活動快報
內容:
Menanggapi tantangan terhadap struktur ketenagakerjaan yang disebabkan oleh penurunan angka kelahiran dan penuaan penduduk, Kementerian Tenaga Kerja mempromosikan “Program Peningkatan Tenaga Kerja Transnasional”. Peraturan terkait mulai diterapkan sejak 1 Januari 2026. Melalui langkah-langkah seperti kenaikan upah di industri manufaktur pada tenaga kerja domestik meningkatkan jumlah kuota pekerja migran, perluasan sumber tenaga teknis asing dari luar negeri, dan pelonggaran pembatasan retensi, membantu perusahaan menstabilkan struktur ketenagakerjaan, pada bersamaan mempertimbangkan pertumbuhan upah dan hak-hak ketenagakerjaan tenaga kerja domestik.
Menetapkan peraturan khusus untuk tenaga teknis asing, sistem yang jelas, dan manajemen yang terpisah
Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan, item pekerjaan bagi orang asing yang disetujui berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Butir 11 “Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan” termasuk penerjemah dwibahasa, koki dan pekerjaan yang berkaitan, pekerjaan teknis tingkat menengah, serta pekerjaan layanan pariwisata dan akomodasi. Kualifikasi kerjanya, persyaratan aplikasi pemberi kerja, manajemen ketenagakerjaan, dan rasio alokasi telah lama menerapkan standar peninjauan dan metode manajemen yang sama seperti pekerja migran kerah biru pada umumnya. Namun, orang asing ini berbeda dari pekerja migran dalam hal kualifikasi kerja, lama masa kerja, manajemen perawatan kehidupan, serta integrasi ke dalam sistem imigrasi, maka perlu ditetapkan standar manajemen yang independen dan jelas.
Mulai dari 1 Januari 2026 diterapkan “Peraturan Kualifikasi Kerja Tenaga Teknis Asing dan Manajemen Perizinan” yang baru, dan berkoordinasi dengan amandemen terhadap “Peraturan Perizinan dan Manajemen Pemberi Kerja Mempekerjakan Orang Asing”, “Standar Kualifikasi dan Peninjauan untuk Orang Asing yang Melakukan Pekerjaan berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 hingga 11 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan”, “Pedoman Prosedur Ganti Pemberi Kerja atau Pekerjaan bagi Orang Asing yang Dipekerjakan untuk Melakukan Pekerjaan berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 hingga 11 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan” serta peraturan, pengumuman dan interpretasi terkait, untuk mempermudah pemisahan sistem yang jelas dan manajemen yang efektif.
Menambah industri pariwisata dan akomodasi, pelabuhan komersial dan bongkar muat, meningkatkan gaji tenaga kerja domestik mendatangkan tenaga teknis asing dari luar negeri.
Pada sistem tenaga teknis asing, istilah “tenaga teknis tingkat menengah” semula disesuaikan menjadi “tenaga teknis asing”. Selain pekerja migran senior yang telah bekerja di Taiwan selama genap enam tahun dan mahasiswa Tionghoa perantauan dengan gelar diploma atau lebih tinggi, selanjutnya juga dibuka perekrutan langsung dari luar negeri untuk memperluas sumber bakat. Kategori untuk pekerjaan teknis juga diperlonggar secara bersama, selain kategori manufaktur, konstruksi, pertanian, keperawatan, perikanan, penerjemahan dwibahasa, dan koki yang sudah ada, menambah “pekerjaan teknis layanan pendampingan dan perawatan yang beragam”, juga bisa mendatangkan “tenaga teknis pariwisata dan akomodasi” serta “tenaga teknis pelabuhan komersial” dari luar negeri untuk merespon kebutuhan aktual industri.
Kali ini dibuka “pekerjaan layanan pariwisata dan akomodasi”, “pekerjaan pemuatan dan pembongkaran kargo di pelabuhan komersial” boleh mempekerjakan tenaga teknis asing langsung yang didatangkan dari luar negeri. Jika para pemberi kerja menaikkan upah tenaga kerja domestik penuh waktu, untuk setiap pekerja domestik yang dinaikkan upahnya, pemberi kerja berhak atas tambahan satu kuota tenaga teknis asing, maksimal tidak boleh melebihi 10% dari jumlah tenaga kerja yang diasuransikan dalam asuransi tenaga kerja. Mendatangkan tenaga teknis asing dari luar negeri ditangani melalui pusat perekrutan tenaga kerja transnasional, yang akan bertanggung jawab untuk menangani perekrutan dan pengujian yang berkaitan dengan tenaga kerja transnasional, secara spesifik menerapkan perekrutan langsung antar negara, menciptakan lingkungan yang adil dan ramah untuk perekrutan tenaga kerja transnasional.
