat tidak boleh bekerja.Pasal 48Pekerja anak tidak boleh bekerja antara jam 8 malam hingga jam 6 pagi hari berikutnya.Pasal 49Pemberi kerja tidak boleh membuat tenaga kerja bekerja wanita antara jam 10 malam hingga jam 6 pagi hari berikutnya. Namun pemberi kerja dengan persetujuan serikat pekerja, bila unit usaha tidak memiliki serikat pekerja, setelah persetujuan rapat tenaga kerja dan pemberi kerja, dan memenuhi peraturan berbagai butir berikut, tidak termasuk dalam batasan ini:I. Menyediakan fasilitas keamanan dan kesehatan yang diperlukan.II. Sewaktu tidak ada alat transportasi umum, menyediakan alat transportasi atau mengatur asrama pekerja wanita.Standar fasilitas keamanan dan kesehatan yang diperlukan yang disebut pada butir pertama ayat sebelumnya, ditentukan oleh otoritas berwenang pusat. Namun jika fasilitas keamanan dan kesehatan yang disepakati antara pemberi kerja dan tenaga kerja lebih baik dari undang-undang ini, maka menuruti kesepakatannya.Pekerja wanita karena kesehatan atau alasan layak lainnya tidak dapat bekerja antara jam 10 malam hingga jam 6 pagi berikutnya, pemberi kerja tidak boleh memaksanya untuk bekerja.Peraturan ayat pertama tidak berlaku, bila pemberi kerja mewajibkan pekerja wanita bekerja antara jam 10 malam hingga jam 6 pagi hari berikutnya karena bencana alam, insiden atau peristiwa darurat.Ketentuan ayat pertama dan peraturan pada ayat sebelumnya tidak berlaku terhadap pekerja wanita yang hamil atau menyusui.Pasal 50Sebelum dan sesudah pekerja wanita bersalin, harus berhenti bekerja, diberikan cuti bersalin 8 minggu; bagi yang keguguran lebih dari 3 bulan kehamilan, harus berhenti bekerja, diberikan cuti bersalin 4 minggu.Pekerja wanita pada ayat sebelumnya yang telah bekerja di atas 6 bulan, gaji tetap dibayarkan selama berhenti bekerja; bagi yang bekerja kurang dari 6 bulan, pembayarannya akan dikurangi setengah.Pasal 51Pekerja wanita selama periode kehamilan, bila memiliki pekerjaan yang lebih mudah, boleh mengajukan permohonan untuk dialihkan, pemberi kerja tidak boleh menolak, dan tidak boleh mengurangi gajinya.Pasal 52Bagi anak yang belum genap berusia 1 tahun yang memerlukan pekerja wanita untuk menyusui sendiri, selain waktu istirahat yang ditetapkan dalam peraturan Pasal 35, pemberi kerja harus memberikan tambahan waktu menyusui 2 kali setiap hari, setiap kali selama 30 menit.Waktu menyusui pada ayat sebelumnya, dianggap waktu kerja.Bab 6 PensiunPasal 53Tenaga kerja memiliki salah satu dari keadaan berikut, dapat memohon sendiri untuk pensiun:I. Bekerja lebih dari 15 tahun, berusia genap 55 tahun.II. Bekerja lebih dari 25 tahun.III. Bekerja lebih dari 10 tahun, berusia genap 60 tahun.Pasal 54Tenaga kerja tanpa salah satu keadaan berikut, pemberi kerja tidak boleh memaksanya untuk pensiun:I. Berusia genap 65 tahun.II. Bagi penyandang cacat fisik dan mental yang tidak kompeten dalam pekerjaan.Usia yang ditetapkan butir pertama ayat sebelumnya, terhadap yang menjabat pekerjaanyang berbahaya, kekuatan fisik yang kuat dan sifat khusus lainnya, unit usaha dapat melapor ke otoritas berwenang pusat untuk disesuaikan. Tapi tidak boleh kurang dari 55 tahun.Pasal 55Standar pemberian uang pensiun tenaga kerja sebagai berikut:I. Menurut tahun kerja mereka, setiap genap 1 tahun diberikan 2 angka dasar. Namun tahun kerja yang lebih dari 15 tahun, setiap genap 1 tahun diberikan 1 angka dasar, jumlah maksimum dibatasi hingga 45 angka dasar. Bagi yang belum genap setengah tahun dihitung dengan setengah tahun; bagi yang genap setengah tahun, dihitung dengan 1 tahun.II. Berdasarkan peraturan Pasal 54 ayat 1 butir 2, tenaga kerja pensiunan paksa yang cacat fisik dan mental karena pelaksanaan tugas, ditambah 20% berdasarkan peraturan pada ayat