活動快報
內容:
▍Bagaimana Mengajukan Santunan Asuransi Kecelakaan Kerja
Saat pekerja migran mengalami cedera atau mengidap penyakit akibat pekerjaan, maka dapat mengajukan permohonan santunan kecelakaan kerja ke Biro Asuransi Tenaga Kerja
•Santunan Medis:Mengurangi sebagian dari beban biaya perawatan medis untuk cedera dan penyakit akibat kecelakaan kerja
•Santunan Cedera dan Penyakit:Subsidi upah bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja
•Santunan Cacat:Cacat akibat cedera atau penyakit karena kecelakaan kerja, dapat mengajukan santunan cacat.
•Santunan Kematian:Kematian akibat cedera atau penyakit karena kecelakaan kerja, maka ahli waris dapat mengajukan santunan kematian
•Santunan Orang Hilang :Orang hilang saat menjalankan pekerjaan, maka anggota keluarga dapat mengajukan santunan orang hilang
Informasi persyaratan dan dokumen terkait yang diperlukan untuk pengajuan santunan, dapat langsung mengunjungi situs Pusat Pelayanan Direct Hiring atau menghubungi hotline bebas pulsa 0800-665800 yang menyediakan bantuan konsultasi dalam 4 bahasa.
Sumber: Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan