活動快報
內容:
Pelajar Overseas Chinese dan Pelajar Asing yaitu termasuk pelajar Overseas Chinese, pelajar Hong Kong dan Macao, serta pelajar luar negeri yang datang menempuh pendidikan di Taiwan, selama masa belajar dapat sesuai ketentuan mengajukan permohonan izin kerja, bekerja menggunakan waktu luang di luar jam pelajaran dan menyelami kehidupan Taiwan. Jam kerja setiap minggu maksimal 20 jam, tetapi jam kerja selama masa libur musim dingin atau musim panas tidak terbatas. Majikan tetap harus mematuhi ketentuan jam kerja dalam Undang-undang Standar Ketenagakerjaan saat mempekerjakan pelajar Overseas Chinese dan pelajar asing. Badan Pengembangan Ketenagakerjaan menyatakan, pelajar Overseas Chinese dan pelajar asing yang tengah menempuh pendidikan, sesuai sistem semester sekolah setelah semester dimulai, dapat pada “Situs Pengurusan Izin Kerja Profesional Asing” Badan Pengembangan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja (https://ezwp.wda.gov.tw/) mengajukan permohonan izin kerja. Departemen Tenaga Kerja berdasarkan hasil evaluasi sekolah menilai situasi pendaftaran pelajar, serta menerbitkan izin kerja. Pelajar Overseas Chinese dan pelajar asing bekerja paruh waktu sesuai sesuai ketentuan Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 50, dapat tidak terbatas oleh batasan kategori pekerjaan pada ketentuan Pasal 46 paragraf 1 dalam undang-undang yang sama; selain libur musim dingin dan musim panas, maksimal waktu kerja setiap minggu yaitu 20 jam, dan masa berlaku izin kerja sesuai peraturan Ketentuan Manajemen dan Izin Majikan Mempekerjakan Warga Negara Asing Pasal 34 paling lama yaitu 6 bulan. Badan Pengembangan Ketenagakerjaan menjelaskan, izin kerja pelajar Overseas Chinese dan pelajar asing telah menerapkan “permohonan elektronik, penerbitan elektronik”. Pelajar Overseas Chinese dan pelajar asing pada “Situs Pengurusan Izin Kerja Profesional Asing” menyatakan “setuju” dengan pengiriman izin kerja melalui metode dokumen resmi elektronik. Setelah Departemen Tenaga Kerja memberikan persetujuan, pelajar Overseas Chinese dan pelajar asing harus dalam 8 hari kalender terhitung mulai dari hari pemberitahuan melalui email oleh Departemen Tenaga Kerja, menuju situs pengurusan tersebut sebelumnya untuk mengambil dokumen resmi elektronik. Pelajar juga dapat memilih menggunakan fungsi “melihat dengan perangkat mobile”, dimana akan ditampilkan sebagai QR code pada layar ponsel agar majikan dapat melakukan verifikasi.Badan Pengembangan Ketenagakerjaan mengingatkan, pelajar Overseas Chinese dan pelajar asing yang bekerja sendiri tanpa melalui persetujuan, sesuai hukum dapat dikenakan denda maksimal NTD 150.000. Selain itu, majikan harus memperhatikan status pelajar yang melamar pekerjaan. Jika mempekerjakan pelajar Overseas Chinese dan pelajar asing yang tidak memiliki izin atau masa berlaku izinnya telah habis, sesuai hukum dapat dikenakan denda maksimal NTD 750.000. Informasi terkait undang-undang hukum dan hubungan kerja dapat dilihat di website Badan Pengembangan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja (https://www.wda.gov.tw); atau dapat menghubungi telepon Pusat Layanan Pelanggan Departemen Tenaga Kerja 02-8995-6000.