sebelumnya.Standar angka dasar uang pensiun pada butir pertama ayat sebelumnya, mengacu pada gaji bulanan rata-rata pada saat pensiun disetujui.Uang pensiun yang ditetapkan ayat pertama, pemberi kerja harus membayar dalam jangka waktu 30 hari setelah pekerja pensiun, bila tidak bisa dibayarkan sekaligus, dapat dicicil setelah disetujui oleh otoritas berwenang. Sebelum berlakunya undang-undang ini, bila standar pensiun unit usaha semula lebih baik dari undang-undang ini, maka mengikuti peraturan tersebut.Pasal 56Pemberi kerja harus mengalokasikan cadangan pensiun tenaga kerja bulanan dalam kisaran 2% hingga 15% dari total gaji bulanan tenaga kerja, menyimpannya ke dalam rekening khusus, dan tidak boleh digunakan sebagai subjek penyerahan, penyitaan, penggantian kerugian atau jaminan; tata cara rasio alokasi, prosedur dan manajemen, ditetapkan oleh otoritas berwemang pusat, dilaporkan ke Dewan Eksekutif untuk disetujui.Sebelum akhir setiap tahun, pemberi kerja harus memperkirakan saldo cadangan pensiun tenaga kerja pada ayat sebelumnya, bila saldo tersebut tidak cukup untuk membayar tenaga kerja yang diperkirakan dalam 1 tahun berikutnya mencapai kondisi pensiun Pasal 53 atau Pasal 54 ayat 1 butir 1, di mana jumlah uang pensiun dihitung berdasarkan pasal sebelumnya, pemberi kerja harus mengalokasi sekaligus selisih saldo sebelum akhir Maret tahun berikutnya, dan dikirim ke Komite Pengawasan Cadangan Pensiun Tenaga Kerja unit usaha untuk ditinjau.Cadangan pensiun tenaga kerja yang dialokasikan oleh pemberi kerja pada ayat pertama dikumpulkan menjadi dana pensiun tenaga kerja, dikelola oleh Komite Pengawasan Dana Pensiun Tenaga Kerja yang didirikan oleh otoritas berwenang pusat; organisasi, rapat dan hal berkaitan lainnya ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.Pendapatan dan pengeluaran, penyimpanan dan pemanfaatan dana pada ayatsebelumnya, ditangani otoritas berwenang pusat bersama Departemen Keuangan dengan mempercayakan lembaga keuangan. Pendapatan minimum tidak boleh lebih rendah dari pendapatan suku bunga deposito berkala 2 tahun di bank lokal; bila ada kerugian, perbendaharaan negara akan menambahkannya. Pendapatan dan pengeluaran, penyimpanan dan tata cara pemanfaatan dana, ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat, dilaporkan ke Dewan Eksekutif untuk disetujui.Cadangan pensiun tenaga kerja yang dialokasikan oleh pemberi kerja, harus diawasi oleh Komite Pengawasan Cadangan Pensiun Tenaga Kerja yang diselenggarakan bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Jumlah perwakilan tenaga kerja di komite tidak boleh kurang dari dua pertiga; pedoman organisasi ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.Perencanaan atau penyesuaian rasio cadangan pensiun tenaga kerja yang dialokasikan pemberi kerja bulanan, harus ditinjau dan disetujui oleh Komite Pengawasan Cadangan Pensiun Tenaga Kerja dari unit usaha, dan dilaporkan ke otoritas berwenang lokal untuk disetujui.Sewaktu lembaga keuangan menangani urusan verifikasi pinjaman, perlu memeriksa data yang diperlukan tentang kondisi alokasi cadangan pensiun tenaga kerja unit usaha tersebut, boleh meminta otoritas berwenang lokal untuk menyediakannya.Data yang didapatkan lembaga keuangan berdasarkan ayat sebelumnya, harus menanggung kewajiban kerahasiaan, dan menangani operasi audit keamanan data dengan baik.Isi, cakupan, prosedur permohonan dan tata cara tindakan lain yang harus diikuti tentang cadangan pensiun tenaga kerja pada kedua ayat sebelumnya, oleh otoritas berwenang pusat berkonsultasi dengan Komite Pengawasan dan Manajemen Keuangan untuk menetapkannya.Pasal 57Tahun kerja tenaga kerja terbatas pada mereka yang melayani usaha yang sama. Namun tahun kerja yang dipindahkan oleh