跳到主要內容區塊
:::

宣導專區

發佈日期:2018/12/25更新日期:2019/01/28
標題:Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan Bagi Tenaga Kerja Asing

內容:

○ Dilarang membunuh anjing atau kucing dan hewan lainnya. Apabila membunuh hewan dengan adanya pelanggaran ketentuan undang-undang perlindungan hewan, dituntut ataupun dinilai bersalah, maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun, dan akan didenda sebesar NTD 200,000 sampai NTD 2,000,000, berdasarkan undang-undang tenaga kerja, ijin kerja akan dihapus dan harus meninggalkan Taiwan, serta tidak akan bisa masuk dan bekerja di Taiwan untuk selama-lamanya.

○ Dilarang memiliki atau memakan daging anjing atau kucing. Apabila terbukti memiliki atau memakan daging anjing atau kucing yang merupakan pelanggaran ketentuan undang-undang perlindungan hewan, maka maksimum akan didenda NTD 250,000, apabila terjadi lagi pelanggaran, maka akan didenda berdasarkan jumlah pelanggaran.

○ Dilarang mencuri anjing ataupun kucing peliharaan orang lain. Apabila sewenang-wenang mencuri ataupun berniat mencuri hewan peliharaan orang lain,maka akan dijatuhkan hukuman penjara maksimal 5 tahun,dan apabila dituntut ataupun dinilai bersalah oleh jaksa, maka berdasarkan undang-undang tenaga kerja, ijin kerja akan dihapus dan harus meninggalkan Taiwan, serta tidak akan bisa masuk dan bekerja di Taiwan untuk selama-lamanya.

○ Mendukung para pekerja asing untuk melapor. Apabila ditemukan adanya orang yang membunuh, menjual daging anjing atau kucing yang melanggar ketentuan undang-undang perlindungan hewan, maka boleh menelepon nomor telepon permohonan perlindungan hewan di setiap kota dan kabupaten, ataupun nomor jalur konsultasi tenaga kerja 1955, apabila pemerintah setempat menemukan adanya pelanggaran yang terbukti, maka boleh mengajukan bonus pelaporan kasus tersebut kepada agen perlindungan hewan setempat.