跳到主要內容區塊
:::

活動快報

起始活動日期:2019/10/25
發佈日期:2019/10/25類別:最新訊息
活動訊息:Prinsip Penanganan dan Hak Kerja terkait Pekerja Asing yang Hamil Selama Periode Kerja

內容:

Surat Departemen Tenaga Kerja
Alamat: 24219, No. 439, Jalan Zhongping, Distrik Xinzhuang, New Taipei City , Gedung Selatan Lantai 4
Pengurus: Huang, Hui-Cai
Telepon: 02-8995-6185
Fax: 02-8995-6198
Email: L7200016@wda.gov.tw
Tanggal Penerbitan: 25 Oktober 2019
No. Surat: SE MOL No. 1080507452
Jenis Surat: Biasa
Tingkat Kerahasiaan dan Kondisi Dekripsi atau Periode Kerahasiaan:
Lampiran: Seperti perihal
Perihal: Mengenai Prinsip Penanganan dan Hak Kerja terkait Pekerja Asing yang Hamil Selama Periode Kerja, silakan dilihat.
Penjelasan:

I. Berdasarkan Surat Istana Presiden 12 Agustus 2019 SE Presiden No. 10800079990, ditangani sesuai dengan lampiran keputusan Rapat Komite ke-36 oleh Komite Penasihat Hak Asasi Manusia Istana Presiden tgl 19 Juli 2019.

II. Peraturan Undang-undang:

(I) Pasal 11 Hukum Kesetaraan Gender Kerja menetapkan, pensiun, pesangon, pengunduran diri, dan pemecatan yang dilakukan oleh majikan terhadap karyawan, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda karena jenis kelamin atau orientasi seksual. Peraturan kerja, kontrak kerja atau kesepakatan kelompok, tidak boleh menetapkan atau terlebih dahulu melakukan kesepakatan sewaktu karyawan terdapat hal menikah, hamil, bersalin atau mengasuh anak, harus mengundurkan diri atau cuti tanpa bayaran; juga tidak boleh menggunakan hal tersebut sebagai alasan memecat karyawan.

(II) Pasal 73 ayat 3 dan Pasal 74 Hukum Pelayanan Ketenagakerjaan (berikutnya disingkat dengan Hukum Ini) menetapkan undang-undang tentang peraturan pemutusan hubungan kerja pekerja asing, pencabutan izin kerja dan perintah untuk segera keluar dari negara, tidak boleh lagi bekerja di dalam wilayan negara. Pasal 45 ayat 2 Metode Izin dan Manajemen Majikan Mempekerjakan Pekerja Asing (berikutnya disingkat dengan Metode ini) menetapkan, pekerja asing selama masa izin kerja masih efektif tetapi karena memutuskan kontrak hubungan kerja dan keluar dari negara, maka majikan harus melaporkannya kepada instansi otoritas lokal sebelum pekerja asing tersebut keluar dari negara; instansi otoritas lokal akan memeriksa kebenaran dan keinginan pekerja asing tsb, dan melakukan verifikasi (berikutnya disingkat dengan verifikasi pemutusan kontrak).

(III) Pasal 58 ayat 1 dan ayat 2 hukum ini dan Pasal 20 ayat 4 metode ini menetapkan bahwa pekerja asing selama masa izin kerja masih efektif, apabila keluar dari negara karena alasan yang tidak bisa dikaitkan dengan majikan, majikan boleh mengajukan permohonan penggantian kepada departemen kami. Pekerja asing semula yang dipekerjakan oleh majikan apabila karena alasan ditahan, dieksekusi, sakit parah atau perihal yang tidak bisa dikaitkan dengan majikan, sehingga harus menunda waktu keluar dari negara, maka setelah melalui persetujuan kasus oleh departemen kami, boleh memasukkan atau mempekerjakan pekerja asing baru sebelum pekerja asing yang dipekerjakan semula keluar dari negara. Pasal 44 metode ini menetapkan, pekerja asing tidak boleh membawa anggota keluarga untuk menetap. Namun anak yang lahir didalam negara (Taiwan) selama periode kerja dan ada kemampuan membesarkan, tidak dalam batasan tersebut.

(IV)Pasal 59 metode ini dan Pekerja Asing yang bekerja dalam bidang sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 butir 8 s/d butir 11 Hukum Pelayanan Ketenagakerjaan, terikat dalam pedoman prosedur peralihan majikan atau pekerjaan (berikutnya disingkat dengan pedoman peralihan) Pasal 11 yang menetapkan bahwa apabila pekerja asing melalui persetujuan departemen kami pindah majikan atau pekerjaan, harus dalam 60 hari berdasarkan peraturan yang berkaitan mengurus proses peralihan. Namun pekerja asing yang memiliki kondisi khusus setelah melalui persetujuan instansi otoritas pusat, boleh memperpanjang periode proses peralihan 60 hari, dan terbatas untuk 1 kali perpanjangan.

III. Berdasarkan perlindungan terhadap hak majikan dan pekerja asing, pekerja asing yang hamil selama periode kerja serta hak kerja setelahnya, harus ditangani berdasarkan peraturan berikut:

(I) Dilarang memutuskan hubungan kerja sepihak: bila pekerja asing terdapat kondisi hamil atau bersalin, majikan tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan alasan perihal yang disebut di atas. Bila majikan memaksa memulangkan pekerja asing, pekerja asing boleh melalui hotline 1955 atau mengajukan gugatan kepada pemerintah setempat, selain itu ketika pemerintah setempat menerima permohonan verifikasi pemutusan kontrak, sewaktu memastikan kebenaran niat pekerja asing untuk keluar dari negara, bila didapati hal yang disebut di atas, maka tidak akan disetujui verifikasi pemutusan kontrak, demi melindungi hak pekerja asing. Bila majikan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, maka telah melanggar Pasal 54 ayat 1 butir 16 hukum ini mengenai pelanggaran besar akibat pelanggaran perlindungan pekerja asing, berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 72 hukum ini yang menetapkan, harus mencabut atau tidak menerbitkan izin kerja, dan membatasi majikan tidak boleh mengajukan permohonan selama 2 tahun.

(II) Pekerja asing boleh memutuskan hubungan kerja dan pindah majikan: Tenaga kerja dan majikan bersama-sama menyetujui pemutusan hubungan kerja dan setelah melalui pencabutan izin kerja oleh departemen kami, pekerja asing hamil dan tidak bisa dikaitkan kepada majikan yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat 1 butir 4 hukum ini, departemen kami akan menyetujui pekerja asing boleh pindah majikan atau pekerjaan. Selain itu, pekerja asing selama periode peralihan majikan bila terdapat hal ketidaknyamanan fisik dan mental, pekerja asing harus melampirkan bukti diagnosa hamil atau Buku Panduan Kesehatan Ibu Hamil yang dikeluarkan instansi medis, mengajukan penundaan pengurusan peralihan majikan kepada departemen kami, setelah departemen kami menyetujui, boleh menunda periode peralihan majikan maksimal hingga 60 hari setelah kehamilan berakhir, bila pekerja asing tersebut ingin memulihkan proses peralihan majikan, harus dalam 10 hari setelah periode tersebut berakhir, berdasarkan Pasal 50 Hukum Prosedur Administrasi menetapkan, mengajukan permohonan pelanjutan pengurusan peralihan majikan kepada departemen kami, setelah disetujui departemen kami, boleh memperpanjang lagi periode proses peralihan 60 hari, dan terbatas untuk 1 kali. Bagi yang melewati batas waktu permohonan, maka permohonan pelanjutan peralihan majikan tidak akan disetujui, dan harus keluar dari negara sesuai peraturan.