Melonggarkan peraturan manajemen tenaga teknis asing, meningkatkan hak dan kepentingan serta keinginan retensi pekerjaan
Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan, amandemen kali ini secara bersamaan akan melonggarkan peraturan tentang manajemen perawatan kehidupan dan akomodasi tenaga teknis, pemeriksaan kesehatan dan lainnya. Tenaga teknis asing bisa mengatur tempat tinggal mereka, memungkinkan tenaga teknis asing untuk memiliki lebih banyak otonomi dalam ruang hidup mereka, serta meningkatkan hak dan kepentingan ketenagakerjaan. Di masa depan, pemberi kerja akan beralih dari tanggung jawab perawatan wajib menjadi kesepakatan dan koordinasi bersama antara pemberi kerja dan tenaga kerja dalam manajemen perawatan kehidupan, menciptakan masyarakat yang beragam dan ramah, memberi mereka lebih banyak otonomi dalam kehidupan, untuk meningkatkan stabilitas pekerjaan mereka di Taiwan dan keinginan retensi, menjembatani kesenjangan dengan sistem izin tinggal permanen.
Selain itu, frekuensi pemeriksaan kesehatan bagi tenaga teknis asing yang telah berada di Taiwan selama lebih dari 3 tahun akan dikurangi secara proporsional, mereka hanya perlu melakukan pemeriksaan kesehatan sewaktu perekrutan setiap kali mengajukan permohonan pekerjaan. Kali ini melonggarkan peraturan pembebasan pemeriksaan kesehatan rutin selama masa kerja, tetapi bagi tenaga teknis asing yang melakukan pekerjaan teknis keperawatan rumah tangga dan pekerjaan teknis pendampingan dan perawatan yang beragam tetap perlu melakukan pemeriksaan rontgen dada untuk tuberkulosis dan pemeriksaan fisik setiap 3 tahun.
Kenaikan upah di industri manufaktur pada tenaga kerja domestik meningkatkan jumlah kuota pekerja migran, batas atas retensi tenaga teknis asing sepenuhnya dilonggarkan.
Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri manufaktur di tingkat dasar, dan mempertimbangkan peningkatan upah tenaga kerja domestik, maka menambahkan mekanisme alokasi kuota tambahan untuk pekerja migran di industri manufaktur. Di bawah peraturan sistem tingkat 3K5 yang sudah ada (10% hingga 35%) dan sistem Ekstra (dengan biaya stabilisasi pekerjaan tambahan 5% hingga 20%, maksimal 40%), pemberi kerja industri manufaktur yang meningkatkan upah tenaga kerja domestik penuh waktu dapat mempekerjakan satu pekerja migran tambahan di luar kuota yang sudah ada untuk setiap tenaga kerja domestik tambahan, maksimal peningkatan tambahan hingga 10% dari jumlah tenaga kerja yang diasuransikan oleh asuransi tenaga kerja, total batas maksimal semula dari 40% menjadi 45%.
Terhadap pekerja migran senior yang memenuhi kriteria untuk beralih ke posisi tenaga teknis, pemberi kerja industri manufaktur bisa sepenuhnya mempertahankan. Batas maksimal alokasi tenaga teknis industri manufaktur dilonggarkan dari 25% menjadi 100%, untuk membantu pemberi kerja mempertahankan pekerja migran senior yang beralih ke posisi tenaga teknis asing. Namun, jumlah total tenaga teknis asing dan tenaga profesional asing tetap tidak boleh melebihi 50% dari total tenaga kerja, untuk menjaga keseimbangan struktur tenaga kerja.
Kementerian Tenaga Kerja menyatakan, pengumuman dan amandemen peraturan yang berkaitan kali ini didasarkan pada empat prinsip utama: “memprioritaskan hak dan kepentingan tenaga kerja domestik”, “memperkuat kualitas tenaga kerja”, “memperluas perekrutan dan retensi talenta” dan “memperkuat efisiensi pemerintah”. Melalui penyesuaian sistem, dengan prasyarat menstabilkan ketenagakerjaan warga negara, secara aktif menambah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh industri, membantu perusahaan dalam operasi yang berkelanjutan, pada bersamaan memastikan hak dan kepentingan tenaga kerja domestik, menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif dan tangguh.