pemberi kerja yang sama dan tahun kerja yang harus terus diakui oleh pemberi kerja baru berdasarkan Pasal 20, harus dihitung bersama.Pasal 58Hak tenaga kerja untuk memohon uang pensiun akan hilang jika tidak melaksanakannya selama 5 tahun sejak bulan pensiun.Hak tenaga kerja untuk memohon uang pensiun, tidak boleh diserahkan, diganti kerugian, disita, atau dijadikan sebagai jaminan.Pekerja yang memohon uang pensiun tenaga kerja sesuai dengan peraturan undang-undang ini, dapat melampirkan dokumen bukti, membuka rekening khusus pada lembaga keuangan, khusus untuk tujuan penyetoran uang pensiun tenaga kerja.Deposito dalam rekening khusus pada ayat sebelumnya, tidak boleh diganti kerugian, disita, atau dijadikan sebagai jaminan atau target pelaksanaan wajib.Bab 7 Kompensasi Bencana PekerjaanPasal 59Sewaktu tenaga kerja meninggal, cacat, terluka atau sakit karena bencana pekerjaan, pemberi kerja harus memberikan kompensasi berdasarkan peraturan berikut. Namun bila merupakan kecelakaan yang sama, berdasarkan Ordonansi Asuransi Tenaga Kerja atau peraturan perundang-undangan lainnya, jika pemberi kerja telah membayar biaya, maka pemberi kerja dapat mengimbanginya:I. Sewaktu tenaga kerja luka atau menderita penyakit pekerjaan, pemberi kerja harus memberi kompensasi biaya pengobatan yang diperlukan. Jenis penyakit pekerjaan dan cakupan medis, ditetapkan berdasarkan Ordonansi Asuransi Tenaga Kerja yang berkaitan.II. Sewaktu tenaga kerja tidak bisa bekerja selama pengobatan, pemberi kerja harus memberi kompensasi berdasarkan jumlah gaji semula yang diterima. Namun setelah masa pengobatan berakhir 2 tahun, tetap tidak bisa sembuh, setelah didiagnosis oleh rumah sakit yang ditunjuk, dipastikan telah kehilangan kemampuan bekerja semula, dan tidak memenuhi standar pembayaran cacat pada butir ketiga, maka pemberi kerja harus membayar sekaligus gaji rata-rata selama 40 bulan, setelah itu dibebaskan dari tanggung jawab kompensasi gaji tersebut.III. Setelah pengobatan tenaga kerja berakhir, setelah melalui diagnosis oleh rumah sakit yang ditunjuk, ditinjau bahwa dia adalah penderita cacat yang tersisa, pemberi kerja harus memberikan kompensasi untuk kecacatan sekaligus berdasarkan gaji rata-rata dan tingkat kecacatan mereka. Standar kompensasi kecacatan, ditentukan berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan Ordonansi Asuransi Tenaga Kerja.IV. Sewaktu tenaga kerja menderita luka kerja atau menderita penyakit pekerjaan hingga meninggal, selain membayar biaya pemakaman dari gaji rata-rata 5 bulan, pemberi kerja juga harus membayar sekaligus kompensasi kematian dari gaji rata-rata 40 bulan kepada ahli waris. Urutan ahli waris penerima kompensasi kematian adalah sebagai berikut:(I) Pasangan dan anak.(II) Orangtua.(III) Kakek dan nenek.(IV) Cucu laki-laki dan perempuan.(V) Saudara dan saudari.Pasal 60Jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh pemberi kerja berdasarkan peraturan pasal sebelumnya, dapat mengimbangi jumlah kompensasi untuk kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang sama.Pasal 61Hak untuk menerima kompensasi dalam Pasal 59, akan hilang jika tidak melaksanakannya selama 2 tahun sejak tanggal boleh menerima.Hak untuk menerima kompensasi, tidak akan terpengaruh karena tenaga kerja mengundurkan diri, dan tidak boleh diserahkan, diganti kerugian, disita, atau dijadikan sebagai jaminan.Tenaga kerja atau ahli waris yang menerima kompensasi bencana pekerjaan berdasarkan peraturan undang-undang ini, boleh melampirkan dokumen bukti, membuka rekening khusus pada lembaga keuangan, khusus untuk penyetoran kompensasi bencana pekerjaan.Deposito dalam rekening khusus pada ayat sebelumnya, tidak boleh diganti kerugian, disita, atau dijadikan sebagai