活動快報
內容:
Apa yang harus dilakukan majikan bila bertemu orang asing datang melamar pekerjaan? Badan Pengembangan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja meminta majikan memahami tiga strategi “Periksa, Cocokkan, Tanya”, sebelum mempekerjakan, terlebih dahulu “periksa” ARC orang asing atau izin kerja versi asli, lalu “cocokkan” dokumen dan orang tersebut apakah cocok, dan “tanya” orang asing apakah imigran baru, pelajar yang bersekolah di luar negeri atau status pekerja asing, maka bisa menghindari pelanggaran peraturan dan dihukum.
Badan Pengembangan Tenaga Kerja menyatakan, mempekerjakan orang asing harus mengajukan permohonan izin kepada Departemen Tenaga Kerja, bila merupakan pelajar yang bersekolah di luar negeri memegang izin kerja yang diterbitkan Departemen Tenaga Kerja datang melamar, majikan sebelum mempekerjakan ingat pada bersamaan memeriksa ARC, kartu pelajar.
Bila yang datang melamar adalah imigran baru, walaupun orang yang mempunyai ARC tidak perlu mengajukan permohonan izin kepada Departemen Tenaga Kerja, namun majikan harus ingat untuk memeriksa ARC, paspor dan data pendaftaran rumah tangga ketergantungan serta dokumen versi asli lainnya, dan dengan teliti mencocokkan foto dan data identitas, untuk menghindari mempekerjakan orang asing ilegal yang memalsukan identitas, menghadapi hukuman denda maksimal NT$ 750 ribu.
Selain itu, Badan Pengembangan Tenaga Kerja menjelaskan, pekerja perawat rumah tangga hanya bisa melakukan pekerjaan merawat dan pekerjaan membersihkan, merawat kehidupan yang berkaitan dengan orang yang dirawat; pabrik manufaktur juga hanya bisa melakukan pekerjaan manufaktur yang diizinkan.
Sering dijumpai majikan menunjuk pekerja asing yang dipekerjakan melakukan pekerjaan selain yang diizinkan, misalnya menunjuk pekerja perawat ke toko yang dikelola majikan untuk bekerja, meminta pekerja pabrik ke rumah majikan untuk membersihkan lingkungan, maksimal akan dihukum NT$ 150 ribu.
Masyarakat bila ada keraguan tentang konfirmasi status orang asing atau cakupan pekerjaan, boleh mengecek ke Situs Pengecekan ARC Badan Imigrasi Departemen Dalam Negeri (https://icinfo.immigration.gov.tw) atau (02) 2388-9393, atau menghubungi instansi otoritas tenaga kerja masing-masing pemerintah kabupaten/kota, supaya tidak dihukum.