活動快報
內容:
▍Mulai 1 April 2026 Pemberi Kerja yang Merekrut Pekerja Migran dengan Masa Kerja 10 Tahun atau Lebih yang Tunduk pada UU Standar Ketenagakerjaan Wajib Membuka Rekening Khusus Sistem Pensiun Lama dan Menyisihkan Dana Cadangan Pensiun Tenaga Kerja
Pemberi kerja yang merekrut orang asing sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat 1 Butir 8 hingga Butir 10 UU Layanan Ketenagakerjaan, yang telah bekerja di unit usaha yang sama dengan masa kerja mencapai 10 tahun atau lebih, harus memperhatikan hal-hal berikut:
•Wajib membuka rekening khusus dana cadangan pensiun tenaga kerja
•Penyisihan bulanan : Mulai 1 April 2026, menyisihkan dana cadangan pensiun tenaga kerja dengan kisaran 2%-15% dari total gaji bulanan pekerja migran
•Penyisihan penuh bertahap setiap tahun : Apabila pekerja migran memenuhi syarat pensiun berdasarkan Pasal 53 atau Pasal 54 Ayat 1 Butir 1 UU Standar Ketenagakerjaan pada tahun 2027, maka pada akhir tahun 2026 harus memasukkan dana pensiun yang diperlukan ke dalam estimasi penyisihan penuh, dan harus melunasi sekaligus selisih antara dana pensiun yang diperlukan dengan saldo rekening sebelum akhir Maret 2027; dan seterusnya
Mengenai prosedur dan dokumen permohonan terkait pembukaan rekening khusus dana cadangan pensiun pekerja, silakan hubungi lembaga pemerintah daerah yang berwenang dalam bidang ketenagakerjaan (Biro/Kantor Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Biro/Kantor Sosial Kabupaten/Kota)