jaminan atau target pelaksanaan wajib.Pasal 62Unit usaha menggunakan usahanya untuk merekrut orang, jika merekrut lagi, kontraktor atau kontraktor perantara, bersama dengan kontraktor akhir, bersama-sama memikul tanggung jawab atas kompensasi kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam bab ini terhadap tenaga kerja yang digunakan di setiap bagian kontrak.Unit usaha atau kontraktor atau kontraktor perantara, sewaktu memberi kompensasi bencana pada ayat sebelumnya, terhadap bagian yang dikompensasikan, boleh meminta kompensasi kepada kontraktor akhir.Pasal 63Tempat kerja kontraktor atau subkontraktor, dalam cakupan tempat kerja unit usaha semula, atau penyedia unit usaha semula, maka unit usaha semula harus mendorong kontraktor atau subkontraktor untuk memenuhi peraturan hukum yang berkaitan dengan syarat ketenagakerjaan tenaga kerja yang dipekerjakan.Bila unit usaha melanggar peraturan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengenai tanggung jawab kontraktor, subkontraktor, sehingga tenaga kerja yang dipekerjakan oleh kontraktor atau subkontraktor mengalami bencana pekerjaan, maka harus menanggung tanggung jawab bersama atas kompensasi dengan kontraktor, subkontraktor tersebut.Pasal 63-1Sewaktu unit pengutusan menggunakan tenaga kerja yang diutus lalu terjadi bencana pekerjaan, unit pengutusan harus menanggung tanggung jawab bersama dengan unit usaha pengutusan atas kompensasi bencana pekerjaan yang ditetapkan dalam bab ini.Bencana pekerjaan pada ayat sebelumnya berdasarkan Ordonansi Asuransi Tenaga Kerja atau peraturan hukum lainnya, biaya kompensasi yang telah dibayar oleh unit pengutusan atau unit usaha pengutusan dapat mengajukan tuntutan untuk mengimbangi.Sewaktu unit pengutusan atau unit usaha pengutusan karena melanggar undang-undang ini atau peraturan keamanan dan kesehatan yang berkaitan, menyebabkan tenaga kerja yang diutus mengalami bencana pekerjaan, maka harus menanggung tanggung jawabbersama atas kompensasi kerugian.Jumlah kompensasi yang dibayar oleh unit pengutusan atau unit usaha pengutusan berdasarkan peraturan undang-undang ini, dapat diimbangi dengan jumlah kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang sama.Bab 8 Pelajar TeknisPasal 64Pemberi kerja tidak boleh merekrut orang yang belum genap berusia 15 tahun sebagai pelajar teknis. Namun bagi yang tamat SMP (Sekolah Menengah Pertama), tidak termasuk dalam batas ini. Yang disebut “pelajar teknis” mengacu pada orang yang dilatih oleh pemberi kerja berdasarkan peraturan bab ini dengan tujuan mempelajari keterampilan dalam kategori pelatihan pelajar teknis yang ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.Peraturan bab ini berlaku pada peserta pelatihan, pelajar magang, pelajar akademis – industri, dan orang lain yang serupa dengan pelajar teknis di unit usaha.Pasal 65Sewaktu pemberi kerja merekrut pelajar teknis, harus menandatangani kontrak pelatihan tertulis rangkap 3 dengan pelajar teknis, menetapkan item pelatihan, periode pelatihan, beban makan dan akomodasi, tunjangan kehidupan, pengajaran yang berkaitan, asuransi tenaga kerja, bukti kelulusan, syarat validitas dan pembatalan kontrak serta hal lainnya mengenai hak kedua belah pihak, kewajiban, dibagi oleh para pihak, dan dikirimkan ke otoritas berwenang untuk dicatat.Pelajar teknis pada ayat sebelumnya bila merupakan anak belum dewasa, kontrak pelatihannya harus mendapat persetujuan dari perwakilan hukum.Pasal 66Pemberi kerja tidak boleh memungut biaya pelatihan yang terkait kepada pelajar teknis.Pasal 67Setelah masa pelatihan pelajar teknis berakhir, pemberi kerja harus mempertahankannya dan harus menerima perlakuan yang sama seperti tenaga kerja dengan pekerjaan yang sama. Bila pemberi kerja menentukan