(III) Majikan boleh mempekerjakan pekerja asing baru: Berdasarkan Pasal 58 hukum ini serta Pasal 20 ayat 1 metode ini menetapkan, pekerja asing perlu keluar dari negara atau beralih majikan, setelah dipekerjakan oleh majikan baru, boleh mengajukan penggantian atau memasukkan pekerja asing kepada departemen kami. Mempertimbangkan kebutuhan majikan menggunakan tenaga kerja, terhadap pekerja asing karena alasan tertentu perlu menunda untuk keluar dari negara dan setelah melalui persetujuan departemen kami, majikan semula telah memenuhi peraturan perihal alasan yang tidak bisa dikaitkan kepada majikan dalam Pasal 20 ayat 4 metode ini, maka majikan boleh memasukkan atau mempekerjakan pekerja asing baru, selain itu terhadap majikan manufaktur, jumlah pekerja berdasarkan Peraturan Tenaga Kerja Asing yang bekerja dalam bidang sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 butir 8 s/d butir 11 Hukum Pelayanan Ketenagakerjaan, kualifikasi kerja dan standar pemeriksaan (berikutnya disingkat dengan standar pemeriksaan) Pasal 14-7 ayat 1 butir 4 ditetapkan, tidak akan dihitung dalam total jumlah orang asing yang dipekerjakan, dan tidak dihitung dalam jumlah orang yang ditetapkan dalam standar pemeriksaan Pasal 14-7 ayat 1 butir 2.
(IV) Penempatan pekerja asing: Demi melindungi pekerja asing menderita luka atau terjadi perselisihan antara tenaga kerja dan majikan, masalah penempatan yang ditimbulkan karena majikan melanggar hukum, departemen kami telah menetapkan Hukum Pelayanan Ketenagakerjaan untuk pekerja yang bekerja dalam bidang sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 butir 8 s/d butir 11 tentang Poin Penting Proses Penempatan Sementara Orang Asing, mengenai pekerja asing selama periode kerja bila memenuhi peraturan poin penting yang disebut di atas, sesuai peraturan akan disediakan tempat tinggal.

Pemerintah Kabupaten Hsinchu, Pemerintah Kota Hsinchu, Pemerintah Kabupaten Miaoli, Pemerintah Kabupaten Changhua, Pemerintah Kabupaten Yunlin, Pemerintah Kabupaten Nantou, Pemerintah Kabupaten Chiayi, Pemerintah Kota Chiayi, Pemerintah Kabupaten Taitung, Pemerintah Kota Tainan, Pemerintah Kabupaten Lianjiang, Pemerintah Kabupaten Penghu, Pemerintah Kabupaten Yilan, Pemerintah Kabupaten Kinmen, Pemerintah Kabupaten Hualien, Pemerintah Kabupaten Pingtung, Asosiasi Muslim China, Mesjid Kaohsiung Asosiasi Muslim China, Chung-Hua Foundation for Person with Intellectual Disabilities, Rerum Novarum Center Taipei City, Yayasan Amal Sosial Asosiasi Gereja Katolik (Pusat Layanan Internasional Gereja Stella Maris), Asosiasi Keuskupan Hsinchu Gereja Katolik Provinsi Taiwan (Pusat Staf Harapan Katolik), Asosiasi Keuskupan Hsinchu Gereja Katolik Provinsi Taiwan (Pusat Layanan Migran dan Pekerja Asing), Asosiasi Keuskupan Hsinchu Gereja Katolik Provinsi Taiwan (Kantor Migran Pekerja Asing Vietnam), Asosiasi Gereja Katolik Suci Gereja Katolik Provinsi Taiwan, Asosiasi Badan Hukum Promosi Pengembangan Kualitas Tenaga Kerja ROC, Asosiasi Badan Hukum Tenaga Kerja Internasional Taiwan, Asosiasi Badan Hukum Perawatan Hak Tenaga Kerja Taiwan, Asosiasi Badan Hukum Kesejahteraan Sosial Sepuluh Ribu Orang Taiwan, Asosiasi Badan Hukum Promosi Hak Tenaga Kerja Internasional Asia Pasifik, Asosiasi Badan Hukum Promosi Hak Tenaga Kerja Internasional Kabupaten Changhua, Gereja Katolik St. Paul, Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (Pusat Penempatan Tenaga Kerja Indonesia), Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (Pusat Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Cabang Chungli), Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (Pusat Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Cabang Taoyuan), Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (Pusat Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Cabang Ruiqing), Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei (Pusat Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Cabang Taichung),
Versi Salinan: Kantor Kepala Badan Pengembangan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja, Kantor Penghubung Kongres Badan Pengembangan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja, Pusat Urusan Tenaga Kerja Antar Negara Badan Pengembangan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja, Lawbank Co. Ltd. (Sistem Pengecekan Undang-undang Tenaga Kerja), Grup Manajemen Tenaga Kerja Antar Negara Kepala Badan Pengembangan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja (Divisi 2, Divisi 4)