活動快報
內容:
Demi menjamin hak pekerja migran perihal upah gaji yang selayaknya diperoleh, undang-undang hukum saat ini telah menetapkan dengan jelas bahwa pemilik usaha/majikan wajib membayar upah gaji secara penuh kepada pekerja migran. Jika pekerja migran mendapati pemilik usaha/majikan belum membayar upah gaji secara penuh, atau mendapati perusahaan agensi ketenagakerjaan menarik lebih biaya di luar biaya jasa, dapat mengadukan melalui “Hotline Konsultasi dan Pengaduan Tenaga Kerja 1955”. Otoritas kompeten setempat akan melakukan penyelidikan sesuai hukum. Jika terdapat pelanggaran, akan ditangani secara tegas sesuai hukum. Badan Pengembangan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 700.000 pekerja migran memasuki pasar tenaga kerja dalam negeri. Sebagian bisnis agensi dengan etika buruk meminta pemilik usaha/majikan untuk langsung memotong biaya jasa layanan ketenagakerjaan dari upah gaji pekerja migran, serta meneruskannya kepada bisnis agensi, atau memalsukan cara pemotongan dengan menambahkan lagi pinjaman yang tidak jelas dan item potongan palsu atau tidak benar lainnya. Semuanya ini merupakan perilaku yang menyebabkan kerugian terhadap hak pekerja migran. Bagi yang melalui verifikasi dibuktikan kebenarannya, pemilik usaha/majikan akan dikenakan sanksi denda tidak kurang dari NTD 60.000 dan tidak lebih dari NTD 300.000 sesuai dengan ketentuan Izin dan Pedoman Administrasi Pemilik Usaha/Majikan Dalam Mempekerjakan Warga Negara Asing Pasal 43 dan Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 57 butir 9, serta dihentikan izin mempekerjakannya. Selain itu, bisnis agensi akan dikenakan sanksi denda 10 kali hingga 20 kali dari jumlah kelebihan penarikan biaya, serta menghadapi sanksi penghentian operasi bisnis. Badan Pengembangan Ketenagakerjaan mengingatkan, selain biaya yang ditentukan dengan jelas dalam hukum (yaitu premi Asuransi Kesehatan Nasional, premi Asuransi Tenaga Kerja, pajak penghasilan, biaya akomodasi dan makan, dana kesejahteraan pegawai, jumlah uang penyitaan sesuai dengan perintah penyitaan oleh pengadilan atau institusi eksekusi administratif, atau item dan jumlah uang yang diharuskan dipotong dari upah gaji sesuai ketentuan undang-undang hukum lainnya), pemilik usaha/majikan tidak boleh melakukan perwakilan pemotongan dari jumlah upah gaji sisanya. Pemilik usaha/majikan sesuai kontrak tenaga kerja membayar upah gaji warga negara asing kategori dua, harus melampirkan tabel detail gaji yang dicetak dalam Bahasa Mandarin dan bahasa negara warga negara asing tersebut, serta menyerahkannya kepada warga negara asing tersebut untuk dikumpulkan dan disimpan sendiri selama lima tahun. Badan Pengembangan Ketenagakerjaan menjelaskan, item potongan ilegal terhadap pekerja migran oleh pemilik usaha/majikan yang mewakili perusahaan agensi ketenagakerjaan yang sering dijumpai yaitu: biaya jasa, pinjaman luar negeri, biaya ARC, biaya pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain. Dikarenakan biaya tersebut di atas tidak termasuk dalam item penarikan yang ditentukan hukum, maka Badan Pengembangan Ketenagakerjaan mengimbau pemilik usaha/majikan untuk tidak mewakili pemotongan biaya yang tidak termasuk dalam item yang ditentukan hukum, menjamin pekerja migran dapat benar-benar menerima gaji pekerjaannya, serta melindungi hak pekerja migran. Jika memiliki keraguan atau ketidakjelasan terhadap pembayaran upah gaji pekerja migran, dapat menuju website Badan Pengembangan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja (https://www.wda.gov.tw/), atau menghubungi “Hotline 1955” untuk memperoleh informasi lebih lanjut.