periode retensi dalam kontrak pelatihan pelajar teknis, maka tidak boleh melebihi periode pelatihannya.Pasal 68Jumlah pelajar teknis, tidak boleh lebih dari seperempat jumlah tenaga kerja. Bagi jumlah tenaga kerja yang tidak genap 4 orang, maka dihitung dengan 4 orang.Pasal 69Waktu kerja, istirahat, cuti pada Bab 4 undang-undang ini, pekerja anak, pekerja wanita pada Bab 5, kompensasi bencana pekerjaan pada Bab 7 serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan asuransi tenaga kerja, berlaku pada pelajar teknis.Standar perhitungan gaji yang diterapkan untuk kompensasi bencana pekerjaan pada pelajar teknis tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok.Bab 9 Aturan KerjaPasal 70Pemberi kerja yang mempekerjakan lebih dari 30 orang tenaga kerja, harus menetapkan aturan kerja mengenai hal berikut berdasarkan sifat usaha, dan melapor ke otoritas berwenang untuk ditinjau dan dinyatakan secara terbuka.I. Waktu kerja, istirahat, cuti, hari peringatan nasional, cuti khusus dan metode shift untuk pekerjaan berlanjutan.II. Standar gaji, cara perhitungan dan tanggal pembayaran.III. Perpanjangan waktu kerja.IV. Tunjangan dan bonus.V. Harus mematuhi disiplin.VI. Kehadiran, izin, penghargaan dan hukuman serta kenaikan pangkat.VII. Dipekerjakan, dipecat, diberhentikan, pengunduran diri dan pensiun.VIII. Kompensasi dan santunan akibat bencana, luka, sakit.IX. Tindakan kesejahteraan.X. Kedua belah pihak, tenaga kerja dan pemberi kerja harus mematuhi peraturan keamanan dan kesehatan tenaga kerja.XI. Kedua belah pihak, tenaga kerja dan pemberi kerja mengkomunikasikan pendapat untuk memperkuat cara kerja sama.XII. Lainnya.Pasal 71Aturan kerja tidak sah bila melanggar peraturan wajib atau larangan undang-undang atau peraturan perjanjian berkaitan lainnya yang berlaku pada usaha tersebut.Bab 10 Pengawasan dan PemeriksaanPasal 72Otoritas berwenang pusat, untuk menerapkan undang-undang ini dan hukum ketenagakerjaan lainnya, mendirikan badan inspeksi ketenagakerjaan atau memberi wewenang kepada otoritas berwenang kotamadya untuk membentuk badan inspeksi khusus untuk menanganinya; otoritas berwenang kotamadya, kabupaten (kota) bila perlu juga boleh mengutus staf untuk melakukan inspeksi.Organisasi badan inspeksi tenaga kerja pada ayat sebelumnya, ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.Pasal 73Staf inspeksi yang melaksanakan tugasnya, harus menunjukkan sertifikat inspeksi, masing-masing unit usaha tidak boleh menolak. Sewaktu unit usaha menolak inspeksi, staf inspeksi boleh melakukan inspeksi wajib bersama dengan otoritas berwenang lokal atau badan kepolisian.Staf inspeksi yang melaksanakan tugasnya, terhadap hal yang ditetapkan undang-undangini boleh meminta unit usaha untuk menyediakan laporan, catatan, pembukuan, dan dokumen berkaitan atau penjelasan tertulis yang diperlukan. Bila perlu mengumpulkan bahan, sampel, atau data, harus terlebih dahulu memberi tahu pemberi kerja atau agennya dan memberikan tanda terima.Pasal 74Sewaktu tenaga kerja menemukan unit usaha melanggar peraturan undang-undang ini dan undang-undang ketenagakerjaan lainnya, dapat mengajukan keluhan ke pemberi kerja, otoritas berwenang, atau lembaga inspeksi.Pemberi kerja tidak boleh memecat, menurunkan, memotong gaji, merugikan hak dan kepentingan mereka berdasarkan undang-undang, kontrak atau kebiasaan, atau kerugian lain karena tenaga kerja mengajukan gugatan pada ayat sebelumnya.Bila pemberi kerja melakukan salah satu tindakan pada ayat sebelumnya, maka tindakannya itu tidak sah.Setelah otoritas berwenang atau lembaga inspeksi menerima pengaduan pada ayat pertama, harus melakukan investigasi yang diperlukan, dan memberi tahu tenaga kerja secara tertulis mengenai keadaan penanganan dalam