活動快報
內容:
▍Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menandatangani Kontrak Kerja
•Sebelum menandatangani kontrak kerja, pekerja migran dapat bernegosiasi dengan pemberi kerja mengenai kondisi kerja dan isi gaji yang menguntungkan bagi dirinya. Baca kontrak kerja sampai selesai, pastikan tidak ada hal yang meragukan, dan tandatangani setelah kedua belah pihak setuju.
•Setelah menandatangani kontrak kerja atau mulai bekerja, jika pekerja migran menemukan ketentuan yang diduga tidak sah atau tidak wajar dalam kontrak kerja atau pekerjaannya, maka dapat mencari bantuan atau penyelesaian melalui hotline 1955, instansi ketenagakerjaan, atau pengadilan tanpa ada batasan apa pun.
Jika kontrak kerja memiliki ketentuan atau permintaan yang tidak wajar seperti berikut ini, pekerja migran dapat segera mencari bantuan melalui hotline 1955
•Pemberi kerja mengakhiri kontrak lebih awal tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tidak memberikan pesangon
•Pemberi kerja melarang pekerja migran mengakhiri kontrak lebih awal, tetapi tidak memberikan kompensasi yang wajar
•Pemberi kerja meminta pekerja untuk melepaskan hak mengajukan keluhan dan tuntutan hukum