jangka waktu 60 hari.Otoritas berwenang atau lembaga inspeksi harus menjaga kerahasiaan data identitas pengaju tuntutan, tidak boleh membocorkan informasi yang cukup untuk mengidentifikasi statusnya.Bagi yang melanggar peraturan pada ayat sebelumnya, selain pegawai negeri sipil akan diperiksa untuk pertanggungjawaban pidana dan administrasi berdasarkan hukum, juga harus bertanggung jawab atas kompensasi kepada tenaga kerja yang mengalami kerugian karenanya.Kerahasiaan otoritas berwenang menangani kasus gugatan dan tata cara tindakan lain yang harus diikuti, ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.Bab 11 HukumanPasal 75Bagi yang melanggar peraturan Pasal 5, dikenakan hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari 5 tahun, penahanan pidana atau dikenakan uang denda tidak lebih dari NT$ 750.000.Pasal 76Bagi yang melanggar peraturan Pasal 6, dikenakan hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau dikenakan uang denda tidak lebih dari NT$ 450.000.Pasal 77Bagi yang melanggar peraturan Pasal 42, Pasal 44 ayat 2, Pasal 45 ayat 1, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat 3 atau Pasal 64 ayat 1, dikenakan hukuman penjara jangka tetap tidak lebih dari 6 bulan, penahanan pidana atau dikenakan uang denda tidak lebih dari NT$300.000.Pasal 78Bagi yang belum membayar berdasarkan standar atau batas waktu dalam peraturan Pasal 17, Pasal 17-1 ayat 7, Pasal 55, dikenakan hukuman uang denda di antara NT$ 300.000 hingga NT$ 1.500.000, dan diperintahkan untuk membayar dalam batas waktu, bagi yang belum membayar setelah batas waktu tiba, hukuman akan ditetapkan pada setiap kasus.Bagi yang melanggar peraturan Pasal 13, Pasal 17-1 ayat 1, ayat 4, Pasal 26, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 56 ayat 2, dikenakan hukuman uang denda di antara NT$ 90.000 hingga NT$ 450.000.Pasal 79Bagi yang melakukan salah satu tindakan berbagai butir peraturan berikut, dikenakan hukuman uang denda di antara NT$ 20.000 hingga NT$ 1.000.000:I. Melanggar peraturan Pasal 21 ayat 1, Pasal 22 hingga Pasal 25, Pasal 30 ayat 1 hingga ayat 3, ayat 6, ayat 7, Pasal 32, Pasal 34 hingga Pasal 41, Pasal 49 ayat 1 atau Pasal 59.II. Melanggar perintah otoritas berwenang berdasarkan Pasal 27 membayar gaji dalam batas waktu atau Pasal 33 menyesuaikan waktu kerja.III. Melanggar standar pembayaran gaji minimum selama periode selain hari libur atau cuti pribadi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat berdasarkan Pasal 43.Bagi yang melanggar peraturan Pasal 30 ayat 5 atau Pasal 49 ayat 5, dikenakan hukuman uang denda di antara NT$ 90.000 hingga NT$ 450.000.Bagi yang melanggar peraturan Pasal 7, Pasal 9 ayat 1, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 28 ayat 2, Pasal 46, Pasal 56 ayat 1, Pasal 65 ayat 1, Pasal 66 hingga Pasal 68, Pasal 70 atau Pasal 74 ayat 2, dikenakan hukuman uang denda di antara NT$ 20.000 hingga NT$ 300.000.Bagi yang melakukan salah satu tindakan yang ditetapkan ketiga ayat sebelumnya, berdasarkan skala bisnis, jumlah pelanggaran, atau keadaan pelanggaran, otoritas berwenang dapat menambah denda hingga setengah dari hukuman maksimum yang ditetapkan hukum.Pasal 79-1Hukuman yang diatur dalam peraturan yang berlaku atas pelanggaran Pasal 45 ayat 2, ayat 4, Pasal 64 ayat 3 dan Pasal 69 ayat 1, berlaku peraturan bab hukuman undang-undang ini.Pasal 80Bagi yang menolak, menghindari atau menghalangi staf inspeksi ketenagakerjaan untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum, dikenakan hukuman uang denda di antara NT$ 30.000 hingga NT$ 150.000.Pasal 80-1Bagi yang melanggar undang-undang ini setelah dikenakan hukuman oleh otoritas berwenang, otoritas berwenang harus mengumumkan unit usahanya atau nama pemilik usaha, nama penanggung jawab, tanggal akhir hukuman, ketentuan yang dilanggar danbesarnya denda, dan memerintahkannya untuk memperbaiki dalam batas waktu; bila belum diperbaiki setelah batas waktu tiba, hukuman akan ditetapkan pada setiap kasus.Otoritas berwenang dalam memutuskan hukuman, harus mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang berkaitan dengan tindakan pelanggaran, jumlah kumulatif pelanggaran, atau jumlah yang belum dibayar berdasarkan hukum, sebagai standar untuk mengukur beratnya hukuman.Pasal 81Perwakilan badan hukum, badan hukum atau agen orang perseorangan, orang yang dipekerjakan atau praktisi lain yang melanggar peraturan undang-undang ini karena melaksanakan usaha, selain menghukum pelaku tindakan berdasarkan peraturan dalam bab ini, terhadap badan hukum tersebut atau orang perseorangan juga harus dikenakan denda yang ditetapkan masing-masing pasal. Namun bagi perwakilan badan hukum atau orang perseorangan yang telah berusaha untuk mencegah terhadap pelanggaran yang terjadi, tidak termasuk dalam batasan ini.Perwakilan badan hukum atau orang perseorangan yang menghasut atau membiarkan tindakan pelanggaran, dianggap sebagai pelaku.Pasal 82Denda yang ditetapkan undang-undang ini, setelah didesak oleh otoritas berwenang tetapi tetap belum dibayar, dapat dialihkan ke pengadilan untuk pelaksanaan wajib.Bab 12 LampiranPasal 83Untuk mengoordinasikan hubungan tenaga kerja dan pemberi kerja, memicu kerja sama tenaga kerja dan pemberi kerja, meningkatkan efisiensi kerja, unit usaha harus mengadakan rapat tenaga kerja dan pemberi kerja. Tata caranya ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat bersama Departemen Perekonomian, dan dilaporkan ke dewan eksekutif untuk disetujui.Pasal 84Bagi pegawai negeri sipil yang memiliki status tenaga kerja, mengenai pengangkatan (pengutusan), gaji, penghargaan dan hukuman, pensiun, santunan dan asuransi (termasuk kecelakaan kerja), berlaku peraturan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil. Namun jika syarat ketenagakerjaan yang ditetapkan lain lebih baik dari peraturan dalam undang-undang ini, maka mengikuti peraturan tersebut.Pasal 84-1Pekerjaan berikut setelah melalui persetujuan dan diumumkan oleh otoritas berwenang pusat, disepakati oleh kedua belah pihak tenaga kerja dan pemberi kerja, waktu kerja, hari libur, cuti, wanita bekerja pada malam hari, dan dilaporkan ke otoritas berwenang lokal untuk referensi, tidak terbatas dalam peraturan Pasal 30, Pasal 32, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 49.I. Staf pengawas, manajer atau profesional yang bertanggung jawab.II. Pekerjaan pengawasan atau intermiten.III. Pekerjaan lain yang bersifat khusus.Perjanjian pada ayat sebelumnya harus dibuat secara tertulis, dan harus mengacu pada standar yang ditetapkan undang-undang ini dan tidak boleh merugikan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja.Pasal 84-2Tahun kerja tenaga kerja dihitung sejak tanggal dipekerjakan, tahun kerja yang berlaku sebelum undang-undang ini, standar pembayaran uang pesangon dan uang pensiun dihitung berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku saat itu; bila saat itu tidak ada undang-undang yang tersedia, maka dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan sendiri oleh unit usaha masing-masing atau negosiasi antara tenaga kerja dan pemberi kerja. Tahun kerja yang berlaku setelah undang-undang ini, standar pembayaran uang pesangon dan uang pensiun akan dihitung berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 55.Pasal 85Aturan penerapan undang-undang ini, ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat, dilaporkan ke Dewan Eksekutif untuk disetujui.Pasal 86Undang-undang ini diterapkan sejak tanggal pengumuman.